Kepatuhan Hukum, GAP & Pajak
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pertanian & Smart Farming
Kepatuhan Regulasi, Keamanan Pangan & Aspek Perpajakan - Unit Pertanian & Smart Farming (UNT-TANI)
Dokumen ini memuat kepatuhan hukum sistem budidaya pertanian berkelanjutan, regulasi benih bersertifikat, batas residu pestisida, serta tata kelola perpajakan komoditas hasil panen pada Unit Pertanian BUMDes.
1. Landasan Hukum & Regulasi Budi Daya Pertanian#
Aktivitas budidaya hortikultura dan tanaman pangan BUMDes beroperasi berdasarkan:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: Menetapkan kewajiban pelestarian sumber daya genetik lokal, konservasi kesuburan tanah, dan penggunaan pestisida secara bijaksana sesuai prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Menjamin kepastian usaha tani, fasilitasi pembiayaan sarana produksi, dan perlindungan harga komoditas saat panen raya.
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Memberikan landasan badan hukum bagi BUMDes dalam mengelola lahan kas desa dan menyerap hasil panen kelompok tani.
2. Kepatuhan Mutu Benih & Keamanan Pangan (Good Agricultural Practices / GAP)#
- Penggunaan Benih Bersertifikat:
- Seluruh bibit cabai dan benih jagung hibrida yang digunakan wajib mengantongi sertifikat resmi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dengan kemasan berlabel resmi dan belum kedaluwarsa.
- Batas Maksimum Residu Pestisida (BMR):
- Penggunaan pestisida sintetis wajib mematuhi ketentuan Pre-Harvest Interval (PHI) atau masa henti aplikasi minimal 7 - 10 hari sebelum panen petik, guna menjamin residu pestisida pada buah cabai aman di bawah ambang BMR yang ditetapkan BPOM dan Kementerian Pertanian.
3. Aspek Perpajakan (Tax Compliance)#
3.1. Pembebasan PPN atas Komoditas Pertanian Segar
- Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021) serta PMK No. 99/PMK.010/2020:
- Komoditas cabai segar (merah, rawit, hijau) dan jagung pipil kering yang belum diolah dikategorikan sebagai Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN Bebas / 0%).
- Penjualan hasil panen ke pedagang pasar induk maupun antar-unit BUMDes tidak memungut PPN keluaran.
3.2. PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Petik Harian Lepas
- Upah petik panen borongan yang dibayarkan kepada warga desa (ibu-ibu buruh petik) dihitung dengan ketentuan upah harian lepas.
- Sepanjang upah harian tidak melebihi Rp 450.000 per hari atau penghasilan kumulatif bulanan belum melampaui ambang batas PTKP (Rp 4.500.000 per bulan), pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 0 (Nihil).
3.3. Pelaporan Laba Konsolidasi BUMDes
- Laba bersih operasional pertanian dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Holding BUMDes pada akhir tahun buku untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan UMKM PP 55/2022 tarif 0,5% atau fasilitas Pasal 31E UU PPh).