18

Struktur Organisasi & SDM Kandang

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Peternakan Ayam & Unggas

Struktur Organisasi & Tata Kelola SDM - Unit Peternakan Terpadu (UNT-LAYER)

Dokumen ini memuat bagan struktur organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), matriks kewenangan manajerial, serta kode etik kesejahteraan hewan (animal welfare) pada Unit Peternakan Ayam BUMDes.


1. Bagan Struktur Organisasi Unit Peternakan#

 +------------------------------------+
 | Direktur Utama Holding BUMDes |
 +------------------------------------+
 |
 +------------------------------+------------------------------+
 | (Konsultasi Medis Teknis) |
 v v
+----------------------------+ +----------------------------+
| Dokter Hewan Konsultan | | Kepala Unit Peternakan |
| (Tenaga Medik Ahli) | +----------------------------+
+----------------------------+ |
 v
 +---------------------------------------------+
 | Supervisor Kandang & Biosecurity |
 +---------------------------------------------+
 | |
 +-----------------------+ +-----------------------+
 v v
+---------------------------------------+ +---------------------------------------+
| Anak Buah Kandang (ABK) | | Petugas Gudang, Grading & Pakan |
| (Pemberian Pakan, Panen, Sanitasi) | | (Sortasi Telur, FIFO, Surat Jalan) |
+---------------------------------------+ +---------------------------------------+
 |
 v
+---------------------------------------+
| Teknisi Genset & Blower |
| (Pemeliharaan Mesin & Listrik) |
+---------------------------------------+

2. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)#

2.1. Kepala Unit Usaha Peternakan

  1. Bertanggung jawab penuh atas kelancaran operasional kandang, pencapaian target HDP, efisiensi FCR, dan laba bersih unit.
  2. Menyusun rencana anggaran belanja pakan, pullet baru, dan peralatan kandang bersama Holding BUMDes.
  3. Mengawasi kepatuhan jadwal biosecurity 3-zona dan pemeliharaan genset darurat.
  4. Menandatangani kontrak penjualan telur B2B dengan grosir dan mengesahkan penutupan flok ayam afkir.

2.2. Dokter Hewan Konsultan (Tenaga Ahli Medik)

  1. Merancang program vaksinasi tahunan, medikasi berkala, dan formulasi nutrisi pakan.
  2. Melakukan nekropsi (bedah bangkai) saat terjadi kematian abnormal untuk mendeteksi infeksi patogen sedini mungkin.
  3. Menerbitkan surat rekomendasi tindakan karantina atau depopulasi lokal jika terdeteksi gejala penyakit menular berbahaya.

2.3. Supervisor Kandang & Biosecurity

  1. Memimpin operasional harian 4 orang ABK dan memastikan pemberian pakan tepat waktu pada pukul 07.00 dan 15.00 WIB.
  2. Memeriksa fungsi cooling pad, exhaust fan, nipple drinker, dan pengatur suhu kandang setiap 3 jam sekali.
  3. Melakukan input rekapitulasi data recording harian ke dalam sistem ERP BUMDes.

2.4. Anak Buah Kandang (ABK) Harian

  1. Mengambil dan mengumpulkan telur dari talang kandang baterai dengan hati-hati guna mencegah cangkang retak.
  2. Menuang pakan ke palung secara merata sesuai takaran gramatur yang telah ditentukan.
  3. Mengumpulkan kotoran ayam di kolong kandang, menaburkan zeolit, dan menyemprot probiotik dekomposer.
  4. Menyisir dan mengevakuasi ayam mati setiap pagi untuk diserahkan ke ruang bedah/insinerator.

2.5. Petugas Gudang Telur & Grading

  1. Menimbang dan menyortir telur hasil panen ke dalam Grade A, Grade B, dan Retak Rambut (Bentes).
  2. Mengemas telur ke dalam tray karton dan menempelkan stiker barcode tanggal panen.
  3. Menjalankan rotasi stok FIFO dan menerbitkan Surat Jalan pengiriman telur.

3. Matriks Batas Kewenangan Operasional (Authority Matrix)#

Jenis Keputusan / TindakanKewenangan PemutusPersetujuan Terkait
Pengadaan Pakan Mingguan (s/d Rp 25 Juta)Kepala Unit PeternakanVerifikasi Manajer Keuangan Holding
Pengadaan Flok Pullet Baru (> Rp 100 Juta)Direktur Utama BUMDesRekomendasi Dokter Hewan & Kepala Unit
Tindakan Karantina & Pengobatan DaruratDokter Hewan KonsultanNotifikasi ke Kepala Unit
Penetapan Harga Jual Telur Grosir MingguanKepala Unit PeternakanMengacu pada acuan harga pasar PPN/Pinsar
Penjualan & Culling Ayam AfkirKepala Unit PeternakanPersetujuan Direktur Utama BUMDes

4. Kode Etik Karyawan & Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)#

  1. Prinsip Kesejahteraan Unggas (Five Freedoms of Animal Welfare): Seluruh pekerja dilarang menyiksa, melempar, memukul, atau membiarkan ayam kehausan/kelaparan. Pakan dan air bersih wajib tersedia sesuai standar biologis.
  2. Larangan Penjualan Bangkai (Zero Tiren Policy): Dilarang keras membawa pulang atau menjual ayam yang telah mati (ayam tiren) untuk dikonsumsi masyarakat. Seluruh bangkai ayam wajib dimusnahkan secara higienis di insinerator.
  3. Pencegahan Pencurian Telur (Zero Shrinkage): Membawa telur keluar dari area peternakan tanpa Surat Jalan resmi dikategorikan sebagai tindak pencurian berat yang berujung pada pemecatan seketika.

Apakah panduan ini membantu Anda?