Struktur Organisasi & SDM
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
Struktur Organisasi & Tata Kelola SDM - Unit Simpan Pinjam (UNT-USP)
Dokumen ini memuat struktur hierarki manajerial, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), matriks batas kewenangan pemutus kredit (credit authority matrix), serta kode etik pencegahan benturan kepentingan pada Unit Simpan Pinjam BUMDes.
1. Struktur Hierarki Organisasi Unit#
+-----------------------------------+
| Direktur Utama Holding BUMDes |
+-----------------------------------+
|
+-----------------------------------+
| Kepala Unit Usaha USP |
+-----------------------------------+
| |
+---------------------+ +---------------------+
| Analis Kredit | | Teller Loket |
| & Penilai Agunan | | & Administrasi |
+---------------------+ +---------------------+
|
+---------------------+
| Kolektor Lapangan |
| & Petugas Remedial |
+---------------------+
2. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)#
2.1. Kepala Unit Usaha USP
- Bertanggung jawab penuh atas pencapaian target portofolio, profitabilitas unit, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan mikro.
- Memimpin Rapat Komite Kredit untuk pengajuan pinjaman di atas limit kewenangan analis.
- Mengawasi likuiditas harian kas fisik, saldo rekening bank mitra, dan batas maksimum brankas.
- Menyetujui jurnal penyesuaian (adjustment journal), penghapusbukuan kredit macet (write-off), dan pencairan pinjaman.
2.2. Analis Kredit & Penilai Agunan
- Melakukan wawancara mendalam dan survei fisik tempat tinggal/usaha calon debitur (Verifikasi 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).
- Memeriksa keabsahan dokumen identitas (KTP, KK) serta keaslian dan nilai taksasi agunan (BPKB, Sertifikat, Girik).
- Menginput kalkulasi kapasitas angsuran (Debt Service Ratio) dan menerbitkan rekomendasi persetujuan kredit pada sistem ERP.
- Mengarsipkan dokumen jaminan fisik ke dalam lemari tahan api (fireproof safe) dengan nomor register berkas unik.
2.3. Teller Loket & Administrasi Tabungan
- Melayani transaksi tunai dan non-tunai di loket kantor (setoran/tarikan tabungan, pembayaran angsuran, pencairan pinjaman).
- Menghitung fisik uang tunai di hadapan nasabah dan memeriksa keaslian uang dengan detektor sinar UV.
- Melakukan rekonsiliasi kas laci harian (cash count) setiap sore dan mencocokkannya dengan buku besar sistem (Zero Cash Difference).
- Menyerahkan kelebihan kas di atas ambang batas brankas ke bank mitra (Cash Drop).
2.4. Kolektor Lapangan & Petugas Remedial
- Melakukan penagihan jemput bola ke debitur pasar, pedagang mikro, dan kelompok tani sesuai jadwal jatuh tempo.
- Menginput penerimaan setoran secara real-time via aplikasi PWA dan menyerahkan bukti tanda terima digital ber-QR code kepada debitur.
- Melakukan kunjungan penagihan intensif dan mediasi kekeluargaan terhadap debitur menunggak (Kolektibilitas 2 s/d 4).
- Menyetorkan 100% uang tunai hasil penagihan harian kepada teller loket sebelum pukul 16.00 WIB.
3. Matriks Batas Kewenangan Persetujuan Kredit (Credit Authority Limit)#
| Nominal Plafon Pinjaman | Tingkat Kewenangan Pemutus Kredit | Persyaratan Dokumen & Agunan |
|---|---|---|
| s/d Rp 5.000.000 | Analis Kredit + Kepala Unit USP | Agunan KTP Asli + Surat Keterangan Usaha Desa + Agunan Ringan (BPKB Motor Tua / Alat Elektronik) |
| Rp 5.000.001 - Rp 15.000.000 | Komite Kredit Unit (Analis + Kepala Unit + 1 Wakil Pengurus BUMDes) | Agunan BPKB Kendaraan Layak Jalan (maksimal usia 10 th) / Surat Tanah Petok D terdaftar desa |
| Rp 15.000.001 - Rp 35.000.000 | Komite Kredit Penuh (+ Persetujuan Direktur Utama BUMDes) | Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) / BPKB Mobil bernilai minimal 130% plafon kredit |
| > Rp 35.000.000 | Direktur Utama + Dewan Penasihat (Kepala Desa) | Agunan SHM bernilai minimal 150% plafon kredit + Laporan Arus Kas Usaha Tervalidasi |
4. Kode Etik Karyawan & Kebijakan Anti-Fraud#
- Larangan Pinjaman Fiktif (Ghost Borrower Ban): Tindakan meminjam atas nama orang lain tanpa persetujuan pihak bersangkutan merupakan tindak pidana penggelapan dan berujung pemecatan seketika serta pelaporan ke aparat penegak hukum.
- Larangan Pengendapan Uang Nasabah (Zero Teeming & Lading): Seluruh uang setoran angsuran atau tabungan wajib langsung diinput ke sistem pada hari yang sama. Penggunaan uang nasabah untuk kepentingan pribadi sekecil apa pun dilarang keras.
- Larangan Penerimaan Gratifikasi: Karyawan dilarang meminta atau menerima uang tip, potongan komisi, barang, atau imbalan lain dari calon debitur untuk mempermudah pencairan kredit.
Apakah panduan ini membantu Anda?
Bacaan Selanjutnya
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
SOP Pembiayaan Modal Tani Yarnen (Bayar Panen) & Integrasi Rantai Pasok Pakan Mandiri
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
Blueprint Operasional USP
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
Standar Akuntansi SAK EP .05
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
Master SOP Simpan Pinjam