18

Akuntansi Syariah PSAK 102

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pembiayaan Syariah (USPPS)

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK 102) - Unit Simpan Pinjam Syariah (UNT-USPPS)

Dokumen ini mengatur perlakuan akuntansi, bagan akun standar (Chart of Accounts / COA), pengukuran, penyajian, dan skenario penjurnalan transaksi pembiayaan syariah mengacu pada PSAK 101, PSAK 102 (Akuntansi Murabahah), dan PSAK 109 (Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah).


1. Kerangka Dasar & Bagan Akun Standar (COA Syariah)#

Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) menggunakan struktur akun terpisah dengan kode khusus syariah dan suffix .10:

Nomor AkunNama Akun Buku BesarPosisi NormalKlasifikasi & Keterangan
1-101.13Kas & Bank Operasional SyariahDebetAset Lancar - Rekening Giro/Tabungan BSI / Bank Jatim Syariah
1-113Piutang Murabahah BrutoDebetAset Lancar - Total Tagihan Piutang (Harga Pokok + Margin Kesepakatan)
1-113.01Margin Murabahah DitangguhkanKreditKontra Aset - Akumulasi Margin Keuntungan yang Belum Terealisasi
1-113.02Cadangan Kerugian Piutang MurabahahKreditKontra Aset - Penyisihan Kerugian Piutang Murabahah Macet (CKPN Syariah)
1-114Persediaan Aset MurabahahDebetAset Lancar - Barang komoditas yang dibeli dari supplier sebelum serah terima
1-805Rekening Koran (RK) Syariah ke HoldingDebet/KreditTransaksi Antar-Entitas Syariah dengan Induk BUMDes (Zero Commingling)
2-101.10Simpanan Wadiah Yad DhomanahKreditKewajiban Lancar - Saldo tabungan titipan anggota tanpa bunga
2-103Titipan Dana Kebajikan (Qardhul Hasan)KreditKewajiban Khusus - Penampung denda ta'zir, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan
4-201Pendapatan Margin MurabahahKreditPendapatan Operasional - Realisasi margin keuntungan sesuai porsi angsuran
5-201Beban Operasional Unit SyariahDebetBeban Operasional - Biaya operasional, gaji petugas syariah, dan pemeliharaan

2. Kebijakan Akuntansi Piutang Murabahah (PSAK 102)#

2.1. Pengakuan Nilai Piutang

  1. Pada saat akad disepakati dan barang diserahkan kepada nasabah, piutang Murabahah diakui sebesar Harga Jual Total (Harga Pokok Beli + Margin Keuntungan).
  2. Selisih antara harga jual dan harga perolehan barang diakui sebagai Margin Murabahah Ditangguhkan (1-113.01).
  3. Nilai buku bersih piutang Murabahah pada neraca dihitung dengan formula: Nilai Bersih Piutang = Piutang Murabahah Bruto (1-113) - Margin Ditangguhkan (1-113.01) - CKPN Syariah (1-113.02).

2.2. Pengakuan Pendapatan Margin

Pendapatan margin Murabahah diakui secara proporsional seiring diterimanya pembayaran angsuran tunai dari nasabah (metode kas proporsional / cash basis with accrual adjustment pada akhir periode laporan).


3. Skenario Penjurnalan Transaksi Baku#

Skenario 1: Pengadaan Aset Murabahah dari Pemasok

USPPS membeli mesin pompa air pertanian seharga Rp 5.000.000 dari toko mitra:

[DEBET] 1-114 Persediaan Aset Murabahah Rp 5.000.000
[KREDIT] 1-101.13 Kas & Bank Operasional Syariah Rp 5.000.000

Skenario 2: Akad Murabahah & Penyerahan Aset ke Nasabah

Nasabah menyepakati pembelian pompa air tersebut dengan margin keuntungan Rp 1.000.000, tenor 10 bulan (Harga Jual = Rp 6.000.000):

[DEBET] 1-113 Piutang Murabahah Bruto Rp 6.000.000
[KREDIT] 1-114 Persediaan Aset Murabahah Rp 5.000.000
[KREDIT] 1-113.01 Margin Murabahah Ditangguhkan Rp 1.000.000

Skenario 3: Penerimaan Angsuran Bulanan Nasabah

Nasabah membayar angsuran bulan ke-1 sebesar Rp 600.000 (Pokok Rp 500.000 + Porsi Margin Rp 100.000):

(Jurnal Pembayaran Angsuran)
[DEBET] 1-101.13 Kas & Bank Operasional Syariah Rp 600.000
[KREDIT] 1-113 Piutang Murabahah Bruto Rp 600.000

(Jurnal Realisasi Margin Keuntungan)
[DEBET] 1-113.01 Margin Murabahah Ditangguhkan Rp 100.000
[KREDIT] 4-201 Pendapatan Margin Murabahah Rp 100.000

Skenario 4: Pengenaan Sanksi Keterlambatan Ta'zir (Non-Pendapatan)

Nasabah yang terbukti mampu sengaja menunda pembayaran dikenakan sanksi denda ta'zir sebesar Rp 25.000 sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000:

[DEBET] 1-101.13 Kas & Bank Operasional Syariah Rp 25.000
[KREDIT] 2-103 Titipan Dana Kebajikan (Qardh) Rp 25.000

[!IMPORTANT] Denda ta'zir dilarang keras diakui sebagai pendapatan operasional USPPS (4-xxx). Dana ini 100% diakui sebagai titipan kewajiban sosial kemasyarakatan pada akun 2-103.

Skenario 5: Penyaluran Dana Kebajikan / Qardhul Hasan untuk Warga Miskin

USPPS menyalurkan bantuan sembako dan santunan sosial senilai Rp 500.000 dari saldo dana kebajikan yang terkumpul:

[DEBET] 2-103 Titipan Dana Kebajikan (Qardh) Rp 500.000
[KREDIT] 1-101.13 Kas & Bank Operasional Syariah Rp 500.000

4. Klasifikasi Kualitas Piutang (Non-Performing Financing / NPF)#

Sesuai ketentuan perbankan syariah dan SAK EP, kualitas piutang Murabahah diklasifikasikan ke dalam 5 tingkatan:

KolektibilitasKriteria Tunggakan% CKPN Syariah dari Baki Pokok Bersih
Kolektibilitas 1 (Lancar)Tepat waktu s/d menunggak maksimal 10 hari0,50%
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)Menunggak 11 s/d 90 hari3,00% (setelah kurangi nilai agunan)
Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)Menunggak 91 s/d 120 hari15,00% (setelah kurangi nilai agunan)
Kolektibilitas 4 (Diragukan)Menunggak 121 s/d 180 hari50,00% (setelah kurangi nilai agunan)
Kolektibilitas 5 (Macet)Menunggak lebih dari 180 hari100,00% (setelah kurangi nilai agunan)

Apakah panduan ini membantu Anda?