18

Kepatuhan Hukum, GAP & Pajak

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pertanian & Smart Farming

Kepatuhan Regulasi, Keamanan Pangan & Aspek Perpajakan - Unit Pertanian & Smart Farming (UNT-TANI)

Dokumen ini memuat kepatuhan hukum sistem budidaya pertanian berkelanjutan, regulasi benih bersertifikat, batas residu pestisida, serta tata kelola perpajakan komoditas hasil panen pada Unit Pertanian BUMDes.


1. Landasan Hukum & Regulasi Budi Daya Pertanian#

Aktivitas budidaya hortikultura dan tanaman pangan BUMDes beroperasi berdasarkan:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: Menetapkan kewajiban pelestarian sumber daya genetik lokal, konservasi kesuburan tanah, dan penggunaan pestisida secara bijaksana sesuai prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Menjamin kepastian usaha tani, fasilitasi pembiayaan sarana produksi, dan perlindungan harga komoditas saat panen raya.
  3. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Memberikan landasan badan hukum bagi BUMDes dalam mengelola lahan kas desa dan menyerap hasil panen kelompok tani.

2. Kepatuhan Mutu Benih & Keamanan Pangan (Good Agricultural Practices / GAP)#

  1. Penggunaan Benih Bersertifikat:
  • Seluruh bibit cabai dan benih jagung hibrida yang digunakan wajib mengantongi sertifikat resmi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dengan kemasan berlabel resmi dan belum kedaluwarsa.
  1. Batas Maksimum Residu Pestisida (BMR):
  • Penggunaan pestisida sintetis wajib mematuhi ketentuan Pre-Harvest Interval (PHI) atau masa henti aplikasi minimal 7 - 10 hari sebelum panen petik, guna menjamin residu pestisida pada buah cabai aman di bawah ambang BMR yang ditetapkan BPOM dan Kementerian Pertanian.

3. Aspek Perpajakan (Tax Compliance)#

3.1. Pembebasan PPN atas Komoditas Pertanian Segar

  • Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021) serta PMK No. 99/PMK.010/2020:
  • Komoditas cabai segar (merah, rawit, hijau) dan jagung pipil kering yang belum diolah dikategorikan sebagai Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN Bebas / 0%).
  • Penjualan hasil panen ke pedagang pasar induk maupun antar-unit BUMDes tidak memungut PPN keluaran.

3.2. PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Petik Harian Lepas

  • Upah petik panen borongan yang dibayarkan kepada warga desa (ibu-ibu buruh petik) dihitung dengan ketentuan upah harian lepas.
  • Sepanjang upah harian tidak melebihi Rp 450.000 per hari atau penghasilan kumulatif bulanan belum melampaui ambang batas PTKP (Rp 4.500.000 per bulan), pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 0 (Nihil).

3.3. Pelaporan Laba Konsolidasi BUMDes

  • Laba bersih operasional pertanian dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Holding BUMDes pada akhir tahun buku untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan UMKM PP 55/2022 tarif 0,5% atau fasilitas Pasal 31E UU PPh).

Apakah panduan ini membantu Anda?