18

Struktur Organisasi & SDM Toko Ritel

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Toko Sembako & POS Ritel Desa

Struktur Organisasi, Tata Kelola SDM & Kode Etik Kasir (UNT-RETAIL)

1. Bagan Struktur Organisasi Toko Ritel Desa#

 +----------------------------------+
 | DIREKTUR UTAMA BUMDES |
 +----------------------------------+
 |
 +----------------------------------+
 | KEPALA TOKO RETAIL BUMDES |
 +----------------------------------+
 |
 +------------------------------+------------------------------+
 | |
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| KASIR LOKET POS (2 SHIFT) | | PRAMUNIAGA & PETUGAS GUDANG |
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| - Kasir Shift Pagi (08.00-15.00) | | - Penataan Rak Gondola (FEFO) |
| - Kasir Shift Sore (14.30-21.00) | | - Penerimaan Drop Pasokan Barang |
| - Layanan Loket PPOB & Kas | | - Driver Motor Roda Tiga Warung |
+----------------------------------+ +----------------------------------+

2. Uraian Tugas & Tanggung Jawab (Job Descriptions)#

2.1 Kepala Toko Ritel (Store Manager)

  • Mengawasi keseluruhan operasional harian gerai toko minimarket BUMDes.
  • Mengatur jadwal kerja shift kasir dan pramuniaga rak.
  • Menyetujui pembatalan transaksi kasir (void transaction) dan retur barang dari konsumen.
  • Melakukan penyetoran uang kas hasil penjualan harian ke rekening bank holding BUMDes setiap pagi.
  • Memimpin pelaksanaan stock opname bulanan dan mengawasi target susut (shrinkage <= 0,3%).

2.2 Kasir Loket POS

  • Melayani transaksi belanja eceran, memindai barcode produk, dan menerima pembayaran multi-payment.
  • Mengoperasikan loket layanan digital pembayaran tagihan warga (PPOB).
  • Menghitung fisik kas kembalian pada saat buka shift dan melakukan blind cash count saat tutup shift.
  • Menjaga kebersihan dan kerapian meja kasir serta menyapa warga dengan ramah.

2.3 Pramuniaga & Merchandiser

  • Memastikan rak gondola toko selalu terisi penuh (replenishment).
  • Menjalankan rotasi susunan barang berdasarkan tanggal kedaluwarsa (FEFO).
  • Memasang dan memperbarui label harga rak (price tag) agar selalu akurat dengan sistem kasir.
  • Melakukan penghitungan fisik stock opname harian untuk 10 item rawan hilang.

2.4 Petugas Gudang Ritel & Driver Pengantar Mitra Warung

  • Menerima dan membongkar pasokan sembako yang dikirimkan oleh Unit 04 (Trading House) atau distributor luar.
  • Menyiapkan dan mengemas pesanan sembako grosir untuk jaringan Mitra Warung Dusun.
  • Mengendarai armada motor roda tiga (Tossa/Viar) untuk mengantar pesanan sembako ke warung-warung mitra di pelosok dusun sesuai rute terjadwal.

3. Matriks Batas Kewenangan Otorisasi (Approval Matrix)#

Jenis Keputusan / TransaksiStaf PengusulWewenang VerifikasiWewenang Persetujuan Akhir
Pembatalan Item Belanja (Void Single Item)Kasir-Kasir (Dengan Alasan di Sistem)
Pembatalan Seluruh Transaksi (Void Invoice)KasirPramuniaga SeniorKepala Toko (Kunci Supervisor)
Retur Barang Konsumen (< Rp 50.000)KasirPramuniagaKepala Toko
Retur Barang Konsumen (> Rp 50.000)KasirKepala TokoManajer Holding / Direktur
Pendaftaran & Limit Tempo Mitra Warung (< Rp 2 Jt)Petugas GudangKepala TokoManajer Unit Perdagangan
Pemberian Diskon Promosi / Clearance SalePramuniagaKepala TokoDirektur Utama BUMDes
Penyesuaian Selisih Kasir Normal (<= Rp 5.000)Kasir-Kepala Toko

4. Kode Etik Kejujuran & Anti-Fraud Kasir#

  1. Larangan Menyimpan Uang Pribadi di Meja Kasir:
  • Seluruh staf kasir dilarang membawa dompet pribadi, tas, atau uang tunai pribadi ke dalam area meja kasir. Uang pribadi wajib disimpan di loker karyawan sebelum shift dimulai.
  1. Kewajiban Menyerahkan Struk Belanja:
  • Kasir wajib mencetak dan menyerahkan struk belanja fisik kepada setiap pembeli tanpa terkecuali, berapapun nilai belanjanya. Slogan toko: "Gratis Belanjaan Anda Jika Kasir Tidak Memberikan Struk!".
  1. Larangan Transaksi Tanpa Scan Barcode (Under-ringing):
  • Dilarang keras menerima uang belanja dari pembeli tanpa memindai barcode barang pada aplikasi POS.
  1. Sanksi Pelanggaran Integritas Kasir:
  • Ketidakjujuran yang terbukti secara sengaja (pengutilan kas, manipulasi void, atau tidak menginput transaksi) berakibat pemecatan seketika, kewajiban ganti rugi 10x lipat nilai kerugian, dan pelaporan kepada pihak berwajib.

Apakah panduan ini membantu Anda?