18

SOP Serah Terima Kas Fisik & BASTK Holding

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Keuangan & Akuntansi

📜 Standar Operasional Prosedur (SOP): Serah Terima Kas Fisik & Berita Acara Serah Terima Kas (BASTK) Holding

Nomor Dokumen: SOP/BUMDES-BLG/TR-002/2026 Edisi / Revisi: Edisi Grand Standard 2026.2 BUMDes Bolulango — Kabupaten Boalemo, Gorontalo Sesuai Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, PP No. 11 Tahun 2021 & Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) Bab 9


🏛️ 1. Landasan Hukum, Tujuan & Ruang Lingkup#

A. Landasan Regulasi

  1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Pasal 53-57 mewajibkan pengelolaan aset permodalan dan kas BUMDes dilakukan secara terpisah, tertib, dan diawasi secara berkala.
  2. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes: Menetapkan standar tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan memiliki bukti fisik pertanggungjawaban legal.
  3. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) Bab 9 (Laporan Keuangan Konsolidasian): Mewajibkan eliminasi penuh atas saldo timbal-balik (reciprocal intercompany balances) antara kantor pusat holding dan unit-unit usaha binaan.

B. Tujuan Standar Operasional

  1. Mengamankan uang tunai hasil omzet penjualan dan penerimaan operasional di 26 unit usaha lapangan agar tidak mengendap melampaui batas aman (cash holding limit).
  2. Mencegah potensi kebocoran dana kas (misappropriation of cash), pemakaian uang kas secara tidak sah (teeming and lading), dan tindak fraud perbendaharaan.
  3. Menstandarkan bukti legal penyerahan fisik uang melalui Berita Acara Serah Terima Kas (BASTK) berkekuatan hukum dengan tanda tangan tiga pihak (Three-Party Sign-Off).
  4. Menjamin keselarasan pembukuan berpasangan (Double-Entry Bookkeeping) secara atomik tanpa terjadinya selisih akun rekening koran antar-kantor.

C. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku wajib bagi:

  • Manajer Unit & Kasir Unit Lapangan (seluruh unit komersial dan unit Ketahanan Pangan Ketapang BUMDes Bolulango).
  • Bendahara Utama Holding & Admin Keuangan Pusat.
  • Petugas Kurir / Pembawa Uang Kas Khusus.
  • Direktur Utama & Dewan Pengawas BUMDes Bolulango.

🔄 2. Diagram Alur Siklus Serah Terima Kas Fisik (End-to-End Remittance Lifecycle)#

Memuat diagram alur...

📦 3. Tata Cara Pengemasan Uang Fisik & Rincian Lembar Pecahan Uang#

Untuk menjamin efisiensi verifikasi dan keamanan selama perjalanan, unit pengirim wajib mematuhi protokol penyiapan fisik uang:

A. Form Rincian Pecahan Uang (Cash Denomination Sheet)

Sebelum uang dimasukkan ke dalam amplop/tas pengaman, Kasir Unit wajib mencatat jumlah lembar per pecahan pada formulir rincian:

Pecahan (IDR)JenisJumlah Lembar / KepingSubtotal Nominal (Rp)
Rp 100.000Kertas[ ... ] LembarRp [ ... ]
Rp 50.000Kertas[ ... ] LembarRp [ ... ]
Rp 20.000Kertas[ ... ] LembarRp [ ... ]
Rp 10.000Kertas[ ... ] LembarRp [ ... ]
Rp 5.000Kertas[ ... ] LembarRp [ ... ]
Rp 2.000Kertas[ ... ] LembarRp [ ... ]
Rp 1.000Kertas / Koin[ ... ] Lembar / KepingRp [ ... ]
Rp 500Koin[ ... ] KepingRp [ ... ]
TOTAL FISIK—[ ... ] FisikRp [ ... ]

B. Protokol Pengemasan & Penyegelan (Anti-Tamper Packaging)

  1. Uang kertas wajib dirapikan menghadap ke arah yang sama, tidak terlipat, dan diikat menggunakan karet gelang/pita kertas per 100 lembar (1 bendel = Rp 10.000.000 untuk pecahan 100k; Rp 5.000.000 untuk pecahan 50k).
  2. Bundel uang dimasukkan ke dalam amplop cokelat dinas tebal atau kantong uang beresleting (cash pouch).
  3. Bagian penutup amplop direkatkan dengan lem kuat dan disegel menggunakan selotip bening melintang yang dibubuhi paraf kasir di atas sambungan selotip (tamper-evident seal).
  4. Lembar rincian pecahan fisik (rangkap 1) dimasukkan ke dalam kantong dokumen luar bersama tanda terima sementara.

🛡️ 4. Protokol Keamanan Transportasi Kas Fisik Lapangan#

Mengingat jarak geografis unit usaha (seperti unit tambak nila, kandang ayam, dan kebun jagung) ke Kantor Pusat BUMDes Bolulango berjarak beberapa kilometer:

  1. Jadwal Pengantaran: Pengantaran uang tunai dilakukan hanya pada jam kerja resmi (pukul 08.00 s/d 14.30 WITA). Dilarang keras mengantar kas fisik pada malam hari kecuali didampingi aparat pengamanan desa.
  2. Kriteria Pengantar Uang:
  • Nominal s/d Rp 10.000.000: Dapat diantar oleh 1 orang petugas kasir / manajer unit resmi menggunakan kendaraan operasional.
  • Nominal di atas Rp 10.000.000: Wajib diantar oleh minimal 2 orang petugas (Kasir Unit didampingi Staf Operasional / Linmas Desa).
  1. Rute Langsung (Direct Route): Petugas pembawa kas dilarang singgah untuk keperluan pribadi selama perjalanan dari kantor unit menuju kantor holding pusat.

🔍 5. Prosedur Verifikasi & Penghitungan Ulang oleh Bendahara Holding#

Ketika uang fisik tiba di Kantor Holding BUMDes Pusat:

  1. Pemeriksaan Keutuhan Segel: Bendahara Holding memeriksa kondisi amplop/kantong uang. Jika segel robek atau rusak, serah terima dihentikan dan wajib disaksikan oleh Direktur Utama.
  2. Penghitungan Ulang Fisik (Physical Cash Recount):
  • Amplop dibuka di hadapan petugas pengantar unit.
  • Uang dihitung lembar demi lembar, dicocokkan dengan rincian pecahan pada lembar pengantar.
  • Menggunakan mesin penghitung uang (cash counter) atau penghitungan manual ganda.
  1. Uji Keaslian Rupiah (Metode 3D Bank Indonesia):
  • Dilihat: Periksa perubahan warna tinta dinamis, benang pengaman beranyam, dan gambar tersembunyi (latent image).
  • Diraba: Rasakan tekstur kasar pada lambang burung garuda, angka nominal, dan frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA".
  • Diterawang: Periksa tanda air (watermark) pahlawan nasional dan gambar saling mengisi (rectoverso) logo BI di bawah lampu ultraviolet.

📸 6. Standarisasi Triangulasi 3-Titik Foto Bukti Audit Lapangan (GeoTag GPS)#

Untuk mencegah perselisihan audit, setiap berkas mutasi BASTK wajib melampirkan 3 foto ber-watermark koordinat lintang/bujur GPS dan cap waktu real-time:

[FOTO 1: WUJUD FISIK BUNDEL UANG]
- Objek: Seluruh bendel uang kertas dan koin yang ditata rapi di atas meja.
- Tujuan: Membuktikan wujud fisik uang kas riil ada saat pengajuan.

[FOTO 2: DOKUMEN RINCIAN PECAHAN / FORM BASTK]
- Objek: Lembar rincian pecahan bertandatangan kasir unit dan surat pengantar dinas.
- Tujuan: Menjamin keabsahan administratif nominal angka dan terbilang.

[FOTO 3: PENYERAHAN LANGSUNG KEPADA BENDAHARA]
- Objek: Kasir unit menyerahkan uang fisik kepada Bendahara Utama di loket/ruang brankas holding.
- Tujuan: Membuktikan fakta transfer kepemilikan fisik secara tatap muka (GeoTag Kantor Holding).

⚖️ 7. Tata Kelola & Otorisasi Legalitas 3 Pihak Penandatangan BASTK#

Dokumen Berita Acara Serah Terima Kas (BASTK) yang sah wajib ditandatangani oleh 3 Pihak (Three-Party Sign-Off):

+-----------------------------------------------------------------------------------+
| BERITA ACARA SERAH TERIMA KAS (BASTK) |
| Nomor: STK-202609-0001 |
+-----------------------------------------------------------------------------------+
| Telah dilakukan serah terima kas operasional dari Unit Usaha ke Kantor Pusat |
| BUMDes Bolulango sebesar: Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) |
+-----------------------------------------------------------------------------------+
| |
| PIHAK PERTAMA (Yang Menyerahkan) PIHAK KEDUA (Yang Menerima) |
| Kasir / Manajer Unit Bendahara Utama Holding |
| |
| |
| ( ____________________________ ) ( ____________________________ ) |
| NIP/NIK: ..................... NIP/NIK: ..................... |
| |
| MENGETAHUI / MENYETUJUI |
| Direktur Utama BUMDes |
| |
| |
| ( ____________________________ ) |
| NIP/NIK: ..................... |
| Cap / Stempel Resmi Holding |
+-----------------------------------------------------------------------------------+
  1. Pihak Pertama (Yang Menyerahkan): Bertanggung jawab mutlak atas kebenaran fisik uang yang dikeluarkan dari brankas unit.
  2. Pihak Kedua (Yang Menerima): Bertanggung jawab penuh atas kebenaran penghitungan fisik uang dan keamanan penyimpanan uang di brankas pusat holding.
  3. Pihak Ketiga (Mengetahui / Mengesahkan): Bertindak sebagai pengawas tata kelola dan penjamin kepatuhan standar BUMDes.

Dokumen BASTK dicetak rangkap 2 (Dua):

  • Lembar Asli (Putih): Disimpan oleh Bendahara Holding pada ordner arsip perbendaharaan pusat.
  • Lembar Salinan (Kuning/Fotokopi): Disimpan oleh Kasir Unit Pengirim sebagai bukti pertanggungjawaban penyerahan kas operasional.

💻 8. Mekanisme Double-Entry Resiprokal & Eliminasi Konsolidasi SAK EP#

A. Pencatatan Akuntansi Resiprokal Dua Buku

Transaksi serah terima kas tidak boleh mencatat mutasi langsung Kas Holding vs Kas Unit secara sembarangan, melainkan wajib melalui rekening perantara Rekening Koran (RK) antar-kantor:

1. Pembukuan di Buku Kantor Pusat (Holding) — Dokumen JRN-STK-RCV-*

  • Debit (Bertambah): 1-100 — Kas Induk Holding BUMDes
  • Kredit (Berkurang): 1-62x — Piutang Rekening Koran (RK) Unit Usaha Terkait

2. Pembukuan di Buku Kantor Cabang / Unit Lapangan — Dokumen JRN-STK-SND-*

  • Debit (Berkurang): 2-610 — Hutang Rekening Koran (RK) Holding Pusat
  • Kredit (Berkurang): 1-101.xx — Kas Tunai Unit Pengirim

B. Otomasi Eksekusi Basis Data (Stored Procedure & Trigger)

Sistem ERP menjalankan mutasi ini secara atomik melalui transaksi basis data PostgreSQL:

  • Fungsi stored procedure rpc_confirm_cash_remittance mengeksekusi kedua entri jurnal dalam blok BEGIN ... COMMIT.
  • Trigger force_draft_on_manual_journals (Migrasi 213) secara otomatis mem-whitelist prefiks dokumen STK-% dan jurnal JRN-STK-% sehingga status jurnal langsung dibukukan sebagai POSTED (status = 'APPROVED', is_posted = true) tanpa tertahan pada status draf manual.

C. Eliminasi Seimbang Konsolidasi (SAK EP Bab 9)

Pada saat Laporan Keuangan Konsolidasian BUMDes Bolulango disusun:

Saldo Akun 1-62x (Piutang RK Unit pada Holding) : Rp 5.000.000 (Debit)
Saldo Akun 2-610 (Hutang RK Holding pada Unit) : Rp 5.000.000 (Kredit)
Jurnal Eliminasi Konsolidasi (Kertas Kerja):
 (D) Hutang RK Holding (2-610) : Rp 5.000.000
 (K) Piutang RK Unit (1-62x) : Rp 5.000.000
---------------------------------------------------------------------------------
Variansi Bersih Laporan Konsolidasi : Rp 0 (Seimbang / Nol Mutlak)

⚠️ 9. Penanganan Selisih Fisik Uang & Prosedur Pembatalan (Void / Reversal)#

A. Jika Terjadi Selisih Kurang Fisik Uang (Cash Shortage)

  1. Jika hasil hitungan fisik Bendahara Holding lebih kecil daripada nominal pada aplikasi ERP:
  • Serah terima pada sistem ERP DILARANG DISETUJUI.
  • Kasir pengantar wajib menutupi kekurangan saat itu juga jika selisih berasal dari kesalahan hitung kasir lapangan.
  • Jika kasir pengantar tidak membawa uang pengganti, pengajuan dibatalkan (Void/Reject), lalu kasir mengajukan ulang dengan nominal riil yang ada.

B. Jika Terjadi Selisih Lebih Fisik Uang (Cash Overage)

  1. Jika uang fisik lebih besar daripada nominal di sistem:
  • Petugas dan bendahara menghitung ulang sekali lagi bersama-sama.
  • Jika terbukti lebih, kelebihan fisik dikembalikan kepada kasir unit untuk dicatat sebagai pendapatan lain-lain/selisih kas di buku kas unit lapangan.

C. Prosedur Pembatalan Transaksi (Void & Reversal)

  1. Pembatalan hanya dapat dilakukan jika uang fisik belum dibukukan atau terjadi kesalahan input administratif.
  2. Saat pembatalan dieksekusi oleh Super Admin / Bendahara:
  • Sistem menerbitkan dokumen referensi VOID-YYYYMM-XXXX.
  • Sistem memposting jurnal pembalik otomatis bertanda JRN-REV-* untuk memulihkan saldo akun ke posisi awal.
  • Jurnal pembalik otomatis dilindungi dari proses pembatalan berulang (anti-double reversal lock).

🚫 10. Pengendalian Anti-Fraud & Sanksi Kepatuhan#

  1. Larangan Penimbunan Kas (Cash Hoarding): Unit usaha dilarang menahan kas tunai melebihi Rp 5.000.000 selama lebih dari 3 hari kerja berturut-turut tanpa izin tertulis Direktur.
  2. Larangan Kas Bon Gelap (IOU / Non-System Advances): Uang tunai di kas brankas unit dilarang dipinjamkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi kasir/manajer dengan jaminan secarik kertas kasbon tanpa BKK resmi.
  3. Pemeriksaan Brankas Mendadak (Surprise Cash Count): Satuan Pengawas Internal (SPI) / Dewan Pengawas berhak melakukan inspeksi mendadak ke unit usaha kapan saja untuk mencocokkan saldo fisik brankas dengan saldo pada Buku Kas Umum (BKU) ERP.
  4. Sanksi Kepatuhan:
  • Peringatan Tingkat 1 (SP-1): Keterlambatan setor kas rutin mingguan.
  • Peringatan Tingkat 2 (SP-2): Terjadinya selisih fisik kas tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
  • Tindakan Hukum / Pemecatan: Manipulasi bukti foto GeoTag GPS (pemalsuan lokasi/kamera) atau penggelapan uang kas tunai BUMDes Bolulango.

📑 Lembar Pengesahan Regulasi BASTK#

Peran JabatanNama PejabatTanda Tangan & Tanggal
Disusun Oleh:
Kepala Divisi Perbendaharaan
Tim Keuangan BUMDes[ 26 September 2026 ]
Ditinjau Oleh:
Kepala Satuan Pengawas Internal
Auditor / Pengawas SPI[ 26 September 2026 ]
Disahkan Oleh:
Direktur Utama BUMDes
Direktur Utama[ 26 September 2026 ]

Apakah panduan ini membantu Anda?