Panduan Akuntansi Bursa & Escrow SAK EP
Panduan Akuntansi Kliring Bursa Sekunder & Escrow BUMDes
Dokumen ini merupakan pedoman baku perlakuan akuntansi keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) atas penyelenggaraan Pasar Sekunder (Secondary Market) Saham Desa dan Jasa Penampungan Dana Amandemen (Escrow Clearing Agent) yang diselenggarakan oleh BUMDes Bolulango.
1. Prinsip Dasar Transaksi Escrow BUMDes#
Dalam ekosistem pasar sekunder saham desa, pemodal awal (penjual) dapat mencairkan atau mengalihkan lembar saham partisipasi usahanya kepada warga lain (pembeli). Untuk menghindari risiko penipuan (fraud), wanprestasi, atau sengketa pembayaran antarwarga, BUMDes Bolulango bertindak sebagai Pihak Ketiga Tepercaya (Trusted Escrow Agent).
Prinsip Keberterimaan Akuntansi
- Pemisahan Dana (Fund Segregation): Seluruh dana transaksi dari calon pembeli ditampung sementara pada rekening bank terpisah yang tidak boleh bercampur dengan kas operasional unit usaha harian.
- Pengakuan Pendapatan Jasa (Revenue Recognition): Fee administrasi platform sebesar 3% flat dari nilai transaksi bruto diakui sebagai Pendapatan Jasa Platform pada pos Laba Rugi saat transaksi berhasil diverifikasi dan hak kepemilikan saham resmi dipindahkan (point of clearing).
- Pencatatan Berpasangan Otomatis (Atomic Journal Entry):
Pencatatan mutasi escrow debit (penerimaan), fee platform kredit, dan pencairan kredit dibukukan dalam satu nomor jurnal tunggal berformat
JRN-SEC-[timestamp].
2. Bagan Akun Standar (COA SAK EP) yang Terlibat#
Berdasarkan audit dan standarisasi kode akun BUMDes Bolulango, pos-pos akun yang digunakan dalam akuntansi bursa sekunder adalah:
| Kode Akun | Nama Akun Baku | Klasifikasi | Saldo Normal | Definisi & Fungsi |
|---|---|---|---|---|
1-102.05 | Bank BUMDes - Rekening Escrow Saham Desa | ASET LANCAR | DEBIT | Rekening giro/tabungan penampung mutasi masuk dari pembeli dan mutasi keluar ke penjual. |
4-305 | Pendapatan Jasa Platform Bursa & Escrow | PENDAPATAN | KREDIT | Pendapatan operasional jasa penengah transaksi (fee 3%) yang menjadi hak BUMDes Bolulango. |
[!NOTE] Jika sistem bekerja pada instalasi legacy tanpa sub-akun
.05, sistem secara otomatis mengarahkan mutasi bank ke akun induk1-102(Rekening Bank BUMDes).
3. Rekening Resmi Penampung Escrow#
Calon pembeli wajib mentransfer total nilai pembelian saham ke rekening resmi penampung yang diawasi oleh Manajemen Keuangan BUMDes:
- Bank Pengelola: Bank SulutGo / BRI Unit Bolulango
- Nomor Rekening:
012-098-76543-1 - Nama Rekening: BUMDes Bolulango (Escrow Bursa Saham Desa)
4. Mekanisme & Jurnal Akuntansi Kliring#
Saat pembeli mengunggah bukti transfer valid dan Administrator Keuangan melakukan verifikasi mutasi bank lalu menekan tombol Eksekusi Kliring, sistem secara atomic membukukan entri Jurnal Umum berikut:
4.1. Struktur Jurnal Kliring
- Debit (Dr):
1-102.05Rekening Bank Escrow Saham Desa — Sebesar 100% (Total Nilai Transaksi Bruto) - Kredit (Cr):
4-305Pendapatan Jasa Platform Bursa & Escrow — Sebesar 3% (Fee Admin Platform BUMDes) - Kredit (Cr):
1-102.05Rekening Bank Escrow Saham Desa — Sebesar 97% (Pencairan Bersih ke Rekening Penjual)
Mutasi Bersih pada Bank Escrow:
Dana Masuk: + Rp 1.000.000 (Dr 1-102.05)
Dana Keluar: - Rp 970.000 (Cr 1-102.05)
-----------------------------------------
Saldo Tertahan (Laba Fee): + Rp 30.000 (Cr 4-305)
4.2. Simulasi Kasus Nyata
Studi Kasus: Warga Rudi membeli 10 Lot saham proyek "Green House Cabai Modern" dari Warga Siti dengan rincian:
- Jumlah: 10 Lot (100 lembar)
- Harga Penawaran: Rp 100.000 per lot
- Nilai Transaksi Bruto: Rp 1.000.000
- Biaya Layanan Escrow BUMDes (3%): Rp 30.000
- Dana Bersih yang Diterima Penjual (Siti): Rp 970.000
Tabel Jurnal Otomatis (JRN-SEC-1726359000000):
| Baris | Kode Akun | Nama Akun | Posisi | Nilai (Rupiah) | Keterangan Memo |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 1-102.05 | Bank BUMDes - Rekening Escrow Saham Desa | Debit | Rp 1.000.000 | Penerimaan setoran escrow dari pembeli (Rudi) |
| 2 | 4-305 | Pendapatan Jasa Platform Bursa & Escrow | Kredit | Rp 30.000 | Pengakuan fee layanan bursa 3% BUMDes |
| 3 | 1-102.05 | Bank BUMDes - Rekening Escrow Saham Desa | Kredit | Rp 970.000 | Kewajiban transfer pencairan bersih ke penjual (Siti) |
5. Perlakuan Transaksi Dibatalkan atau Ditolak (Rejection / Refund)#
Jika bukti pembayaran yang diunggah pembeli tidak sesuai, palsu, atau dana tidak masuk ke mutasi rekening bank dalam batas waktu 1x24 jam:
- Penolakan oleh Administrator: Administrator menekan opsi Tolak Transaksi dengan mencantumkan alasan verifikasi (misal: "Mutasi tidak ditemukan di rekening koran").
- Perlakuan Finansial:
- Tidak ada pencatatan jurnal akuntansi yang dibukukan ke Buku Besar (No General Ledger Impact).
- Perlakuan Portofolio Saham:
- Status transaksi dicatat sebagai
rejected. - Kuota saham yang ditawarkan (available shares) tetap aman dan kembali aktif di bursa atas nama penjual asli.
6. Rekonsiliasi Bank Periodik#
Setiap akhir pekan atau akhir bulan, Divisi Keuangan wajib menjalankan rekonsiliasi antara:
- Rekening koran bank fisik (
012-098-76543-1). - Mutasi transaksi tabel
village_crowdfunding_secondary_transactionsberstatusverified. - Buku Besar Akun
1-102.05dan4-305.
Setiap selisih (discrepancy) harus segera diteliti melalui modul Surveillance & Audit Trail pada Dasbor Bursa Sekunder.