18

SOP Kemitraan Gaduhan Sapi Potong (40:60)

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Peternakan Ayam & Unggas

SOP Kemitraan Gaduhan Sapi Potong & Penggemukan Berkeadilan

Nomor Dokumen: SOP/BUMDES/SPI/001-REV2026 Tanggal Berlaku: 15 September 2026 | Versi: 2.0 Unit Usaha: Sub Unit Penggemukan Sapi (Ketapang KTPG-SPI & Komersial BIO-COW)


1. Tujuan & Ruang Lingkup#

1.1 Tujuan

  1. Menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola penggemukan sapi potong, baik pada jalur komersial BUMDes maupun program pemberdayaan warga melalui Alokasi 20% Dana Desa (Ketahanan Pangan).
  2. Membakukan mekanisme bagi hasil kemitraan gaduhan yang berkeadilan (40% BUMDes : 60% Warga Mitra Peternak) bebas dari sengketa.
  3. Memastikan pencatatan akuntansi berbasis nilai wajar (fair value) sesuai standar PSAK 69 (Aset Biologis) dan SAK EP Bab 9.
  4. Mencegah kematian ternak melalui SOP biosecurity, vaksinasi teratur, dan pemantauan pertambahan bobot badan harian (Average Daily Gain / ADG).

1.2 Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk seluruh siklus hidup ternak sapi:

  • Pengadaan sapi bakalan (jantan ras Bali/Limousin bobot 200 - 280 kg).
  • Pendaftaran ear tag identitas ternak ke basis data ERP.
  • Distribusi bakalan kepada peternak mitra warga desa.
  • Pemeliharaan harian, suplai pakan konsentrat Mix-18 Ruminansia, dan hijauan tebon jagung.
  • Penimbangan bobot berkala dan revaluasi nilai wajar.
  • Penjualan hasil penggemukan dan pembagian hasil laba bersih.

2. Dasar Hukum & Landasan Kebijakan#

  1. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa (Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan).
  2. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes.
  3. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) Bab 9 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
  4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69 tentang Agrikultur dan Aset Biologis.
  5. Peraturan Desa Bolulango No. 04 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal dan Pengelolaan Usaha Peternakan BUMDes.

3. Pihak Terlibat & Matriks Tanggung Jawab (RACI)#

┌──────────────────────────────────────┬──────┬──────┬──────┬──────┐
│ Tahapan Operasional │ DIR │ MGR │ OP │ MTR │
├──────────────────────────────────────┼──────┼──────┼──────┼──────┤
│ 1. Seleksi & Pengadaan Bakalan Sapi │ A │ R │ C │ I │
│ 2. Verifikasi Kelayakan Kandang Mitra│ I │ A │ R │ C │
│ 3. Penandatanganan Akad Kemitraan │ A │ R │ I │ R │
│ 4. Perekaman Data & Ear Tag di ERP │ I │ A │ R │ I │
│ 5. Pemeliharaan, Pakan & Sanitasi │ I │ I │ C │ R │
│ 6. Monitoring Timbang Bobot Harian │ I │ A │ R │ C │
│ 7. Revaluasi Nilai Wajar PSAK 69 │ A │ R │ C │ I │
│ 8. Penjualan, Panen & Bagi Hasil │ A │ R │ C │ R │
└──────────────────────────────────────┴──────┴──────┴──────┴──────┘
Keterangan: R = Responsible, A = Accountable, C = Consulted, I = Informed
DIR = Direktur BUMDes, MGR = Manajer Peternakan, OP = Operator/ABK, MTR = Mitra Peternak

4. Peralatan, Sarana & Prasyarat Teknis#

  1. Timbangan Hewan Ternak Digital: Kapasitas minimal 1.500 kg dengan tingkat presisi 0.5 kg dan sertifikat kalibrasi berkala.
  2. Aplikator Ear Tag & Microchip RFID: Pemasangan nomor identitas resmi BUMDes (contoh: SPI-001 s/d SPI-099).
  3. Kandang Pemeliharaan:
  • Atap ventilasi silang, lantai beton miring 2-3 derajat untuk drainase air seni dan kotoran.
  • Luas kandang minimal 2.5 m x 1.8 m per ekor sapi.
  • Tempat pakan dan air minum bersih otomatis (nipple/trough).
  1. Pakan Ransum:
  • Pakan konsentrat fermentasi Mix-18 Ruminansia (suplai pabrik pakan BUMDes) minimal 2.5% bobot badan.
  • Hijauan pakan tebon jagung atau rumput odot segar minimal 10% bobot badan.
  • Suplemen mineral blok dan garam jilat tersedia setiap saat.

5. Alur Prosedur Operasional Standar (Step-by-Step)#

Memuat diagram alur...

5.1 Tahap 1: Pengadaan & Karantina Bakalan

  1. Tim pengadaan bersama dokter hewan/mantri ternak memeriksa kondisi fisik bakalan:
  • Mata cerah, cermin hidung basah, nafsu makan tinggi, tidak ada leleran kental.
  • Kaki tegak simetris, kuku sehat, tidak pincang.
  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi dari Dinas Peternakan.
  1. Bakalan dikarantina selama 7 hari di kandang adaptasi, diberikan obat cacing (Albendazole) dan vitamin B-Complex.

5.2 Tahap 2: Registrasi Identitas di ERP BUMDes

  1. Operator memasang ear tag kuning bertuliskan nomor tag resmi.
  2. Operator membuka menu /dashboard/peternakan/sapi-potong dan mendaftarkan:
  • Tag ID (misal: SPI-001), Ras (Sapi Bali / Limousin), Jenis Kelamin (male).
  • Bobot Masuk (Entry Weight) hasil penimbangan riil.
  • Tanggal Masuk, Tanggal Lahir/Perkiraan Usia.
  • Nama Mitra Gaduhan dan ID Siklus Aktif.

5.3 Tahap 3: Pelaksanaan Kemitraan Gaduhan (40:60)

  1. Penandatanganan Surat Perjanjian Kemitraan Gaduhan (SPKG) rangkap dua bermaterai cukup.
  2. Hak dan kewajiban disepakati:
  • BUMDes menyediakan: Bibit sapi bakalan, konsentrat Mix-18, layanan mantri hewan/obat, dan pasar penjualan akhir.
  • Mitra Peternak menyediakan: Tenaga pemeliharaan harian, rumput hijauan, dan kebersihan kandang.

5.4 Tahap 4: Monitoring Harian & Timbang Berkala

  1. Penimbangan bobot dilakukan berkala setiap 30 hari sekali pada jam yang sama (sebelum pemberian pakan pagi).
  2. Operator menginput bobot terkini pada modal Timbang Bobot di ERP BUMDes.
  3. Sistem secara otomatis menghitung Average Daily Gain (ADG):
ADG = (Bobot Terkini - Bobot Masuk) / Jumlah Hari Pemeliharaan
  1. Jika ADG < 0.80 kg/hari, mantri hewan wajib melakukan investigasi kecukupan pakan dan pemeriksaan parasit internal.

5.5 Tahap 5: Revaluasi Nilai Wajar Aset Biologis (PSAK 69)

  1. Setiap akhir bulan buku, manajer menekan tombol Revaluasi PSAK 69 di dashboard sapi potong.
  2. ERP menghitung selisih nilai biomassa sapi berdasarkan harga daging karkas hidup regional (contoh: Rp 55.000 / kg hidup).
  3. ERP otomatis menerbitkan jurnal penyesuaian:
  • Debit: 1-204 (Aset Biologis Sapi Potong)
  • Kredit: 4-203 (Keuntungan Revaluasi Nilai Wajar Aset Biologis)

5.6 Tahap 6: Panen, Penjualan & Pelunasan Bagi Hasil

  1. Setelah masa pemeliharaan 90 - 150 hari dan bobot mencapai target siap jual (> 380 kg), sapi dijual melalui offtaker resmi.
  2. Penentuan laba kotor dan bagi hasil:
Laba Kotor = Harga Jual Riil - Harga Beli Bakalan Awal - Biaya Obat/Vaksin
Bagian BUMDes (40%) = 40% x Laba Kotor
Bagian Mitra Warga (60%) = 60% x Laba Kotor
  1. Uang hasil penjualan diterima di rekening Bank BPD Ketapang (1-102.03) untuk unit KTPG-SPI, atau Bank Mandiri (1-102.02) untuk unit BIO-COW.
  2. Bagian mitra peternak ditransfer langsung ke rekening bank peternak dalam waktu maksimal 2 x 24 jam kerja disertai Bukti Kas Keluar (BKK) resmi BUMDes.

6. Format Dokumen & Formulir Standar#

  1. Formulir SPKG-01: Surat Perjanjian Kemitraan Gaduhan Sapi Bali/Limousin.
  2. Formulir BAST-SPI: Berita Acara Serah Terima Sapi Bakalan dan Ear Tag.
  3. Kartu Kontrol Bobot & Vaksinasi: Kartu fisik gantung di depan kandang sapi mitra.
  4. Formulir LH-SPI: Lembar Log Harian Konsumsi Pakan & Catatan Kesehatan.
  5. Kwitansi Settlement Bagi Hasil: Bukti setor bagian laba 40:60 sah BUMDes Bolulango.

7. Mitigasi Risiko & Penanganan Darurat#

Risiko UtamaLevelProtokol Pencegahan & Mitigasi Darurat
Wabah PMK / LSDTinggiVaksinasi wajib 6 bulan sekali, biosecurity semprot disinfektan alas kaki kandang, larangan mendatangkan ternak luar tanpa karantina 14 hari.
Kembung / Bloat AkutSedangHindari pemberian tebon jagung basah embun pagi; berikan minyak kelapa/anti-bloat lewat drenching dan tusuk rumen (trocar) bila kritis.
Pencurian TernakSedangPemasangan ear tag anti-duplikasi, ronda malam kelompok ternak desa, dan pelaporan berkala geotag GIS ERP BUMDes.
Kematian TernakTinggiTernak diasuransikan melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS); visum bedah bangkai (necropsy) oleh mantri hewan wajib dilakukan sebelum penguburan.

8. Indikator Kinerja Utama (KPI) & Standar Keberhasilan#

  1. Rata-rata ADG Sapi Bali: Minimal 0.85 kg/ekor/hari.
  2. Rata-rata ADG Sapi Limousin/Simmental: Minimal 1.20 kg/ekor/hari.
  3. Tingkat Kematian (Mortality Rate): Maksimal < 1.0% per siklus penggemukan.
  4. Feed Conversion Ratio (FCR) Ruminansia: Maksimal 8.0 - 9.5 kg pakan / kg daging.
  5. Ketepatan Pembayaran Bagi Hasil Mitra: 100% lunas maksimal 2 hari kerja pasca-panen.
  6. Kepuasan Mitra Peternak: Nilai Indeks Kepuasan Peternak minimal 90/100.

Apakah panduan ini membantu Anda?