18

Kepatuhan Hukum & Pajak B2B

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Perdagangan & Trading House B2B

Kepatuhan Hukum, Regulasi Perdagangan & Perpajakan B2B (UNT-TRADE)

1. Landasan Hukum & Perizinan Berusaha#

Unit Perdagangan Komoditas dan Trading House BUMDes beroperasi berdasarkan status badan hukum BUMDes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 dan didaftarkan pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):

  1. KBLI 46201: Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Tanaman Pangan (Mencakup jagung pipil, kedelai, kacang tanah).
  2. KBLI 46311: Perdagangan Besar Beras.
  3. KBLI 46312: Perdagangan Besar Buah-Buahan dan Sayuran (Mencakup cabai segar dan aneka hortikultura).
  4. KBLI 46321: Perdagangan Besar Daging Ayam dan Olahannya serta Telur Unggas.

2. Kepatuhan Regulasi Pangan & Perlindungan Konsumen#

2.1 Kepatuhan Terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) & Batas Pasokan

  1. Ketentuan HET Beras (Permendag No. 67/2020 & Regulasi Bapanas):
  • Penjualan beras medium dan premium wajib mematuhi ketentuan batas atas HET zonasi yang berlaku.
  • Dilarang menimbun pasokan pangan pokok yang menyebabkan kelangkaan buatan di tingkat desa maupun wilayah sekitar.
  1. Kepatuhan Terhadap Minyak Goreng Curah & Minyakita:
  • Menjamin penyaluran minyak goreng bersubsidi/DMO langsung ke pedagang eceran dan warga desa tanpa markup yang melanggar batas HET resmi.
  1. Seluruh jembatan timbang dan timbangan digital operasional BUMDes wajib memiliki sertifikat tanda tera sah yang masih berlaku dari Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten.
  2. Tera ulang wajib dilaksanakan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.
  3. Segel resmi metrologi dilarang dirusak atau dimodifikasi secara sepihak oleh siapapun; pelanggaran terhadap segel timbangan merupakan tindak pidana metrologi legal.

3. Aspek Perpajakan Komoditas Perdagangan#

3.1 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021

  1. Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN:
  • Komoditas pangan pokok segar yang dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN, mencakup:
  • Beras dan gabah kering giling.
  • Jagung pipil mentah untuk pakan ternak.
  • Cabai segar dan aneka sayur mayur.
  • Telur ayam ras segar tanpa olahan kimia.
  1. Komoditas Terutang PPN:
  • Produk hasil olahan pabrikan non-pokok (kemasan tertentu) atau barang komersial yang diperjualbelikan kepada industri tertentu dikenakan PPN 11% (atau tarif berlaku) dengan penerbitan Faktur Pajak resmi.

3.2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Komoditas Pertanian

  1. Pembelian bahan-bahan komoditas hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan oleh badan usaha industri manufaktur tertentu dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  2. BUMDes memastikan kelengkapan dokumen Bukti Potong PPh 22 yang diterima dari rekanan industri pabrik pakan agar dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan BUMDes.

4. Standar Perjanjian Kontrak Jual Beli B2B (Sales Agreement)#

Setiap transaksi pasokan rutin bernilai di atas Rp 50.000.000 wajib dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Komoditas tertulis yang memuat:

  1. Spesifikasi kualitas dan batas toleransi refraksi mutu.
  2. Jadwal pengiriman dan titik serah barang (Incoterms: Franco Gudang Pembeli atau Loco Gudang BUMDes).
  3. Batas waktu pembayaran (Term of Payment) dan denda keterlambatan (ta'zir/ganti rugi administratif).
  4. Klausul Keadaan Memaksa (Force Majeure) akibat bencana alam, gagal panen massal, atau kebijakan darurat pemerintah.
  5. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat di kantor BUMDes atau melalui Pengadilan Negeri setempat.

Apakah panduan ini membantu Anda?