18

Kepatuhan Regulasi POJK 37/2018 & Pajak Dividen

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding

Kepatuhan Hukum, Regulasi & Perpajakan: Unit Potensi Desa (UNT-POTENSI)

1. Kerangka Yuridis Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa#

Pengelolaan bursa sewa tanah kas desa oleh BUMDes berlandaskan pada hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berikut:

  1. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
  • Pasal 11: Pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa dilakukan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan pihak penyewa setelah dimusyawarahkan dalam forum BPD.
  • Pasal 12: Jangka waktu sewa tanah kas desa dibatasi paling lama 3 (tiga) tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja sewa.
  • Pasal 13: Uang hasil sewa tanah kas desa wajib disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
  1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:
  • Pasal 42 & 43: BUMDes berwenang mengelola aset desa yang dialihkan pemanfaatannya melalui Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal Non-Kas (Hak Guna/Hak Pengelolaan).
  • Pengelolaan tanah kas desa oleh BUMDes harus berorientasi pada peningkatan produktivitas ekonomi warga dan membuka lapangan kerja desa.

2. Kepatuhan Regulasi Securities Crowdfunding (POJK SCF)#

Dalam menyelenggarakan urun dana saham proyek warga, BUMDes mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan konsumen:

  1. POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Layanan Urun Dana:
  • Skema urun dana BUMDes bersifat komunitas tertutup (closed-community equity crowdfunding) yang hanya diperuntukkan bagi warga desa ber-KTP setempat atau diaspora terdaftar.
  • Nilai penggalangan dana per proyek dibatasi maksimal Rp 10.000.000.000 dengan kepemilikan modal warga perorangan maksimal 10% dari total proyek.
  1. Keterbukaan Informasi & Perlindungan Konsumen:
  • BUMDes wajib mempublikasikan prospektus tertulis yang memuat identitas proyek, rencana anggaran, analisis risiko, dan jadwal bagi hasil secara transparan.

3. Aspek Perpajakan (Tax Compliance)#

Objek TransaksiJenis Pajak TerutangTarif EfektifKetentuan & Tata Cara Penyetoran
Sewa Tanah Kas DesaPPh Final Pasal 4 ayat (2)10%Dipotong dari nilai bruto sewa dan disetor ke kas negara via e-Billing BUMDes dengan kode MAP 411128-403.
Dividen Investor WargaPPh Pasal 4 ayat (2) / UU HPP0% (Bebas) / 10%Bebas pajak bagi investor perorangan WNI sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal 3 tahun.
Jasa Manajemen BUMDesPPh Pasal 232%Dikenakan atas imbalan jasa manajemen proyek antar-badan usaha bila ber-NPWP.
PPN Sewa LahanPPN (UU PPN / UU HPP)DibebaskanSewa lahan untuk kepentingan usaha pertanian bahan pangan pokok dibebaskan dari pengenaan PPN.

Apakah panduan ini membantu Anda?