18

Kepatuhan Hukum & CPPOB Kementan

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pabrik Pakan Ternak Feedmill Mandiri

Kepatuhan Hukum, Sertifikasi CPPOB & Perpajakan Pabrik Pakan (UNT-FEED)

1. Landasan Regulasi & Legalitas Usaha Pakan#

Pabrik Pakan Ternak Mandiri BUMDes beroperasi secara sah berdasarkan kerangka hukum Republik Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014: Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mewajibkan setiap pakan yang diedarkan memenuhi standar mutu minimum dan tidak membahayakan kesehatan hewan maupun manusia.
  2. Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/PK.110/6/2017: Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur tata cara penerbitan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) dan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPOB).
  3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
  • KBLI 10801: Industri Ransum Makanan Hewan / Ternak (Pakan Unggas, Pakan Ternak Ruminansia, dan Pakan Ikan).

2. Kepatuhan Standar Mutu SNI & Sertifikasi CPPOB#

2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) Pakan Unggas

Formula pakan yang diproduksi pabrik mengacu pada ambang batas nutrisi SNI:

  • SNI 01-3929-2006: Pakan Ayam Ras Petelur (Layer) Dara & Dewasa.
  • SNI 01-3930-2006: Pakan Konsentrat Ayam Ras Petelur.
  • SNI 01-3931-2006: Pakan Ayam Ras Pedaging (Broiler Starter & Finisher).

2.2 Prinsip Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPOB)

  1. Pencegahan Kontaminasi Silang: Menjaga pemisahan fisik antara gudang penyimpanan bahan baku mentah dengan gudang pakan jadi.
  2. Keterlacakan Produk (Traceability): Setiap karung pakan wajib mencantumkan kode nomor batch yang dapat dilacak balik hingga ke asal-usul pembelian jagung petani dan jam kerja mixer.
  3. Pemberian Label Kemasan Resmi (Permendag No. 67/2013): Karung pakan wajib memuat informasi:
  • Nama produk pakan dan jenis ternak sasaran.
  • Analisis proksimat terjamin (kadar protein kasar, lemak, serat, kalsium, fosfor, kadar air).
  • Komposisi bahan baku yang digunakan.
  • Petunjuk cara pencampuran dengan jagung/bekatul di kandang.
  • Tanggal produksi dan batas kedaluwarsa.
  • Bobot bersih (Netto: 50 kg).
  • Larangan penggunaan antibiotik pemacu pertumbuhan (Antibiotic Growth Promoters / AGP).

3. Aspek Perpajakan Usaha Pabrik Pakan#

3.1 Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, penyerahan barang hasil industri pakan ternak, pakan ikan, serta bahan baku pakan (jagung pipil, dedak bekatul, bungkil kedelai) dibebaskan dari pengenaan PPN (Non-BKP / Bebas PPN).
  2. Faktur penjualan pakan yang diterbitkan kepada peternak maupun transfer internal ke Unit 01 dicatat dengan tarif PPN 0% (Fasilitas Dibebaskan).

3.2 Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Industri

  1. Dalam hal BUMDes bertindak sebagai badan industri yang membeli komoditas jagung dari pedagang pengumpul dalam nilai transaksi tertentu, unit wajib mematuhi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 komoditas pertanian sebesar 0,25% (kecuali supplier melampirkan Surat Bebas Pajak atau memenuhi ketentuan UMKM).
  2. Penyetoran PPh Pasal 22 dilaporkan secara berkala ke Kantor Pelayanan Pajak melalui sistem e-Bupot Unifikasi BUMDes.

Apakah panduan ini membantu Anda?