Master SOP Perdagangan B2B (8 Bab)
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Perdagangan & Trading House B2B
Master SOP Operasional Unit Perdagangan & Trading House B2B (UNT-TRADE)
BAB I: KETENTUAN UMUM & RUANG LINGKUP#
Pasal 1: Definisi & Istilah
- Trading House B2B: Entitas operasional BUMDes yang mengelola bisnis perdagangan partai besar, agregasi komoditas hulu dari petani/unit desa, dan penyaluran grosir ke pasar hilir komersial.
- Komoditas Curah: Produk pertanian dan peternakan tanpa kemasan eceran (misal: jagung pipil, beras karungan, cabai krat, telur curah).
- Plapon Kredit Buyer: Batas maksimum saldo piutang tak tertagih yang diizinkan untuk diberikan kepada rekanan pembeli B2B tertentu.
- Delivery Order (DO): Dokumen instruksi pengeluaran barang resmi dari gudang dan surat pengantar pengiriman armada logistik.
- Moving Average Cost: Metode perhitungan harga pokok persediaan rata-rata berjalan yang diperbarui otomatis setiap kali terjadi transaksi masuk barang.
Pasal 2: Ruang Lingkup & Wewenang
SOP ini mengikat seluruh jajaran personel Unit Perdagangan, meliputi Manajer Unit, Petugas QC/Timbangan, Pengelola Gudang (Warehouse Officer), Admin Penjualan & Piutang, serta Pengemudi/Ekspedisi Logistik.
BAB II: PROSEDUR PENGADAAN & PENERIMAAN KOMODITAS#
Pasal 3: Alur Penerimaan Barang dari Petani & Unit Agro
- Penimbangan Awal (Gross Weight):
- Kendaraan pengangkut muatan ditimbang di atas jembatan timbang digital atau timbangan duduk digital bersertifikasi tera Metrologi.
- Operator mencatat bobot kotor (bruto).
- Pemeriksaan Sampel Mutu (Quality Sampling):
- Pengambilan sampel secara acak dari 5 titik karung berbeda menggunakan alat tusuk beras/jagung (sampling trier).
- Pengujian kadar air menggunakan moisture tester digital (maksimal 14,0% untuk jagung pipil dan beras).
- Uji kotoran fisik, butir belah, dan jamur visual.
- Penetapan Harga & Refraksi:
- Jika kadar air atau kotoran melebihi standar toleransi, dikenakan tabel pemotongan timbangan (refraksi) resmi yang telah disepakati bersama.
- Penimbangan Tara & Penerbitan Bukti Timbang:
- Kendaraan ditimbang kembali setelah muatan dibongkar untuk memperoleh bobot kosong kendaraan (tara).
- Sistem menerbitkan Surat Bukti Timbang Digital memuat bobot netto bersih dan total nominal pembayaran.
BAB III: PROSEDUR PENYIMPANAN & TATA KELOLA GUDANG PALLET#
Pasal 4: Tata Ruang Gudang & Penataan Pallet
- Seluruh komoditas karungan wajib diletakkan di atas pallet kayu/plastik kering dengan ketinggian minimal 15 cm dari lantai.
- Jarak tumpukan karung terhadap dinding minimal 50 cm untuk memungkinkan sirkulasi udara dan jalur patroli pemeriksaan tikus/hama.
- Batas maksimum tumpukan karung jagung/beras adalah 12 tingkat (tinggi 2,4 meter) dengan susunan bersilang (interlocking) agar stabil dan tidak runtuh.
- Setiap blok pallet wajib dilengkapi Kartu Identitas Pallet (Barcode Lot, Tanggal Masuk, Kuantitas, Kadar Air Awal, Nama Pemasok).
Pasal 5: Pemeliharaan Lingkungan & Fumigasi
- Petugas gudang mencatat suhu dan kelembaban udara (RH) setiap pukul 08.00 dan 15.00 WIB.
- Pembersihan lantai gudang dan penyedotan debu butir dilakukan setiap hari setelah jam operasional penerimaan selesai.
- Fumigasi berkala gudang menggunakan senyawa fosfin dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh petugas bersertifikasi untuk mencegah hama kumbang bubuk (Sitophilus zeamais).
BAB IV: PROSEDUR PENETAPAN HARGA, PEMESANAN & VERIFIKASI KREDIT BUYER#
Pasal 6: Penetapan Harga Jual Grosir Harian
- Manajer Unit memperbarui daftar harga jual grosir B2B setiap pagi pukul 07.30 WIB berdasarkan acuan harga Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) regional dan batas marjin minimal 5%.
- Penjualan ke unit internal (Unit 17 Toko Ritel) menggunakan harga transfer grosir khusus dengan margin operasional 3%.
Pasal 7: Verifikasi Pesanan & Plafon Kredit
- Buyer B2B menerbitkan Surat Pesanan / Purchase Order (PO) resmi.
- Admin Penjualan memeriksa riwayat pembayaran buyer:
- Kategori Buyer Baru: Wajib melakukan pembayaran tunai (Cash Before Delivery / CBD) untuk minimal 3 transaksi perdana.
- Kategori Buyer Reguler: Diberikan plafon kredit maksimal Rp 50.000.000 dengan tenor pelunasan maksimal 14 hari kalender.
- Jika saldo piutang buyer ditambah nilai pesanan baru melampaui plafon kredit, sistem ERP secara otomatis memblokir pembuatan Sales Order hingga ada pembayaran pelunasan.
BAB V: PROSEDUR PEMUATAN, EKSPEDISI & PENERBITAN DELIVERY ORDER (DO)#
Pasal 8: Pemuatan & Verifikasi Kelayakan Armada
- Sebelum pemuatan dimulai, Petugas Gudang wajib memeriksa kebersihan bak truk pengangkut (bebas bau kimia, kering, bebas paku menonjol, terpal penutup anti-air tersedia lengkap).
- Pemuatan dilakukan menggunakan forklift atau buruh panggul terdaftar. Petugas Checker menghitung fisik karung/krat satu per satu (tally counter).
- Setelah muatan penuh, kendaraan ditimbang untuk memastikan muatan tidak melampaui kapasitas JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) armada.
Pasal 9: Penerbitan Dokumen Pengiriman
- Admin menerbitkan Delivery Order (DO) rangkap 3 ber-barcode:
- Lembar 1 (Asli/Putih): Untuk diserahkan kepada Buyer saat serah terima barang.
- Lembar 2 (Kuning): Ditandatangani buyer dan dibawa kembali oleh supir sebagai bukti serah terima (POD / Proof of Delivery).
- Lembar 3 (Merah): Arsip petugas gudang.
- Sopir pengangkut menandatangani Berita Acara Tanggung Jawab Angkutan selama di perjalanan.
BAB VI: PROSEDUR PENAGIHAN PIUTANG & REKONSILIASI#
Pasal 10: Penerbitan Faktur Penjualan (Invoice)
- Faktur penjualan diterbitkan maksimal 1x24 jam setelah bukti serah terima (POD) yang ditandatangani buyer diterima oleh Admin B2B.
- Faktur memuat detail kuantitas netto terima, harga per kg, potongan susut yang disepakati, nomor rekening bank resmi BUMDes, dan tanggal jatuh tempo.
- Faktur dikirimkan secara fisik via kurir dan salinan digital melalui WhatsApp Business Unit Perdagangan.
Pasal 11: Penagihan & Eskalasi Pembayaran
- H-3 Jatuh Tempo: Admin mengirimkan pesan pengingat tagihan ramah melalui sistem otomatis.
- H+1 Jatuh Tempo: Panggilan telepon konfirmasi jadwal pembayaran oleh Admin Keuangan.
- H+7 Menunggak: Penerbitan Surat Peringatan I (SP-1) dan penghentian total pengiriman pesanan baru.
- H+14 Menunggak: Kunjungan langsung Manajer Unit bersama tim hukum BUMDes untuk penyitaan jaminan atau penagihan somasi.
BAB VII: PROSEDUR STOCK OPNAME & PENANGANAN SUSUT TIMBANGAN#
Pasal 12: Stock Opname (SO) Periodik
- Stock opname fisik wajib dilaksanakan setiap akhir pekan (Sabtu sore) untuk komoditas pangan basah, dan setiap akhir bulan untuk komoditas kering.
- Penghitungan fisik dilakukan bersama oleh Tim Checker Gudang dan Pengawas Internal Independen.
- Seluruh pergerakan keluar-masuk barang dihentikan total (warehouse freeze) selama proses penghitungan berlangsung.
Pasal 13: Batas Toleransi Susut & Penyesuaian
- Batas toleransi susut alami komoditas kering akibat penguapan kadar air ditetapkan maksimal 0,5% dari total tonase perputaran.
- Jika selisih susut berada di bawah atau sama dengan 0,5%, dibuat Berita Acara Selisih Persediaan dan dibukukan ke akun
5-204.04 (Beban Susut Komoditas). - Jika selisih susut melampaui 0,5%, dilakukan audit investigasi internal dalam tempo 2x24 jam. Jika terbukti terjadi kelalaian penjagaan atau pencurian, selisih wajib diganti oleh personel penanggung jawab gudang.
BAB VIII: PROSEDUR RETUR BARANG & KLAIM KERUSAKAN#
Pasal 14: Kriteria Penerimaan Retur dari Buyer
- Retur komoditas hanya diterima jika buyer menyampaikan nota komplain resmi maksimal 1x24 jam setelah barang tiba di lokasi buyer.
- Kerusakan yang dapat diklaim:
- Kadar air terbukti melampaui batas toleransi kontrak saat ditimbang di tujuan.
- Kemasan sobek parah atau basah akibat kelalaian transportasi yang disediakan BUMDes.
- Ditemukan kutu hidup atau jamur pada komoditas pangan.
- Staf QC BUMDes wajib melakukan verifikasi fisik ke lokasi buyer sebelum persetujuan retur diterbitkan.
Pasal 15: Penanganan Barang Retur
- Barang retur yang disetujui dipindahkan ke Zona Karantina Gudang (Pallet Kuning).
- Dibuatkan Nota Retur Penjualan (Credit Memo) untuk mengurangi saldo piutang buyer atau ditukar dengan barang pengganti sejenis.
- Barang retur yang masih layak pakai diproses ulang (dikeringkan/disortir kembali), sedangkan barang rusak berat dimusnahkan dengan Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan Direktur BUMDes.