18

Master SOP Ekowisata & Wahana (8 Bab)

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Ekowisata & Wahana Pedesaan

Master SOP: Pengelolaan Kawasan Ekowisata & Wahana (SOP-WISATA-2026)

Lembar Pengesahan Regulasi Dokumen#

Parameter DokumenKeterangan Dokumen Resmi
Nomor Registrasi RegulasiSOP/BUMDES-DESA/2026/OPS-20/001
Unit Kerja PelaksanaUnit Ekowisata & Pariwisata Pedesaan (UNT-WISATA)
Tanggal Ditetapkan14 September 2026
Klasifikasi AksesTerbatas (Staf Loket, Operator Wahana, Rescue, Pemandu & Manajemen)
Otoritas PenandatanganDirektur Utama BUMDes & Kepala Dinas Pariwisata Daerah

BAB I: Ketentuan Umum & Definisi#

  1. Unit Ekowisata Pedesaan (UNT-WISATA) adalah unit operasional BUMDes yang mengelola destinasi wisata alam, arena outbound, camping ground, dan jasa pemanduan wisata terpadu di desa.
  2. Kawasan Wisata Terpadu adalah area rekreasi yang memiliki zonasi gerbang utama, zonasi wahana aktif, zonasi perkemahan tenang, dan area kuliner pujasera.
  3. Tiket Gelang Barcode (Wristband Ticket) adalah tiket masuk resmi berbahan kertas sintetis anti-air yang dipasang di pergelangan tangan pengunjung sebagai bukti pembayaran dan akses wahana.
  4. Tripod Turnstile Gate / Mobile Scanner adalah perangkat palang otomatis atau pemindai aplikasi ponsel yang memvalidasi keabsahan QR code tiket gelang saat pengunjung melintas masuk.
  5. Pemandu Wisata Lokal (Local Tour Guide) adalah tenaga pemandu mitra BUMDes yang berasal dari warga lokal bersertifikat untuk mendampingi pengunjung tracking alam.

BAB II: Standar Fasilitas, Sistem Loket Kasir POS & Gate Scanner#

  1. Peralatan Loket Kasir Gerbang Utama:
  • Komputer POS Kasir / Tablet Android terhubung printer thermal wristband khusus.
  • Laci uang kas (cash drawer) dengan kunci ganda.
  • Perangkat mesin EDC / Akrilik QRIS statis dan dinamis BUMDes.
  • UPS daya cadangan berdurasi minimal 60 menit untuk mengantisipasi mati listrik PLN.
  1. Perangkat Pemindai Masuk (Gate Scanner):
  • Tripod turnstile terintegrasi modul optik scanner QR code berkecepatan baca < 0,5 detik.
  • Smartphone android cadangan bagi petugas gerbang saat lonjakan arus pengunjung (peak hours).
  1. Standar Perlengkapan K3 & Rescue Wahana:
  • Full-body harness, tali karmantel, carabiner baja bersertifikat UIAA untuk Flying Fox.
  • Helm pelindung kepala standar SNI untuk wahana ATV dan sepeda gantung.
  • Kotak P3K standar evakuasi lapangan, tandu lipat, dan tabung oksigen portabel di Posko Rescue.

BAB III: Prosedur Pembukaan Loket, Modal Awal & Penjualan Tiket#

[ TERIMA KAS AWAL ] ---> [ CEK PRINTER WRISTBAND ] ---> [ INPUT JUMLAH TIKET ] ---> [ CETAK & PASANG GELANG ]
  1. Langkah 1: Penerimaan Uang Modal Kas Awal (Float Money):
  • Setiap pagi pukul 07.30 WIB, kasir loket menerima uang modal awal pecahan kecil sebesar Rp 300.000 dari Bendahara Unit untuk uang kembalian.
  • Kasir menandatangani form serah terima kas awal.
  1. Langkah 2: Uji Perangkat Keras & Kertas Wristband:
  • Menyalakan mesin POS dan memastikan persediaan kertas gelang mencukupi minimal 500 lembar.
  1. Langkah 3: Pelayanan Transaksi Wisatawan:
  • Kasir menyapa pengunjung dengan ramah (Senyum, Salam, Sapa).
  • Kasir menanyakan jumlah rombongan (dewasa/anak) dan menginput ke aplikasi POS.
  • Kasir menginformasikan bahwa tiket masuk sudah termasuk perlindungan asuransi kecelakaan.
  1. Langkah 4: Penerimaan Pembayaran & Pemasangan Gelang:
  • Kasir menerima pembayaran tunai atau scan QRIS.
  • Kasir mencetak gelang QR dan membantu memasangkannya pada pergelangan tangan pengunjung atau menyerahkannya dengan sopan.

BAB IV: Prosedur Pengoperasian Wahana Rekreasi & Standar Keselamatan (K3)#

[ SCANNING TIKET WAHANA ] ---> [ FITTING ALAT K3 (HELM/HARNESS) ] ---> [ BRIEFING KESELAMATAN ] ---> [ EKSEKUSI WAHANA ]
  1. Pemeriksaan Harian Wahana (Morning Pre-Check):
  • Pukul 07.00 WIB sebelum kawasan dibuka, teknisi wahana wajib melakukan uji tarikan sling baja flying fox dan pengecekan oli/rem armada ATV.
  • Hasil pemeriksaan dicatat pada Lembar Checklist K3 Harian Wahana.
  1. Validasi Tiket di Titik Wahana:
  • Pengunjung menunjukkan gelang tiket kepada operator wahana.
  • Operator memindai gelang menggunakan aplikasi Gate Scanner; jika valid, sistem memotong kuota wahana tersebut.
  1. Protokol Keselamatan Pengunjung:
  • Operator wajib memakaikan helm pelindung dan mengencangkan harness pengaman sesuai ukuran tubuh pengunjung.
  • Melakukan briefing keselamatan singkat (posisi tangan saat meluncur, batas jalur berkendara ATV).
  • Dilarang keras melepas pengunjung sebelum seluruh pengunci carabiner terpasang ganda (double safety check).

BAB V: Prosedur Penyewaan Perlengkapan Camping Ground & Reservasi Gathering B2B#

  1. Penyewaan Alat Camping Perorangan:
  • Pengunjung memilih tenda dome dan perlengkapan di Meja Logistik Camping.
  • Pengunjung menyerahkan KTP/SIM asli sebagai jaminan identitas dan membayar sewa di muka.
  • Petugas memeriksa kelengkapan frame tenda, pasak, dan resleting di depan penyewa.
  1. Reservasi Paket Gathering Rombongan B2B:
  • Admin Reservasi menerima konfirmasi pesanan rombongan dan menerbitkan Surat Konfirmasi Pemesanan (Invoice DP 50%).
  • Berkoordinasi dengan Unit 19 (Resto BUMDes) untuk penyiapan menu makan siang prasmanan.
  • Menyiapkan instruktur outbound dan area aula pendopo bersih 2 jam sebelum rombongan tiba.

BAB VI: Prosedur Kemitraan & Penyaluran Bagi Hasil Pemandu Lokal (Tour Guide)#

  1. Penugasan Pemandu Sesuai Antrean Adil:
  • Pemandu lokal yang bertugas diatur berdasarkan nomor urut antrean harian (rolling system) untuk memastikan pemerataan penghasilan.
  1. Pencatatan Tiket Pemandu:
  • Kasir menerbitkan Tiket Khusus Jasa Pemandu ber-barcode senilai Rp 100.000.
  • Pemandu menyerahkan sobekan bukti tugas kepada Koordinator Lapangan Pokdarwis setelah selesai mendampingi turis.
  1. Rekonsiliasi & Pencairan Bagi Hasil:
  • Setiap sore hari atau akhir pekan, total lembar tiket pemandu direkonsiliasi.
  • BUMDes mencairkan 90% (Rp 90.000 per tiket) langsung kepada pemandu secara tunai atau transfer rekening.

BAB VII: Prosedur Tutup Shift Kasir (Shift Closing), Rekonsiliasi Kas & Penyetoran Bank#

[ HITUNG FISIK UANG LACI ] ---> [ CETAK SUMMARY REPORT POS ] ---> [ COCOKKAN SELISIH ] ---> [ SETOR BRANKAS / BANK ]
  1. Langkah 1: Penghitungan Fisik Uang Tunai:
  • Pada pukul 17.00 WIB saat loket ditutup, kasir menghitung seluruh uang fisik dalam laci secara terpisah menurut pecahan.
  1. Langkah 2: Cetak Laporan Rekapitulasi POS:
  • Kasir mencetak Laporan Tutup Shift (Shift Closing Report) yang menampilkan total penjualan tiket tunai, QRIS, dan modal awal.
  1. Langkah 3: Rekonsiliasi & Penjelasan Selisih:
  • Jumlah fisik uang tunai dikurangkan modal awal harus tepat bernilai sama dengan total penjualan tunai pada sistem.
  • Selisih kas lebih/kurang wajib dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Kasir.
  1. Langkah 4: Penyetoran ke Brankas / Bank:
  • Uang tunai dimasukkan ke dalam kantong uang terkunci (security tamper-evident bag) dan diserahkan kepada Bendahara Unit untuk disetorkan ke bank penampungan keesokan pagi.

BAB VIII: Mitigasi Risiko Darurat, Evakuasi Bencana Alam & Penjaminan Mutu CHSE#

  1. Protokol Tanggap Cuaca Ekstrem (Hujan Lebat / Angin Kencang):
  • Jika BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem atau kecepatan angin > 40 km/jam, Site Manager wajib menutup seketika wahana ketinggian (Flying Fox) dan mengevakuasi pengunjung dari bawah pohon besar menuju aula evakuasi tertutup.
  1. Protokol Korban Cedera / Kecelakaan Pengunjung:
  • Tim First Aid Rescue segera memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian.
  • Jika membutuhkan rujukan medis lanjutan, ambulans desa (Unit 18) dikerahkan untuk membawa korban ke Puskesmas/RSUD terdekat.
  • Bagian Keuangan segera menghubungi agen asuransi rekanan guna proses klaim santunan pengobatan 100% ditanggung asuransi.
  1. Kepatuhan Protokol Kebersihan & CHSE:
  • Pengurasan dan klorinasi kolam renang secara berkala setiap 3 hari sekali.
  • Pengangkutan sampah kawasan setiap pagi dan sore hari disalurkan ke Unit 21 (TPS3R BUMDes).

Apakah panduan ini membantu Anda?