Struktur Organisasi & SDM Pertanian
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pertanian & Smart Farming
Struktur Organisasi & Tata Kelola SDM - Unit Pertanian & Smart Farming (UNT-TANI)
Dokumen ini memuat bagan struktur organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), matriks kewenangan operasional, serta kode etik kelestarian lingkungan hidup pada Unit Pertanian BUMDes.
1. Bagan Struktur Organisasi Unit Pertanian#
+------------------------------------+
| Direktur Utama Holding BUMDes |
+------------------------------------+
|
v
+------------------------------------+
| Kepala Unit Usaha Pertanian |
| (Agronomist Ahli) |
+------------------------------------+
|
+------------------------------+------------------------------+
| |
v v
+----------------------------+ +----------------------------+
| Mandor Kebun Inti | | Penyuluh Lapangan (PPL) |
| (Operasional Lahan 2 Ha) | | (Kemitraan Plasma 10 Ha) |
+----------------------------+ +----------------------------+
| |
+------------------------------+ v
v v +-------------------+
+----------------------------+ +-------------------------+ | Kelompok Tani |
| Operator Irigasi & Traktor | | Petugas Gudang & Sortir | | Mitra Binaan |
| (Pompa, Drip, Mekanisasi) | | (Grading & Timbangan) | +-------------------+
+----------------------------+ +-------------------------+
|
v
+----------------------------+
| Regu Petik Panen Borongan |
| (Tenaga Kerja Warga Desa) |
+----------------------------+
2. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)#
2.1. Kepala Unit Usaha Pertanian (Agronomist)
- Bertanggung jawab penuh atas produktivitas kebun inti, kelayakan HPP, dan manajemen rantai pasok pangan BUMDes.
- Menyusun formula fertigasi harian, jadwal aplikasi Pengendalian Hama Terpadu (PHT), dan kalender tanam terpadu desa.
- Menetapkan harga acuan penyerapan komoditas jagung dan cabai bersama Direktur Utama BUMDes.
- Memimpin koordinasi serap panen dengan Unit Pabrik Pakan (Feedmill), Unit Kuliner, dan Toko Ritel.
2.2. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
- Melakukan pendampingan teknis budidaya kepada kelompok tani plasma jagung mitra BUMDes.
- Memetakan batas geospasial petak lahan petani ke sistem GIS ERP guna mencegah tumpang tindih lahan.
- Memeriksa kelayakan mutu hasil panen di lapangan sebelum diangkut ke pos timbangan gudang BUMDes.
- Mengawal kelancaran penyelesaian skema pembiayaan Yarnen bersama analis simpan pinjam (USP/USPPS).
2.3. Mandor Kebun Inti
- Memimpin operasional lapangan harian kebun cabai rawit seluas 2 Hektar.
- Mengawasi pemasangan mulsa plastik, perompesan tunas air, pengikatan batang ke ajir, dan sanitasi gulma.
- Mengatur jadwal dan pembagian blok petik bagi regu tenaga kerja borongan wanita desa.
- Memasukkan data rekapitulasi tonase panen harian ke dalam aplikasi ERP.
2.4. Operator Irigasi Tetes & Mekanisasi Traktor
- Mengoperasikan traktor roda empat untuk pembajakan tanah dan pembuatan bedengan awal musim tanam.
- Mengontrol tekanan pompa air sumur dalam, kebersihan filter saringan air, dan kelancaran selang drip emiter.
- Menyiapkan larutan pupuk pada drum fertigasi venturi sesuai takaran resep agronomist.
2.5. Petugas Gudang & Sortir Pasca-Panen
- Menimbang panen petik basah yang masuk dari kebun inti dan hasil penyerapan jagung dari petani plasma.
- Melakukan uji kadar air jagung menggunakan moisture meter digital sebelum mengesahkan surat timbang.
- Memilah buah cabai ke dalam Grade A, Grade B, dan BS (Afkir), serta menerbitkan Surat Jalan pengiriman.
3. Matriks Batas Kewenangan Operasional (Authority Matrix)#
| Jenis Keputusan / Tindakan | Kewenangan Pemutus | Persetujuan Terkait |
|---|---|---|
| Pengadaan Pupuk Fertigasi Rutin (s/d Rp 15 Juta) | Kepala Unit Pertanian | Verifikasi Manajer Keuangan |
| Penetapan Harga Pembelian Jagung Plasma | Kepala Unit Pertanian | Persetujuan Direktur Utama BUMDes |
| Pengeluaran Panen ke Pasar Induk / Off-Taker | Kepala Unit Pertanian | Notifikasi ke Direksi BUMDes |
| Perekrutan Tenaga Kerja Petik Borongan | Mandor Kebun | Pengesahan Kepala Unit Pertanian |
| Penolakan Panen Plasma (Kadar Air > 16%) | Petugas Timbangan Gudang | Rekomendasi PPL Lapangan |
4. Kode Etik Karyawan & Kelestarian Lingkungan Hidup#
- Prinsip Kejujuran Timbangan (Zero Cheating Policy): Dilarang keras memanipulasi tera timbangan, menaikkan kadar air fiktif, atau memotong timbangan panen petani di luar tara resmi.
- Pengelolaan Limbah Kemasan Berbahaya: Wadah atau botol bekas pestisida dilarang dibuang ke sungai, parit, atau dibakar sembarangan. Wajib dibilas 3 kali dan diserahkan ke tempat penampungan limbah B3 khusus.
- Pencegahan Pencurian Hasil Panen (Zero Harvest Shrinkage): Membawa buah cabai atau karung jagung keluar dari area kebun tanpa dokumen timbang resmi berakibat sanksi pemecatan langsung.