Struktur Organisasi & SDM Syariah
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pembiayaan Syariah (USPPS)
Struktur Organisasi & Tata Kelola SDM Syariah - Unit Simpan Pinjam Syariah (UNT-USPPS)
Dokumen ini memuat bagan struktur organisasi, peran dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS), uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), matriks batas kewenangan pemutus pembiayaan, serta kode etik islami bagi seluruh insan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BUMDes.
1. Bagan Struktur Organisasi Unit Syariah#
+------------------------------------+
| Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
| (Sertifikasi DSN-MUI / Ulama) |
+------------------------------------+
| (Fungsi Pengawasan Syariah)
v
+---------------------+ +------------------------------------+
| Dewan Pengawas | <-> | Direktur Utama Holding BUMDes |
| Holding BUMDes | +------------------------------------+
+---------------------+ |
v
+------------------------------------+
| Kepala Unit Usaha USPPS |
+------------------------------------+
| |
+------------------------+ +------------------------+
v v
+----------------------------+ +----------------------------+
| Sharia Financing Officer | | Teller Loket Wadiah |
| (Analis Akad & Agunan) | | & Administrasi Syariah |
+----------------------------+ +----------------------------+
|
v
+----------------------------+
| Kolektor Lapangan |
| & Remedial Syariah |
+----------------------------+
2. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)#
2.1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
- Memberikan fatwa dan arahan syariah atas setiap produk baru, klausul akad Murabahah, dan skema kemitraan desa.
- Melakukan audit kepatuhan syariah (sharia audit) secara berkala setiap triwulan atas dokumen transaksi, faktur pembelian barang riil, dan mutasi dana ta'zir.
- Menandatangani Opini Kepatuhan Syariah Tahunan untuk dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Desa (Musdes).
2.2. Kepala Unit Usaha USPPS
- Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional, pertumbuhan portofolio pembiayaan yang sehat, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
- Memimpin Komite Pembiayaan Syariah untuk memutus permohonan pembiayaan sesuai batas wewenangnya.
- Memastikan pemisahan mutlak (Zero Commingling) kas, rekening bank, dan buku besar dari unit konvensional holding.
- Mengawasi realisasi dan penyaluran dana kebajikan/ta'zir sesuai persetujuan DPS.
2.3. Sharia Financing Officer (Analis Akad & Objek)
- Melakukan wawancara, verifikasi domisili, dan analisis kelayakan 5C Syariah calon nasabah.
- Memeriksa keabsahan objek barang Murabahah (memastikan barang nyata, halal, dan harga wajar dari supplier).
- Menyiapkan draf Surat Perjanjian Kerja (SPK) Akad Murabahah atau Surat Kuasa Wakalah.
- Mengarsipkan dokumen jaminan fidusia/agunan fisik ke dalam brankas tahan api (fireproof vault).
2.4. Teller Loket Wadiah & Administrasi Syariah
- Melayani setoran tunai dan penarikan tabungan Wadiah Yad Dhomanah di loket kantor.
- Melayani pembayaran angsuran Murabahah dan mencetak kwitansi resmi ber-QR Code.
- Melakukan perhitungan fisik kas laci harian (cash count) setiap sore untuk menjamin Zero Cash Difference.
- Mengelola surat menyurat, pengarsipan CIF nasabah, dan rekonsiliasi harian dengan bank syariah mitra.
2.5. Kolektor Lapangan & Petugas Remedial Syariah
- Melakukan penagihan langsung ke pasar desa dan kelompok tani binaan sesuai jadwal jatuh tempo.
- Menginput pembayaran secara langsung via aplikasi PWA dan menyerahkan tanda terima digital kepada nasabah.
- Melakukan pendekatan musyawarah kekeluargaan (ishlah) kepada nasabah yang mengalami kendala pembayaran.
- Menyetorkan 100% uang hasil tagihan kepada teller kantor sebelum pukul 16.00 WIB setiap hari kerja.
3. Matriks Batas Kewenangan Persetujuan Pembiayaan Syariah#
| Nominal Plafon Pembiayaan | Kewenangan Pemutus Akad | Dokumen & Persyaratan Agunan |
|---|---|---|
| s/d Rp 5.000.000 | Sharia Financing Officer + Kepala Unit | KTP + Rekomendasi RT/Kelompok Tani + Agunan Elektronik / BPKB Motor Tua |
| Rp 5.000.001 - Rp 15.000.000 | Komite Pembiayaan Unit (Kepala Unit + Analis + Reviewer DPS) | Agunan BPKB Kendaraan Layak / Surat Petok D Tanah Desa (Cover 120%) |
| Rp 15.000.001 - Rp 35.000.000 | Komite Pembiayaan Lengkap (+ Persetujuan Direktur Utama) | Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) / BPKB Mobil bernilai minimal 130% |
| > Rp 35.000.000 | Direktur Utama + Dewan Penasihat Desa + Pengesahan DPS | Agunan SHM bernilai 150% + Laporan Arus Kas Usaha Tervalidasi |
4. Kode Etik Islami & Kebijakan Anti-Suap (Anti-Risywah)#
- Prinsip Kejujuran & Amanah (Shiddiq & Amanah): Setiap staf dilarang merekayasa nota pembelian barang dari supplier, meminjam atas nama nasabah fiktif, atau menutupi status pembiayaan bermasalah.
- Larangan Suap & Gratifikasi (Haram Risywah): Seluruh pengelola dilarang keras menerima uang pelicin, tips, bingkisan, atau imbalan dari nasabah dalam proses pengajuan pembiayaan.
- Penyampaian Informasi Terbuka (Tabligh & Fathonah): Staf wajib menjelaskan seluruh rincian akad, harga pokok, margin keuntungan, dan konsekuensi wanprestasi secara transparan tanpa menyembunyikan informasi (Gharar).