18

Metrik & KPI Kesehatan Syariah

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pembiayaan Syariah (USPPS)

Indikator Kinerja Utama (KPI) & Metrik Kesehatan - Unit Simpan Pinjam Syariah (UNT-USPPS)

Dokumen ini menetapkan target kuantitatif, formula evaluasi, ambang batas peringatan dini (early warning threshold), dan tolok ukur kesehatan finansial serta kepatuhan syariah untuk Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BUMDes.


1. Dasbor Metrik Utama Kesehatan Finansial & Syariah#

Nama MetrikFormula KalkulasiTarget StandarAmbang Waspada (Warning)Batas Bahaya (Danger)
NPF Gross (Pembiayaan Bermasalah)(Baki Pokok Kol 3, 4, 5 / Total Portofolio Pembiayaan) x 100%<= 2,50%> 3,50%> 5,00%
FDR (Financing to Deposit Ratio)(Total Baki Pembiayaan / Total Tabungan Wadiah) x 100%75% - 85%< 70% atau > 90%< 60% atau > 95%
BOPO Syariah (Efisiensi Biaya)(Total Beban Operasional / Pendapatan Margin Murabahah) x 100%<= 75,00%> 80,00%> 85,00%
ROA Syariah (Imbal Hasil Aset)(Laba Bersih Syariah / Rata-rata Total Aset Syariah) x 100%>= 3,50%< 2,50%< 1,50%
ROE Syariah (Imbal Hasil Modal)(Laba Bersih Syariah / Rata-rata Modal Bersih Syariah) x 100%>= 12,00%< 9,00%< 6,00%
Sharia Compliance Score(Jumlah Transaksi Patuh Fatwa / Total Sampel Audit DPS) x 100%100,00%< 98,00%< 95,00%
Zero Ta'zir LeakageSelisih Saldo Akun 2-103 vs Register Sanksi KeterlambatanRp 0 (100% Cocok)Selisih > Rp 0Selisih > Rp 100.000

2. Metrik Kinerja Operasional & Service Level Agreement (SLA)#

2.1. Waktu Layanan & Proses Akad (SLA)

  • SLA Pembiayaan Mikro Musiman Tani Yarnen (<= Rp 10 Juta): Maksimal 24 jam kerja sejak survei lahan dan dokumen agunan dinyatakan lengkap.
  • SLA Pembiayaan Pengadaan Alsintan (> Rp 10 Juta): Maksimal 48 jam kerja (termasuk verifikasi faktur supplier rekanan).
  • Waktu Penerbitan Dokumen Akad Digital: Maksimal 15 menit setelah persetujuan komite pembiayaan diinput pada sistem ERP.

2.2. Kinerja Penagihan Lapangan & Pengelolaan Sosial

  • Tingkat Kelancaran Angsuran Wilayah Binaan: Target bulanan >= 97,50% dari total tagihan jatuh tempo.
  • Disiplin Penyaluran Dana Kebajikan (2-103): Saldo dana kebajikan yang terkumpul wajib disalurkan kepada program santunan dhuafa desa minimal sekali setiap semester.

3. Matriks Penilaian Kinerja Individu SDM Unit Syariah#

Posisi JabatanIndikator Kinerja Individu (KPI)BobotTarget Triwulanan
Kepala Unit USPPSPertumbuhan Portofolio Pembiayaan Murabahah Lancar30%Pertumbuhan portofolio sehat +10% per triwulan
Rasio NPF Gross Portofolio Unit30%Terkendali di bawah 2,50%
Kepatuhan Hasil Audit Dewan Pengawas Syariah (DPS)25%Opini Kepatuhan Penuh (Zero Violation)
Rasio Efisiensi BOPO Syariah15%BOPO terealisasi <= 75%
Sharia Financing OfficerKetepatan Analisis Kelayakan 5C Syariah & Verifikasi Objek40%NPF pembiayaan rekomendasi <= 2%
Kecepatan Waktu Pemrosesan Berkas (SLA)30%95% pengajuan tuntas tepat waktu
Kelengkapan Dokumen Akad & Surat Kuasa Wakalah30%100% berkas akad sah dan lengkap
Teller Loket WadiahKecepatan Transaksi Tabungan Wadiah & Nol Selisih Kas40%Selisih kas fisik vs sistem = Rp 0
Disiplin Input Pembayaran Angsuran Murabahah30%100% terposting ke jurnal PSAK 102
Kualitas Layanan Islami & Kepuasan Nasabah30%Indeks CSAT >= 4,50 / 5,00
Kolektor LapanganTingkat Keberhasilan Penagihan (Collection Rate)50%Realisasi tagihan >= 98% per bulan
Disiplin Penyetoran Kas Harian (Zero Overnight Cash)30%100% uang disetor sebelum 16.00 WIB
Kerapian Laporan Penagihan via Aplikasi PWA20%Nol keterlambatan rekonsiliasi sore

Apakah panduan ini membantu Anda?