18

Master SOP Operasional USPPS

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pembiayaan Syariah (USPPS)

Master SOP 8 Bab Baku - Unit Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (UNT-USPPS)

Nomor Dokumen: SOP/BUMDES-USPPS/2026/001 Klasifikasi: Prosedur Standar Operasional Resmi (Grand Standard v2026.2) Status: Berlaku Efektif per 1 Januari 2026 Otorisator: Direktur Utama BUMDes, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Kepala Unit Usaha USPPS


BAB I: KETENTUAN UMUM & TATA KELOLA SYARIAH#

  1. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (selanjutnya disebut USPPS) adalah unit bisnis otonom di bawah BUMDes Mandiri Sejahtera yang beroperasi dengan prinsip syariah bebas riba, maysir, dan gharar.
  2. Seluruh kegiatan operasional, produk simpanan, skema pembiayaan, dan tata cara penagihan wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
  3. Pemisahan Finansial Mutlak (Zero Commingling Policy):
  • Pembukuan keuangan USPPS terpisah 100% dari unit usaha konvensional BUMDes.
  • Rekening bank operasional wajib dibuka pada Bank Syariah resmi dengan kode akun Kas/Bank 1-101.13.
  • Transaksi modal atau transfer antar-unit holding hanya boleh dicatat melalui Rekening Koran Syariah Holding 1-805.

BAB II: KEANGGOTAAN & SIMPANAN WADIAH YAD DHOMANAH#

  1. Persyaratan Menjadi Anggota Simpanan:
  • Warga desa setempat yang memiliki NIK dan KTP sah, atau warga luar desa yang memiliki usaha produktif di wilayah desa.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan wadiah dan menandatangani persetujuan prinsip titipan amanah (Wadiah Yad Dhomanah).
  1. Karakteristik Tabungan Wadiah:
  • Bebas biaya administrasi bulanan dan tidak ada pemotongan saldo pasif (dormant account penalty).
  • USPPS menjamin keutuhan saldo simpanan secara penuh (100% principal guarantee).
  • Penarikan tabungan dapat dilakukan setiap hari kerja pada loket kantor atau via transfer perbankan mitra.
  • Pemberian bonus (athaya) kepada penabung merupakan hak prerogatif diskresioner pengelola BUMDes berdasarkan profitabilitas usaha, dilarang diperjanjikan atau dipatok persentasenya di muka.

BAB III: PENGAJUAN & ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH#

  1. Permohonan Pembiayaan Murabahah:
  • Nasabah mengajukan pembiayaan pengadaan barang produktif dengan mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan Murabahah (FPPM).
  • Wajib menyertakan spesifikasi teknis barang, estimasi harga pasar, identitas supplier, dan tujuan penggunaan modal.
  1. Verifikasi & Analisis Kelayakan 5C Syariah:
  • Character (Karakter): Rekam jejak moralitas, kejujuran dalam berniaga, komitmen ibadah, dan integritas di lingkungan desa.
  • Capacity (Kapasitas): Kemampuan arus kas riil usaha untuk membayar cicilan bulanan atau pelunasan panen (Debt Service Ratio maksimal 35% dari laba bersih bulanan).
  • Capital (Modal Mandiri): Kesediaan nasabah menyediakan uang muka (urbun) minimal 10% dari harga perolehan barang jika dipersyaratkan.
  • Collateral (Jaminan Halal): Agunan benda berwujud yang halal, bebas sengketa, dan bernilai taksasi minimal 120% dari total nilai pembiayaan.
  • Condition of Economy (Kondisi Makro): Keberlanjutan prospek komoditas pertanian atau pasar desa yang digeluti.

BAB IV: PENGADAAN BARANG & PENANDATANGANAN AKAD#

  1. Mekanisme Pengadaan Komoditas (Underlying Asset):
  • USPPS membeli barang langsung dari distributor/toko rekanan atas nama USPPS, dan barang tersebut secara hukum menjadi aset persediaan USPPS (1-114).
  • Apabila pembelian dilakukan sendiri oleh nasabah, wajib ditandatangani Akad Wakalah terlebih dahulu di mana USPPS memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang atas nama USPPS. Setelah barang dibeli dan diterima nasabah, baru ditandatangani Akad Murabahah.
  1. Penandatanganan Akad Murabahah:
  • SPK Akad Murabahah memuat secara eksplisit: Harga Beli Pokok, Margin Keuntungan BUMDes, Harga Jual Akhir, Besaran Uang Muka (jika ada), Jadwal Angsuran, dan Deskripsi Detail Barang.
  • Akad ditandatangani oleh Suami, Istri (jika telah berkeluarga), Analis Pembiayaan, dan disahkan oleh Kepala Unit USPPS.
  • Sistem menerbitkan kontrak digital berkode QR unik yang terdaftar pada audit trail sistem ERP.

BAB V: ANGSURAN, PWA KOLEKTOR & PENGELOLAAN TA'ZIR#

  1. Pembayaran Angsuran Rutin:
  • Dilakukan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang tertera pada SPK Akad.
  • Pembayaran dapat disetorkan melalui loket teller kantor, agen kolektor lapangan ber-PWA, atau Virtual Account Bank Syariah mitra.
  • Setiap pembayaran menghasilkan struk tanda terima resmi digital berstempel sah BUMDes.
  1. Penagihan Lapangan & Setoran Harian:
  • Kolektor lapangan wajib mencocokkan data tagihan pada aplikasi mobile PWA.
  • 100% uang hasil tagihan lapangan wajib disetorkan ke teller loket paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
  1. Pengelolaan Sanksi Denda Keterlambatan (Ta'zir):
  • Sanksi ta'zir hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang memiliki kemampuan bayar namun sengaja menunda pembayaran dengan itikad tidak baik.
  • Denda ditetapkan flat (maksimal Rp 1.000 per hari keterlambatan) semata-mata sebagai instrumen pendisiplinan (ta'zir wa ta'dib).
  • Dana Ta'zir Dilarang Diakui Sebagai Laba: Seluruh penerimaan sanksi keterlambatan wajib langsung dialokasikan ke pos Titipan Dana Kebajikan / Qardhul Hasan (2-103) untuk disalurkan kepada fakir miskin, lansia terlantar, dan program beasiswa desa.

BAB VI: PEMBIAYAAN TANI YARNEN (BAYAR PANEN)#

  1. Persyaratan Pembiayaan Yarnen:
  • Dikhususkan bagi petani jagung, padi, atau peternak ayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan BUMDes.
  • Pengadaan benih, pupuk non-subsidi, dan obat-obatan pertanian dipasok langsung oleh Unit Pertanian BUMDes.
  1. Struktur Pembayaran:
  • Tenor pembiayaan disesuaikan dengan siklus tanam (maksimal 120 hari).
  • Pembayaran pokok dan margin dilakukan secara lunas seketika (bullet payment) pada saat panen.
  • Hasil panen wajib diserahkan kepada Rice Milling Unit / Gudang Pengeringan BUMDes, di mana hasil timbangan gabah/jagung otomatis dipotong untuk melunasi piutang Murabahah Yarnen petani.

BAB VII: PEMBIAYAAN BERMASALAH (NPF) & RESTRUKTURISASI#

  1. Pemantauan Kualitas Pembiayaan:
  • Sistem ERP secara harian memperbarui status kolektibilitas berdasarkan hari tunggakan (Kol-1 s/d Kol-5).
  • Apabila nasabah mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan hama yang diverifikasi oleh PPL Desa, nasabah berhak mendapatkan skema restrukturisasi syariah.
  1. Prinsip Restrukturisasi Syariah:
  • Rescheduling (Penjadwalan Ulang): Memperpanjang masa jatuh tempo tanpa menambah sepeser pun margin keuntungan baru (bebas bunga berbunga).
  • Reconditioning (Penataan Ulang): Memberikan masa tenggang (grace period) tanpa tambahan beban biaya denda.
  1. Penyelesaian Agunan (Eksekusi Jaminan):
  • Agunan hanya boleh dijual jika nasabah terbukti wanprestasi dan mediasi kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
  • Hasil lelang/penjualan agunan digunakan untuk menutup sisa piutang pokok dan margin tertunggak.
  • Kelebihan Uang Lelang Wajib Dikembalikan: Jika nilai penjualan agunan melebihi sisa kewajiban nasabah, sisa uang tersebut 100% menjadi hak milik nasabah.

BAB VIII: PENUTUPAN REKENING, AUDIT DPS & PELAPORAN#

  1. Pelunasan & Pengembalian Dokumen Agunan:
  • Setelah seluruh baki piutang Murabahah lunas, sistem menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
  • Petugas administrasi menyerahkan dokumen fisik agunan asli kepada nasabah dalam waktu maksimal 1x24 jam kerja dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
  1. Audit Kepatuhan Dewan Pengawas Syariah:
  • DPS melakukan audit dokumen transaksi setiap triwulan untuk memastikan kepatuhan terhadap Fatwa DSN-MUI.
  • Laporan Pengawasan Syariah Tahunan dipresentasikan secara terbuka pada Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUMDes.

Apakah panduan ini membantu Anda?