Master SOP Ekowisata & Wahana (8 Bab)
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Ekowisata & Wahana Pedesaan
Master SOP: Pengelolaan Kawasan Ekowisata & Wahana (SOP-WISATA-2026)
Lembar Pengesahan Regulasi Dokumen#
| Parameter Dokumen | Keterangan Dokumen Resmi |
|---|---|
| Nomor Registrasi Regulasi | SOP/BUMDES-DESA/2026/OPS-20/001 |
| Unit Kerja Pelaksana | Unit Ekowisata & Pariwisata Pedesaan (UNT-WISATA) |
| Tanggal Ditetapkan | 14 September 2026 |
| Klasifikasi Akses | Terbatas (Staf Loket, Operator Wahana, Rescue, Pemandu & Manajemen) |
| Otoritas Penandatangan | Direktur Utama BUMDes & Kepala Dinas Pariwisata Daerah |
BAB I: Ketentuan Umum & Definisi#
- Unit Ekowisata Pedesaan (
UNT-WISATA) adalah unit operasional BUMDes yang mengelola destinasi wisata alam, arena outbound, camping ground, dan jasa pemanduan wisata terpadu di desa. - Kawasan Wisata Terpadu adalah area rekreasi yang memiliki zonasi gerbang utama, zonasi wahana aktif, zonasi perkemahan tenang, dan area kuliner pujasera.
- Tiket Gelang Barcode (Wristband Ticket) adalah tiket masuk resmi berbahan kertas sintetis anti-air yang dipasang di pergelangan tangan pengunjung sebagai bukti pembayaran dan akses wahana.
- Tripod Turnstile Gate / Mobile Scanner adalah perangkat palang otomatis atau pemindai aplikasi ponsel yang memvalidasi keabsahan QR code tiket gelang saat pengunjung melintas masuk.
- Pemandu Wisata Lokal (Local Tour Guide) adalah tenaga pemandu mitra BUMDes yang berasal dari warga lokal bersertifikat untuk mendampingi pengunjung tracking alam.
BAB II: Standar Fasilitas, Sistem Loket Kasir POS & Gate Scanner#
- Peralatan Loket Kasir Gerbang Utama:
- Komputer POS Kasir / Tablet Android terhubung printer thermal wristband khusus.
- Laci uang kas (cash drawer) dengan kunci ganda.
- Perangkat mesin EDC / Akrilik QRIS statis dan dinamis BUMDes.
- UPS daya cadangan berdurasi minimal 60 menit untuk mengantisipasi mati listrik PLN.
- Perangkat Pemindai Masuk (Gate Scanner):
- Tripod turnstile terintegrasi modul optik scanner QR code berkecepatan baca < 0,5 detik.
- Smartphone android cadangan bagi petugas gerbang saat lonjakan arus pengunjung (peak hours).
- Standar Perlengkapan K3 & Rescue Wahana:
- Full-body harness, tali karmantel, carabiner baja bersertifikat UIAA untuk Flying Fox.
- Helm pelindung kepala standar SNI untuk wahana ATV dan sepeda gantung.
- Kotak P3K standar evakuasi lapangan, tandu lipat, dan tabung oksigen portabel di Posko Rescue.
BAB III: Prosedur Pembukaan Loket, Modal Awal & Penjualan Tiket#
[ TERIMA KAS AWAL ] ---> [ CEK PRINTER WRISTBAND ] ---> [ INPUT JUMLAH TIKET ] ---> [ CETAK & PASANG GELANG ]
- Langkah 1: Penerimaan Uang Modal Kas Awal (Float Money):
- Setiap pagi pukul 07.30 WIB, kasir loket menerima uang modal awal pecahan kecil sebesar Rp 300.000 dari Bendahara Unit untuk uang kembalian.
- Kasir menandatangani form serah terima kas awal.
- Langkah 2: Uji Perangkat Keras & Kertas Wristband:
- Menyalakan mesin POS dan memastikan persediaan kertas gelang mencukupi minimal 500 lembar.
- Langkah 3: Pelayanan Transaksi Wisatawan:
- Kasir menyapa pengunjung dengan ramah (Senyum, Salam, Sapa).
- Kasir menanyakan jumlah rombongan (dewasa/anak) dan menginput ke aplikasi POS.
- Kasir menginformasikan bahwa tiket masuk sudah termasuk perlindungan asuransi kecelakaan.
- Langkah 4: Penerimaan Pembayaran & Pemasangan Gelang:
- Kasir menerima pembayaran tunai atau scan QRIS.
- Kasir mencetak gelang QR dan membantu memasangkannya pada pergelangan tangan pengunjung atau menyerahkannya dengan sopan.
BAB IV: Prosedur Pengoperasian Wahana Rekreasi & Standar Keselamatan (K3)#
[ SCANNING TIKET WAHANA ] ---> [ FITTING ALAT K3 (HELM/HARNESS) ] ---> [ BRIEFING KESELAMATAN ] ---> [ EKSEKUSI WAHANA ]
- Pemeriksaan Harian Wahana (Morning Pre-Check):
- Pukul 07.00 WIB sebelum kawasan dibuka, teknisi wahana wajib melakukan uji tarikan sling baja flying fox dan pengecekan oli/rem armada ATV.
- Hasil pemeriksaan dicatat pada Lembar Checklist K3 Harian Wahana.
- Validasi Tiket di Titik Wahana:
- Pengunjung menunjukkan gelang tiket kepada operator wahana.
- Operator memindai gelang menggunakan aplikasi Gate Scanner; jika valid, sistem memotong kuota wahana tersebut.
- Protokol Keselamatan Pengunjung:
- Operator wajib memakaikan helm pelindung dan mengencangkan harness pengaman sesuai ukuran tubuh pengunjung.
- Melakukan briefing keselamatan singkat (posisi tangan saat meluncur, batas jalur berkendara ATV).
- Dilarang keras melepas pengunjung sebelum seluruh pengunci carabiner terpasang ganda (double safety check).
BAB V: Prosedur Penyewaan Perlengkapan Camping Ground & Reservasi Gathering B2B#
- Penyewaan Alat Camping Perorangan:
- Pengunjung memilih tenda dome dan perlengkapan di Meja Logistik Camping.
- Pengunjung menyerahkan KTP/SIM asli sebagai jaminan identitas dan membayar sewa di muka.
- Petugas memeriksa kelengkapan frame tenda, pasak, dan resleting di depan penyewa.
- Reservasi Paket Gathering Rombongan B2B:
- Admin Reservasi menerima konfirmasi pesanan rombongan dan menerbitkan Surat Konfirmasi Pemesanan (Invoice DP 50%).
- Berkoordinasi dengan Unit 19 (Resto BUMDes) untuk penyiapan menu makan siang prasmanan.
- Menyiapkan instruktur outbound dan area aula pendopo bersih 2 jam sebelum rombongan tiba.
BAB VI: Prosedur Kemitraan & Penyaluran Bagi Hasil Pemandu Lokal (Tour Guide)#
- Penugasan Pemandu Sesuai Antrean Adil:
- Pemandu lokal yang bertugas diatur berdasarkan nomor urut antrean harian (rolling system) untuk memastikan pemerataan penghasilan.
- Pencatatan Tiket Pemandu:
- Kasir menerbitkan Tiket Khusus Jasa Pemandu ber-barcode senilai Rp 100.000.
- Pemandu menyerahkan sobekan bukti tugas kepada Koordinator Lapangan Pokdarwis setelah selesai mendampingi turis.
- Rekonsiliasi & Pencairan Bagi Hasil:
- Setiap sore hari atau akhir pekan, total lembar tiket pemandu direkonsiliasi.
- BUMDes mencairkan 90% (Rp 90.000 per tiket) langsung kepada pemandu secara tunai atau transfer rekening.
BAB VII: Prosedur Tutup Shift Kasir (Shift Closing), Rekonsiliasi Kas & Penyetoran Bank#
[ HITUNG FISIK UANG LACI ] ---> [ CETAK SUMMARY REPORT POS ] ---> [ COCOKKAN SELISIH ] ---> [ SETOR BRANKAS / BANK ]
- Langkah 1: Penghitungan Fisik Uang Tunai:
- Pada pukul 17.00 WIB saat loket ditutup, kasir menghitung seluruh uang fisik dalam laci secara terpisah menurut pecahan.
- Langkah 2: Cetak Laporan Rekapitulasi POS:
- Kasir mencetak Laporan Tutup Shift (Shift Closing Report) yang menampilkan total penjualan tiket tunai, QRIS, dan modal awal.
- Langkah 3: Rekonsiliasi & Penjelasan Selisih:
- Jumlah fisik uang tunai dikurangkan modal awal harus tepat bernilai sama dengan total penjualan tunai pada sistem.
- Selisih kas lebih/kurang wajib dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Kasir.
- Langkah 4: Penyetoran ke Brankas / Bank:
- Uang tunai dimasukkan ke dalam kantong uang terkunci (security tamper-evident bag) dan diserahkan kepada Bendahara Unit untuk disetorkan ke bank penampungan keesokan pagi.
BAB VIII: Mitigasi Risiko Darurat, Evakuasi Bencana Alam & Penjaminan Mutu CHSE#
- Protokol Tanggap Cuaca Ekstrem (Hujan Lebat / Angin Kencang):
- Jika BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem atau kecepatan angin > 40 km/jam, Site Manager wajib menutup seketika wahana ketinggian (Flying Fox) dan mengevakuasi pengunjung dari bawah pohon besar menuju aula evakuasi tertutup.
- Protokol Korban Cedera / Kecelakaan Pengunjung:
- Tim First Aid Rescue segera memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian.
- Jika membutuhkan rujukan medis lanjutan, ambulans desa (Unit 18) dikerahkan untuk membawa korban ke Puskesmas/RSUD terdekat.
- Bagian Keuangan segera menghubungi agen asuransi rekanan guna proses klaim santunan pengobatan 100% ditanggung asuransi.
- Kepatuhan Protokol Kebersihan & CHSE:
- Pengurasan dan klorinasi kolam renang secara berkala setiap 3 hari sekali.
- Pengangkutan sampah kawasan setiap pagi dan sore hari disalurkan ke Unit 21 (TPS3R BUMDes).