18

Struktur Organisasi & Komite Investasi Desa

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding

Struktur Organisasi, Tupoksi & Tata Kelola SDM: Unit Potensi Desa (UNT-POTENSI)

1. Bagan Susunan Personalia Unit#

 +------------------------------------------+
 | DIREKTUR UTAMA & PENASIHAT BUMDES |
 +------------------------------------------+
 |
 v
 +------------------------------------------+
 | KEPALA UNIT POTENSI & INVESTASI |
 +------------------------------------------+
 |
 +-------------------------------+-------------------------------+
 | |
 v v
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| STAF SURVEI & PEMETAAN GIS | | MANAJER KAMPANYE CROWDFUNDING |
| - Pengukuran batas patok tanah | | - Penyusunan prospektus proyek |
| - Digitalisasi poligon GeoJSON | | - Layanan komunikasi investor |
+----------------------------------+ +----------------------------------+
 | |
 v v
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| STAF ADMIN BURSA SEWA LAHAN | | ANALIS KEUANGAN & DIVIDEN |
| - Pendaftaran petani penyewa | | - Rekonsiliasi mutasi escrow |
| - Penatausahaan kontrak sewa | | - Perhitungan bagi hasil dividen|
+----------------------------------+ +----------------------------------+

2. Uraian Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)#

  1. Kepala Unit Potensi Desa & Investasi:
  • Memimpin operasional harian bursa sewa lahan dan platform permodalan warga.
  • Mengusulkan penetapan nilai dasar appraisal sewa lahan kepada Direksi dan BPD.
  • Menjalin komunikasi dengan para calon investor strategis dan tokoh masyarakat dusun.
  1. Staf Survei & Pemetaan GIS Lahan:
  • Melakukan sensus fisik patok batas tanah kas desa bersama perangkat desa.
  • Memutakhirkan layer poligon batas pada WebGIS dan mengecek bebas sengketa.
  1. Staf Administrasi Bursa Sewa Lahan:
  • Mengelola berkas perjanjian sewa lahan, verifikasi identitas petani penggarap.
  • Menerbitkan kuitansi penerimaan kas dan memantau tanggal jatuh tempo sewa.
  1. Manajer Kampanye Crowdfunding & Hubungan Investor:
  • Mengkurasi proposal rencana bisnis unit pelaksana menjadi prospektus ringkas.
  • Menyelenggarakan sosialisasi kampanye saham warga dan mengelola grup investor.
  1. Analis Keuangan & Distribusi Dividen:
  • Mengawasi arus kas masuk dan keluar pada rekening penampungan escrow.
  • Menghitung proporsi dividen per lembar saham dan mengeksekusi pencairan ke saldo warga.

3. Matriks Batas Wewenang & Otorisasi (Approval Matrix)#

Jenis Keputusan / TransaksiStaf PelaksanaKepala UnitDirektur UtamaRUPS / Musyawarah Desa
Registrasi Data Spasial LahanInputSetuju--
Penetapan Tarif Appraisal SewaAnalisisRekomendasiSetujuPengesahan BPD
Penerbitan Kontrak Sewa <= Rp 25 JutaDraftValidasiTanda Tangan-
Rilis Prospektus Crowdfunding <= Rp 100 JutaBuatReviewSetujuLaporan Tahunan
Penarikan Dana Escrow ke Rekening ProyekVerifikasi MutasiRekomendasiTanda Tangan (Dual)-
Penetapan & Pencairan Dividen WargaHitungValidasiSetujuPengesahan Laporan

4. Kode Etik & Pencegahan Benturan Kepentingan#

  1. Larangan Transaksi Pihak Istimewa (Arms-Length Principle):
  • Pejabat BUMDes dan keluarganya dilarang menyewa tanah kas desa di bawah harga appraisal resmi pasar.
  1. Larangan Spekulasi Dana Escrow:
  • Dana titipan warga dalam rekening escrow dilarang keras diinvestasikan pada instrumen berisiko tinggi (saham bursa, kripto, forex) atau digunakan untuk menalangi beban unit lain.

Apakah panduan ini membantu Anda?