Master SOP Simpan Pinjam
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGELOLAAN UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL (USP)#
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) BOLULANGO
Nomor Dokumen: SOP/BUMDES-BLG/UNT-USP/2026/005
Klasifikasi: Pedoman Operasional Baku & Standar Manajemen Risiko Finansial
Unit Kerja: Unit Simpan Pinjam (UNT-USP)
Tanggal Efektif: 1 Oktober 2026
Penanggung Jawab: Kepala Unit Simpan Pinjam & Direktur Operasional BUMDes
1. Tujuan#
- Menjamin kepatuhan pengelolaan keuangan mikro desa berlandaskan Undang-Undang Perkoperasian No. 25/1992 dan Peraturan Pemerintah No. 11/2021 tentang BUMDes.
- Memastikan seluruh transaksi penerimaan tabungan warga dan penyaluran pinjaman modal produktif tercatat secara real-time, atomik, dan transparan pada sistem ERP.
- Mencegah terjadinya kredit macet (Non-Performing Loan / NPL) melalui penerapan standar analisis kelayakan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).
- Melindungi fisik kas dana desa dari risiko kebocoran, fraud penagihan lapangan, dan perampokan melalui penegakan batas ambang likuiditas (Safe Vault Limit).
2. Ruang Lingkup#
Prosedur operasional ini mengikat seluruh jajaran pelaksana Unit Simpan Pinjam, yang meliputi:
- Personel Terkait: Teller Loket Kasir, Analis Pembiayaan / Customer Service, Petugas Kolektor Penagihan Lapangan, Kepala Unit Simpan Pinjam, dan Bendahara Holding BUMDes.
- Lokasi Fisik: Kantor Operasional Loket USP BUMDes Bolulango, Ruang Khasanah/Brankas, serta wilayah penagihan kredit di seluruh dusun Desa Bolulango.
- Batasan Proses: Dimulai dari pendaftaran keanggotaan simpanan, pengajuan kredit, survei kelayakan, penandatanganan akad, pencairan dana, monitoring angsuran harian/bulanan, hingga eksekusi lelang agunan (AYDA) jika terjadi wanprestasi.
3. Dokumen & Formulir Terkait#
- Bagan Akun Standar SAK EP Suffix
.05: 02_AKUNTANSI_SIMPAN_PINJAM.md - Formulir Pembukaan Rekening Simpanan (Form USP-01): Dokumen registrasi data warga, foto KTP, Kartu Keluarga, dan nomor kontak aktif.
- Surat Permohonan Pinjaman Modal Usaha (Form USP-02): Rincian kebutuhan modal, proyeksi arus kas usaha, dan data penjamin keluarga.
- Berita Acara Penaksiran & Serah Terima Agunan (Form BAST-AGN): Tanda terima fisik asli BPKB kendaraan atau sertifikat tanah yang disimpan di brankas.
- Surat Perjanjian Kredit (Akad Pinjaman): Lembar kesepakatan bermaterai cukup yang memuat jadwal angsuran, denda keterlambatan, dan hak eksekusi agunan.
- Buku Saku Digital Kolektor Lapangan: Aplikasi mobile ERP untuk verifikasi tanda terima angsuran berbasis cetak struk bluetooth / QR WhatsApp.
4. Diagram Alur Prosedur (Workflow)#
Memuat diagram alur...
5. Rincian Prosedur Kerja Lapangan#
5.1 Persiapan & K3 Loket Kasir Teller
- Pukul 07.45 - 08.00: Teller loket membuka pintu laci kasir, memeriksa segel CCTV, dan mengambil modal kas awal loket (Float Cash) maksimal Rp 5.000.000 dari brankas induk dengan disaksikan Kepala Unit.
- Pengecekan Keaslian Uang: Setiap lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang disetor nasabah wajib dilewatkan lampu sensor ultraviolet (UV) dan mesin hitung pendeteksi uang palsu.
- Kebersihan & Sanitasi: Area loket dibersihkan setiap pagi, alat tulis diikat, dan hand sanitizer disediakan bagi nasabah.
5.2 Prosedur Analisis Kelayakan Kredit (Scoring 5C)
- Analis kredit melakukan kunjungan fisik ke lokasi tempat usaha calon debitur dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengajuan masuk ke sistem ERP.
- Melakukan wawancara omzet harian dan memeriksa buku catatan kas nasabah.
- Menghitung kapasitas pembayaran (Disposable Income):
Laba Bersih Bulanan = Omzet Bulanan - Biaya Bahan Baku - Biaya OperasionalBatas Angsuran Maksimum = 35% x Laba Bersih Bulanan
- Memeriksa keabsahan fisik dokumen agunan ke kantor Samsat (untuk BPKB) atau kantor Desa (untuk surat tanah Letter C/Girik).
5.3 Prosedur Akad & Pencairan Dana
- Penandatanganan akad pinjaman wajib dihadiri oleh debitur utama dan pasangan sah (suami/istri) sebagai penjamin mutlak.
- Teller menyerahkan dana pinjaman setelah dipotong biaya administrasi pembukuan (1% plafon) dan simpanan wajib perdana.
- Dokumen fisik asli agunan dimasukkan ke dalam amplop segel plastik bernomor seri unik (barcode pouch) dan disimpan langsung ke lemari tahan api ruang khasanah.
5.4 Prosedur Angsuran & Penagihan Kolektor Lapangan
- Setiap pembayaran angsuran yang diterima oleh petugas kolektor lapangan wajib diinput langsung ke aplikasi mobile ERP saat berada di titik koordinat nasabah.
- Petugas kolektor mencetak bukti bayar berupa struk printer thermal mini atau mengirim tanda terima resmi via WhatsApp Gateway BUMDes.
- Aturan Penyetoran Kas Kolektor: Seluruh uang tunai tagihan yang ditarik oleh kolektor lapangan wajib disetorkan utuh ke loket teller kantor USP paling lambat pukul 16.00 pada hari yang sama. Kolektor dilarang keras menginapkan uang tagihan di rumah pribadi (zero cash keeping outside).
6. Checklist Kendali Mutu & Batas Ambang Kritis#
| Parameter Kontrol | Standar Mutu Baku | Batas Ambang Kritis (Alarm EWS) | Frekuensi Audit | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|
| Kas di Laci Teller | Rp 2.000.000 - Rp 5.000.000 | > Rp 7.500.000 (Wajib Brankas) | Harian (Tutup Loket) | Teller & Kepala Unit |
| Kas Menginap Brankas | <= Rp 25.000.000 | > Rp 25.000.000 (Wajib Setor BPD) | Harian (Pukul 15.30) | Kepala Unit USP |
| Rasio Kredit Macet (NPL) | <= 2.0% | > 3.0% (Stop Ekspansi Kredit) | Mingguan | Komite Kredit |
| Rasio Likuiditas (LDR) | 75% s.d. 85% | < 70% atau > 90% | Bulanan | Bendahara Holding |
| Selisih Kas Fisik vs Buku | Rp 0 (Nol Rupiah) | != Rp 0 (Inspeksi Khusus Fraud) | Harian (Dual Control) | Tim Audit Internal |
| Fisik Dokumen Agunan | 100% Tersegel Plastik | Terdapat Agunan Tidak Terdata | Bulanan | Kepala Unit |
7. Kepatuhan Finansial & Auto-Journaling SAK EP#
Setiap transaksi di loket maupun mobile kolektor memicu pencatatan jurnal berpasangan otomatis (Double-Entry Accounting) pada kode akun Suffix .05:
- Pencairan Kredit Tunai:
Debit: 1-120.05 (Piutang Pinjaman Anggota)Kredit: 1-102.05 / 4-102.05 (Pendapatan Administrasi)Kredit: 1-101.05 (Kas Teller Loket - Unit USP)
- Penerimaan Angsuran Bulanan:
Debit: 1-101.05 (Kas Teller Loket - Unit USP)Kredit: 1-120.05 (Piutang Pinjaman Anggota - Porsi Pokok)Kredit: 4-100.05 (Pendapatan Jasa Bunga Pinjaman - Porsi Bunga)
- Pembentukan Cadangan CKPN Akhir Bulan:
Debit: 5-209.05 (Beban Penyisihan Kerugian Piutang)Kredit: 1-199.05 (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai CKPN)
8. Lembar Pengesahan Formal Dokumen (3 Pihak)#
Dokumen Standar Operasional Prosedur ini telah disahkan dan mengikat secara hukum operasional terhitung sejak tanggal ditetapkan:
| Pihak Penyusun | Pihak Pemeriksa | Pihak Penyetujui |
|---|---|---|
| Kepala Unit Simpan Pinjam | Manajer Keuangan & Akuntansi | Direktur Utama BUMDes Bolulango |
| (Tanda Tangan & Cap Unit) | (Tanda Tangan & Paraf) | (Tanda Tangan & Cap Holding) |
| Tanggal: 14 September 2026 | Tanggal: 14 September 2026 | Tanggal: 14 September 2026 |
Apakah panduan ini membantu Anda?
Bacaan Selanjutnya
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
SOP Pembiayaan Modal Tani Yarnen (Bayar Panen) & Integrasi Rantai Pasok Pakan Mandiri
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
Blueprint Operasional USP
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
Standar Akuntansi SAK EP .05
Modul Simpan Pinjam Konvensional (USP)
Roadmap Pengembangan USP