Kepatuhan Regulasi POJK 37/2018 & Pajak Dividen
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Kepatuhan Hukum, Regulasi & Perpajakan: Unit Potensi Desa (UNT-POTENSI)
1. Kerangka Yuridis Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa#
Pengelolaan bursa sewa tanah kas desa oleh BUMDes berlandaskan pada hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berikut:
- Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
- Pasal 11: Pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa dilakukan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan pihak penyewa setelah dimusyawarahkan dalam forum BPD.
- Pasal 12: Jangka waktu sewa tanah kas desa dibatasi paling lama 3 (tiga) tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja sewa.
- Pasal 13: Uang hasil sewa tanah kas desa wajib disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:
- Pasal 42 & 43: BUMDes berwenang mengelola aset desa yang dialihkan pemanfaatannya melalui Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal Non-Kas (Hak Guna/Hak Pengelolaan).
- Pengelolaan tanah kas desa oleh BUMDes harus berorientasi pada peningkatan produktivitas ekonomi warga dan membuka lapangan kerja desa.
2. Kepatuhan Regulasi Securities Crowdfunding (POJK SCF)#
Dalam menyelenggarakan urun dana saham proyek warga, BUMDes mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan konsumen:
- POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Layanan Urun Dana:
- Skema urun dana BUMDes bersifat komunitas tertutup (closed-community equity crowdfunding) yang hanya diperuntukkan bagi warga desa ber-KTP setempat atau diaspora terdaftar.
- Nilai penggalangan dana per proyek dibatasi maksimal Rp 10.000.000.000 dengan kepemilikan modal warga perorangan maksimal 10% dari total proyek.
- Keterbukaan Informasi & Perlindungan Konsumen:
- BUMDes wajib mempublikasikan prospektus tertulis yang memuat identitas proyek, rencana anggaran, analisis risiko, dan jadwal bagi hasil secara transparan.
3. Aspek Perpajakan (Tax Compliance)#
| Objek Transaksi | Jenis Pajak Terutang | Tarif Efektif | Ketentuan & Tata Cara Penyetoran |
|---|---|---|---|
| Sewa Tanah Kas Desa | PPh Final Pasal 4 ayat (2) | 10% | Dipotong dari nilai bruto sewa dan disetor ke kas negara via e-Billing BUMDes dengan kode MAP 411128-403. |
| Dividen Investor Warga | PPh Pasal 4 ayat (2) / UU HPP | 0% (Bebas) / 10% | Bebas pajak bagi investor perorangan WNI sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal 3 tahun. |
| Jasa Manajemen BUMDes | PPh Pasal 23 | 2% | Dikenakan atas imbalan jasa manajemen proyek antar-badan usaha bila ber-NPWP. |
| PPN Sewa Lahan | PPN (UU PPN / UU HPP) | Dibebaskan | Sewa lahan untuk kepentingan usaha pertanian bahan pangan pokok dibebaskan dari pengenaan PPN. |
Apakah panduan ini membantu Anda?
Bacaan Selanjutnya
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Master Index Potensi Desa
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Blueprint Operasional Lahan & Crowdfunding
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Standar Akuntansi SAK EP & POJK (Suffix .12)
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Master SOP Potensi Desa & Crowdfunding (8 Bab)