18

SOP Operasional Bursa Sekunder & Escrow

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding

SOP Operasional Bursa Sekunder Saham Desa & Mekanisme Escrow

Prosedur Operasional Standar ini mengatur tata laksana jual-beli saham partisipasi desa pada pasar sekunder BUMDes Bolulango, menjamin kepastian likuiditas bagi warga investor, dan melindungi setiap pihak melalui mekanisme penampungan dana aman (escrow).


1. Tujuan & Ruang Lingkup#

1.1. Tujuan

  1. Menyediakan sarana likuiditas bagi warga pemegang saham desa yang membutuhkan dana tunai sebelum proyek selesai.
  2. Memfasilitasi warga baru untuk ikut berpartisipasi dalam proyek-proyek produktif desa yang telah habis didanai pada pasar perdana (closed crowdfunding).
  3. Menjamin keamanan finansial melalui peran BUMDes sebagai penjamin dan penengah (escrow agent).

1.2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi:

  • Seluruh warga terdaftar yang memiliki lembar saham aktif dari kampanye crowdfunding yang berstatus funded atau completed.
  • Calon pembeli saham warga desa.
  • Administrator Unit Potensi Desa dan Staf Keuangan BUMDes Bolulango.

2. Ketentuan & Parameter Pasar Sekunder#

ParameterKetentuan BakuCatatan Operasional
Satuan Transaksi1 Lot = 10 Lembar SahamMinimal transaksi jual/beli adalah 1 lot
Batas Harga JualFleksibel (Maksimal ±25% dari harga IPO perdana)Mencegah spekulasi liar dan distorsi valuasi proyek
Biaya Layanan Escrow3% Flat dari Nilai Transaksi BrutoDipotong otomatis dari dana yang diterima penjual
Batas Waktu Transfer PembeliMaksimal 1x24 Jam sejak checkoutListing otomatis dibatalkan jika bukti transfer tidak diunggah
SLA Verifikasi Admin BUMDesMaksimal 1x24 Jam kerja setelah bukti diunggahVerifikasi mutasi fisik rekening bank BUMDes

3. Prosedur Operasional Penjual (Seller Workflow)#

[Portofolio Warga] ──> [Pilih Aset Saham] ──> [Buka Form Listing] ──> [Tetapkan Lot & Harga] ──> [Tayang di Bursa]
  1. Pemeriksaan Portofolio: Pemilik saham masuk ke menu /potensi/portofolio dan memastikan memiliki kuota saham yang dapat dialihkan (available shares > 0).
  2. Pembuatan Penawaran (Create Listing):
  • Memilih kampanye proyek yang hendak dijual.
  • Mengisi jumlah lot yang ingin dilepas.
  • Menentukan harga penawaran per lembar/lot.
  • Sistem melakukan validasi saldo saham dan mengunci kuota tersebut agar tidak dapat dijual ganda.
  1. Status Listing Aktif: Penawaran otomatis tampil di etalase bursa publik /potensi/bursa dengan status active.
  2. Pembatalan Mandiri: Penjual berhak membatalkan listing sewaktu-waktu selama belum ada pembeli yang melakukan pengajuan transaksi pembelian.

4. Prosedur Operasional Pembeli (Buyer Workflow)#

[Katalog Bursa] ──> [Pilih Listing] ──> [Isi Jumlah Lot] ──> [Transfer Rekening Escrow] ──> [Unggah Bukti] ──> [Menunggu Kliring]
  1. Eksplorasi Pasar: Warga membuka halaman /potensi/bursa, melihat kartu-kartu penawaran, membandingkan persentase bagi hasil historis (profit sharing ratio), dan memeriksa reputasi proyek desa.
  2. Pengajuan Pembelian:
  • Menekan tombol Beli Saham Ini untuk menuju form checkout detail.
  • Menentukan jumlah lot yang ingin dibeli.
  • Memeriksa ringkasan rincian biaya: Total Pembelian, Estimasi Fee, dan Total Transfer.
  1. Pembayaran ke Rekening Escrow BUMDes: Pembeli melakukan transfer dana sesuai nominal persis ke rekening escrow resmi:
  • Bank: Bank SulutGo / BRI Unit Bolulango
  • No. Rekening: 012-098-76543-1
  • Atas Nama: BUMDes Bolulango (Escrow Bursa Saham Desa)
  1. Unggah Bukti Transfer: Pembeli mengunggah foto struk ATM atau tangkapan layar m-Banking yang jelas ke formulir sistem.

5. Prosedur Verifikasi & Kliring oleh Admin BUMDes (Clearing Workflow)#

[Dasbor Admin Bursa] ──> [Tab Escrow Pending] ──> [Cek Bukti & Mutasi Bank] ──> [Eksekusi Kliring / Tolak]
  1. Akses Dasbor Admin: Administrator Keuangan membuka menu /dashboard/potensi/bursa pada tab Escrow Pending.
  2. Verifikasi Bukti Transfer:
  • Admin menekan tombol Pratinjau Bukti untuk memeriksa foto struk transfer pembeli.
  • Admin membuka portal Internet Banking / mutasi rekening koran BUMDes (012-098-76543-1) untuk memastikan dana benar-benar telah efektif masuk (good fund).
  1. Tindakan Verifikasi:
  • Jika Mutasi Valid: Admin menekan tombol Verifikasi & Kliring. Sistem secara serentak (atomic):
  1. Mengubah status transaksi menjadi verified.
  2. Memotong kepemilikan saham dari penjual dan menambahkannya ke portofolio pembeli.
  3. Mengupdate status listing menjadi sold (jika habis) atau mengurangi sisa lot.
  4. Membukukan jurnal umum SAK EP otomatis (Dr 1-102.05, Cr 4-305, Cr 1-102.05).
  5. Mencatat audit log aktivitas pengawas.
  • Jika Mutasi Tidak Valid / Fiktif: Admin menekan tombol Tolak Transaksi, memasukkan alasan penolakan pada kotak dialog, dan status transaksi berubah menjadi rejected. Kuota saham dikembalikan utuh kepada penjual.
  1. Pencairan Dana ke Penjual: Setelah kliring dieksekusi di sistem, Divisi Keuangan BUMDes mentransfer dana bersih (97% nilai transaksi) ke nomor rekening bank/dompet penjual terdaftar dalam waktu maksimal 1x24 jam kerja.

6. Penanganan Sengketa & Mitigasi Risiko (Dispute & Surveillance)#

  1. Pemeriksaan Mutasi Ganda: Admin wajib memastikan satu slip transfer tidak digunakan untuk dua transaksi berbeda. Fitur Surveillance & Audit Trail pada dasbor admin mencatat setiap nomor referensi transaksi.
  2. Sengketa Kepemilikan: Buku register pemegang saham desa di dalam basis data PostgreSQL BUMDes adalah bukti hukum kepemilikan tertinggi (primary source of truth). Jika terjadi perbedaan klaim, audit log sistem menjadi acuan pembuktian resmi.

Apakah panduan ini membantu Anda?