Kepatuhan Regulasi PBJT 10% & Asuransi Jasa Raharja
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Ekowisata & Wahana Pedesaan
Kepatuhan Hukum, Regulasi & Perpajakan: Unit Ekowisata (UNT-WISATA)
1. Landasan Yuridis Operasional Usaha Pariwisata Desa#
Penyelenggaraan destinasi ekowisata, wahana rekreasi, dan kegiatan outbound oleh BUMDes wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia:
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan:
- Menetapkan hak wisatawan atas perlindungan keselamatan jiwa, kenyamanan fasilitas, dan ganti rugi atas kelalaian pengelola destinasi.
- Mengharuskan pengelola memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) / NIB berbasis risiko KBLI 93223 (Taman Rekreasi/Wisata Alam).
- Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pariwisata:
- Mewajibkan pemenuhan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).
- Pengelola wahana berisiko (outbound ketinggian, susur tebing) wajib menyediakan instruktur tersertifikasi K3 dan asuransi kecelakaan diri pengunjung.
- Kewajiban Asuransi Kecelakaan Pengunjung:
- Sesuai prinsip Duty of Care, setiap lembar karcis masuk kawasan rekreasi BUMDes wajib menyertakan iuran pertanggungan wajib kecelakaan pengunjung bekerjasama dengan perusahaan asuransi resmi.
2. Tata Kelola Perpajakan Daerah (Tax Compliance)#
| Jenis Pajak | Dasar Regulasi | Tarif Efektif | Prosedur Pemotongan & Penyetoran |
|---|---|---|---|
| PBJT Kesenian & Hiburan | UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) & Perda Kab. | 10% | Dipungut dari nilai tiket masuk kawasan rekreasi dan disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setiap tanggal 10 bulan berikutnya. |
| PPh Pasal 21 Pemandu Wisata | UU Pajak Penghasilan (UU PPh / UU HPP) | 5% (Ber-NPWP) / 6% (Non-NPWP) | Dipotong atas pembayaran kumulatif honor jasa tenaga ahli lepas pemandu wisata warga jika melewati PTKP harian. |
| PPh Badan BUMDes | UU PPh Badan | 22% / Fasilitas UMKM 0,5% | Dikenakan atas laba bersih fiskal tahunan unit pariwisata pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan BUMDes. |
3. Standar Izin Operasional & Sertifikasi K3#
- Uji Kelaikan Konstruksi Sling Flying Fox:
- Dilakukan pengujian uji tarik beban (tensile load test) 1,5 kali kapasitas beban kerja aman (SWL 1.200 kg) oleh Balai Keselamatan Kerja setempat setiap 12 bulan sekali.
- Uji Kualitas Air Kolam Renang Alami:
- Pengambilan sampel air berkala oleh Dinas Kesehatan Kabupaten untuk memastikan bebas bakteri E. coli dan kandungan klorin dalam batas aman.