18

Berita Acara Pelunasan Talangan & Hutang Antar-Unit Maret 2026

Updated: Okt 2026Oleh: SystemModul Keuangan & Akuntansi

BERITA ACARA PEMBAYARAN DANA TALANGAN & PENGALIHAN HUTANG ANTAR-UNIT

BUMDES BOLULANGO — KABUPATEN BOALEMO#

Nomor Registrasi: 004/BA-TALANG-RKAK/BUMDES/IV/2026 Tanggal Pelaksanaan: 2 April 2026 (2026-04-02) Dasar Regulasi: SAK EP Bab 33 (Hubungan Berelasi), Permendesa PDTT No. 3/2021, dan SOP Keuangan BUMDes


Pada hari ini, Kamis tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (02-04-2026), bertempat di Kantor Operasional BUMDes Bolulango, telah diselenggarakan penatausahaan, serah terima pembayaran kas fisik, dan penandatanganan Berita Acara Pembayaran Dana Talangan serta Pengalihan Kewajiban Antar-Unit Usaha, oleh dan antara para pihak:

PARA PIHAK YANG BERSEPAKAT

  1. PIHAK PERTAMA (Penyedia Likuiditas Kas / Pembayar):
  • Nama: Eki-Ketapang
  • Jabatan: Kepala Unit Peternakan Ketapang (KTPG-TERNAK)
  • Bertindak untuk dan atas nama Unit Peternakan Ketapang, selaku entitas yang menyediakan kas tunai operasional untuk menalangi penyelesaian kewajiban.
  1. PIHAK KEDUA (Penerima Manfaat Talangan / Pengalih Kewajiban):
  • Nama: Pengelola Unit Peternakan Bio-Liv
  • Jabatan: Kepala Unit Peternakan Bio-Liv (BIO-LIV)
  • Bertindak untuk dan atas nama Unit Peternakan Bio-Liv, selaku entitas yang menerima manfaat penyelesaian hutang talangan pakan pihak ketiga.
  1. PIHAK KETIGA (Kreditor / Penerima Kas Pelunasan):
  • Pihak 3A: Ibu Zailah Djuhu (Pemberi Dana Talangan Pakan)
  • Pihak 3B: Bapak Abd. Munawir S. Djuhu (Pemberi Dana Talangan Operasional)
  • Bertindak selaku pemberi pinjaman likuiditas darurat operasional bulan Maret 2026 yang menerima pembayaran uang tunai secara penuh.
  1. PIHAK KEEMPAT (Pemeriksa & Pengesah / Holding BUMDes):
  • Nama: Ansor
  • Jabatan: Direktur BUMDes Bolulango
  • Bertindak mewakili Manajemen Eksekutif Holding BUMDes Bolulango yang mengesahkan transaksi konsolidasian antar-unit.

PASAL 1: LATAR BELAKANG KEDARURATAN OPERASIONAL MARET 2026#

  1. Bahwa sepanjang bulan Maret 2026, Unit Peternakan Bio-Liv mengalami kesenjangan likuiditas kas (cash flow gap) untuk pemenuhan ransum pakan harian ternak ayam petelur komersial.
  2. Guna mencegah kematian populasi ayam dan mempertahankan kontinuitas produksi telur, Unit Peternakan Bio-Liv telah menerima pinjaman lunak tanpa bunga (Qardh) berupa Dana Talangan Operasional dari PIHAK KETIGA sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dengan rincian dokumen Purchase Order / Accounts Payable (AP) sebagai berikut:
NoNomor Dokumen APTanggal MasukKreditor (Pemberi Talangan)Nominal (Rp)Keperluan Pengeluaran
1PO-BIO-DT-20260302-00102/03/2026Abd. Munawir S. DjuhuRp 500.000Jagung Giling, Radiator, Bensin Operasional
2PO-BIO-DT-20260317-00117/03/2026Zailah DjuhuRp 1.500.000Pembelian Pakan Konsentrat & Jagung
3PO-BIO-DT-20260330-00130/03/2026Zailah DjuhuRp 1.000.000Pembelian Ransum Jagung Giling Akhir Bulan
TOTALKewajiban Talangan Bio-LivRp 3.000.000Tiga Juta Rupiah
  1. Bahwa saldo kas tunai penutupan Unit Peternakan Bio-Liv per 31 Maret 2026 hanya bersisa sebesar Rp 63.000,00, sehingga tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban tersebut dari kas unit sendiri tanpa menimbulkan defisit saldo kas merah.

PASAL 2: SUMBER DANA & REALISASI PEMBAYARAN KAS KETAPANG#

  1. Bahwa pada tanggal 2 April 2026, Unit Peternakan Ketapang menerima penyaluran transfer dana operasional pakan dari Holding BUMDes sebesar Rp 43.552.500,00 (Bukti Jurnal JRN-TRF-20260402-KTPGTERNAK-IN).
  2. Atas persetujuan Direktur BUMDes Bolulango, PIHAK PERTAMA (Unit Ketapang) menyetujui untuk mengeluarkan uang kas tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dari brankas Kas Tunai Ketapang guna membayarkan seluruh sisa hutang talangan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KETIGA.
  3. Penyerahan uang tunai fisik dilaksanakan secara langsung di hadapan para pihak pada tanggal 2 April 2026 dengan rincian tanda terima:
  • Kepada Bapak Abd. Munawir S. Djuhu: Tunai sebesar Rp 500.000,00
  • Kepada Ibu Zailah Djuhu: Tunai sebesar Rp 2.500.000,00 (Akumulasi Rp 1.500.000 + Rp 1.000.000)
  1. Pengeluaran kas tunai tersebut dibukukan secara sah pada Buku Kas Umum Unit Ketapang dengan nomor bukti:
  • Nomor Bukti Kas Keluar: BKK-20260402-KTPG-04
  • Nomor Jurnal Akuntansi: JRN-BKK-20260402-KTPG-04
  • Akun Pengurang Kas: 1-101.23 (Kas Tunai - Unit Peternakan Ketapang)

PASAL 3: PERNYATAAN LUNAS & PELEPASAN TUNTUTAN (RELEASE AND DISCHARGE)#

  1. PIHAK KETIGA (Ibu Zailah Djuhu dan Bapak Abd. Munawir S. Djuhu) dengan ini menyatakan secara sadar dan sukarela telah menerima pembayaran uang tunai pelunasan Dana Talangan sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) secara penuh tanpa potongan.
  2. Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini:
  • Seluruh kartu hutang pada sistem ERP BUMDes Bolulango (PO-BIO-DT-20260302-001, PO-BIO-DT-20260317-001, dan PO-BIO-DT-20260330-001) dinyatakan LUNAS (PAID).
  • PIHAK KETIGA melepaskan PIHAK KEDUA dan BUMDes Bolulango dari segala tuntutan hukum, klaim penagihan, atau sengketa finansial di kemudian hari terkait pinjaman operasional bulan Maret 2026.

PASAL 4: PENGAKUAN HUTANG-PIUTANG ANTAR-UNIT (REKENING KORAN / RKAK)#

  1. Mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan asas pemisahan entitas operasional BUMDes:
  • Pengeluaran kas oleh Unit Ketapang untuk kepentingan Unit Bio-Liv tidak diakui sebagai beban usaha Ketapang, melainkan dicatat sebagai aset lancar berupa Piutang Antar-Kantor (RKAK).
  • Penyelesaian kewajiban Bio-Liv oleh Ketapang tidak mengurangi kas fisik Bio-Liv, melainkan mengalihkan liabilitas pihak ketiga menjadi kewajiban internal berupa Utang Antar-Kantor (RKAK) kepada Unit Ketapang.
  1. Ayat jurnal ganda yang telah dibukukan secara resmi pada database ERP (Migration 233):

A. Pembukuan pada Unit Peternakan Ketapang (KTPG-TERNAK)

  • Debet (+): 1-602 (Piutang Antar Kantor / RKAK) — Rp 3.000.000,00
  • Kredit (-): 1-101.23 (Kas Tunai - Unit Ketapang) — Rp 3.000.000,00 (Keterangan: Penyaluran talangan pelunasan hutang peternakan Bio-Liv)

B. Pembukuan pada Unit Peternakan Bio-Liv (BIO-LIV)

  • Debet (-): 2-110 (Hutang Pihak Berelasi / Dana Talangan) — Rp 3.000.000,00
  • Kredit (+): 2-602 (Utang Antar Kantor / RKAK ke Ketapang) — Rp 3.000.000,00 (Keterangan: Pengalihan hutang talangan menjadi kewajiban antar-unit)
  1. Integritas Kas Tunai Bio-Liv: Saldo kas tunai fisik Bio-Liv pada akun 1-101.02 sama sekali tidak mengalami perubahan atau pengurangan, dan tetap bertengger utuh pada posisi saldo penutupan Maret 2026 sebesar Rp 63.000,00.

PASAL 5: SKEMA PENYELESAIAN KEWAJIBAN DI MASA DEPAN#

Kewajiban Utang Antar-Unit (Intercompany Payable) sebesar Rp 3.000.000,00 dari Unit Bio-Liv kepada Unit Ketapang akan diselesaikan melalui salah satu opsi kebijakan manajerial berikut:

  1. Opsi Pengembalian Kas Langsung: Unit Bio-Liv menyetorkan uang tunai kembali ke kas Unit Ketapang secara bertahap manakala arus kas penjualan telur telah stabil dan menghasilkan surplus kas di atas batas aman operasional.
  2. Opsi Rekonsiliasi SHU Akhir Tahun: Diperhitungkan sebagai faktor pengurang pada pembagian hak laba operasional (Sisa Hasil Usaha / SHU) Unit Bio-Liv dalam laporan konsolidasian tahun buku 2026.
  3. Opsi Pembiayaan Modal Kerja Holding: Direksi BUMDes dapat mengonversi piutang tersebut menjadi subsidi modal kerja bergulir dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum Musdes.

PASAL 6: JEJAK AUDIT SISTEM ERP & LEGALITAS DOKUMEN#

  1. Dokumen ini sah dan memiliki kekuatan hukum internal BUMDes Bolulango sejak tanggal ditandatangani.
  2. Dokumen ini terikat langsung secara digital dengan rekaman transaksi pada sistem ERP BUMDes Bolulango:
  • Nomor Migrasi Basis Data: Migration 233 (233_settle_march_2026_dana_talangan_via_ktpg.sql)
  • Voucher Kas Keluar KTPG: BKK-20260402-KTPG-04
  • Voucher Memorial Bio-Liv: BM-20260402-BIOLIV-01, BM-20260402-BIOLIV-02, BM-20260402-BIOLIV-03
  • Status Verifikasi Sistem: VERIFIED & POSTED (MATCH 100%)

Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) asli, masing-masing untuk arsip Unit Peternakan Ketapang, Unit Peternakan Bio-Liv, Pemberi Talangan, dan Manajemen Holding BUMDes Bolulango untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


LEMBAR PENGESAHAN EMPAT PILAR (FOUR-PARTY SIGN-OFF)

PIHAK PERTAMA
(Kepala Unit Peternakan Ketapang)
PIHAK KEDUA
(Kepala Unit Peternakan Bio-Liv)




( EKI-KETAPANG )
NIP: KTPG-TNK-2026-01




( PENGELOLA PTR BIO-LIV )
NIP: BIO-LIV-2026-01

PIHAK KETIGA - A
(Pemberi Talangan / Kreditor)
PIHAK KETIGA - B
(Pemberi Talangan / Kreditor)




( ZAILAH DJUHU )
Penerima Rp 2.500.000




( ABD. MUNAWIR S. DJUHU )
Penerima Rp 500.000

MENGETAHUI & MENGESAHKAN
Direktur BUMDes Bolulango
MENGETAHUI & MEMVERIFIKASI
Bendahara BUMDes Bolulango




( ANSOR )
Direktur Utama




( BENDAHARA BUMDES )
Kepala Bagian Keuangan Holding

Apakah panduan ini membantu Anda?