Kepatuhan Hukum & CPPOB Kementan
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Pabrik Pakan Ternak Feedmill Mandiri
Kepatuhan Hukum, Sertifikasi CPPOB & Perpajakan Pabrik Pakan (UNT-FEED)
1. Landasan Regulasi & Legalitas Usaha Pakan#
Pabrik Pakan Ternak Mandiri BUMDes beroperasi secara sah berdasarkan kerangka hukum Republik Indonesia:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014: Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mewajibkan setiap pakan yang diedarkan memenuhi standar mutu minimum dan tidak membahayakan kesehatan hewan maupun manusia.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/PK.110/6/2017: Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur tata cara penerbitan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) dan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPOB).
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
- KBLI 10801: Industri Ransum Makanan Hewan / Ternak (Pakan Unggas, Pakan Ternak Ruminansia, dan Pakan Ikan).
2. Kepatuhan Standar Mutu SNI & Sertifikasi CPPOB#
2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) Pakan Unggas
Formula pakan yang diproduksi pabrik mengacu pada ambang batas nutrisi SNI:
- SNI 01-3929-2006: Pakan Ayam Ras Petelur (Layer) Dara & Dewasa.
- SNI 01-3930-2006: Pakan Konsentrat Ayam Ras Petelur.
- SNI 01-3931-2006: Pakan Ayam Ras Pedaging (Broiler Starter & Finisher).
2.2 Prinsip Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPOB)
- Pencegahan Kontaminasi Silang: Menjaga pemisahan fisik antara gudang penyimpanan bahan baku mentah dengan gudang pakan jadi.
- Keterlacakan Produk (Traceability): Setiap karung pakan wajib mencantumkan kode nomor batch yang dapat dilacak balik hingga ke asal-usul pembelian jagung petani dan jam kerja mixer.
- Pemberian Label Kemasan Resmi (Permendag No. 67/2013): Karung pakan wajib memuat informasi:
- Nama produk pakan dan jenis ternak sasaran.
- Analisis proksimat terjamin (kadar protein kasar, lemak, serat, kalsium, fosfor, kadar air).
- Komposisi bahan baku yang digunakan.
- Petunjuk cara pencampuran dengan jagung/bekatul di kandang.
- Tanggal produksi dan batas kedaluwarsa.
- Bobot bersih (Netto: 50 kg).
- Larangan penggunaan antibiotik pemacu pertumbuhan (Antibiotic Growth Promoters / AGP).
3. Aspek Perpajakan Usaha Pabrik Pakan#
3.1 Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, penyerahan barang hasil industri pakan ternak, pakan ikan, serta bahan baku pakan (jagung pipil, dedak bekatul, bungkil kedelai) dibebaskan dari pengenaan PPN (Non-BKP / Bebas PPN).
- Faktur penjualan pakan yang diterbitkan kepada peternak maupun transfer internal ke Unit 01 dicatat dengan tarif PPN 0% (Fasilitas Dibebaskan).
3.2 Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Industri
- Dalam hal BUMDes bertindak sebagai badan industri yang membeli komoditas jagung dari pedagang pengumpul dalam nilai transaksi tertentu, unit wajib mematuhi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 komoditas pertanian sebesar 0,25% (kecuali supplier melampirkan Surat Bebas Pajak atau memenuhi ketentuan UMKM).
- Penyetoran PPh Pasal 22 dilaporkan secara berkala ke Kantor Pelayanan Pajak melalui sistem e-Bupot Unifikasi BUMDes.