Struktur Organisasi & SDM Toko Ritel
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Toko Sembako & POS Ritel Desa
Struktur Organisasi, Tata Kelola SDM & Kode Etik Kasir (UNT-RETAIL)
1. Bagan Struktur Organisasi Toko Ritel Desa#
+----------------------------------+
| DIREKTUR UTAMA BUMDES |
+----------------------------------+
|
+----------------------------------+
| KEPALA TOKO RETAIL BUMDES |
+----------------------------------+
|
+------------------------------+------------------------------+
| |
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| KASIR LOKET POS (2 SHIFT) | | PRAMUNIAGA & PETUGAS GUDANG |
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| - Kasir Shift Pagi (08.00-15.00) | | - Penataan Rak Gondola (FEFO) |
| - Kasir Shift Sore (14.30-21.00) | | - Penerimaan Drop Pasokan Barang |
| - Layanan Loket PPOB & Kas | | - Driver Motor Roda Tiga Warung |
+----------------------------------+ +----------------------------------+
2. Uraian Tugas & Tanggung Jawab (Job Descriptions)#
2.1 Kepala Toko Ritel (Store Manager)
- Mengawasi keseluruhan operasional harian gerai toko minimarket BUMDes.
- Mengatur jadwal kerja shift kasir dan pramuniaga rak.
- Menyetujui pembatalan transaksi kasir (void transaction) dan retur barang dari konsumen.
- Melakukan penyetoran uang kas hasil penjualan harian ke rekening bank holding BUMDes setiap pagi.
- Memimpin pelaksanaan stock opname bulanan dan mengawasi target susut (shrinkage <= 0,3%).
2.2 Kasir Loket POS
- Melayani transaksi belanja eceran, memindai barcode produk, dan menerima pembayaran multi-payment.
- Mengoperasikan loket layanan digital pembayaran tagihan warga (PPOB).
- Menghitung fisik kas kembalian pada saat buka shift dan melakukan blind cash count saat tutup shift.
- Menjaga kebersihan dan kerapian meja kasir serta menyapa warga dengan ramah.
2.3 Pramuniaga & Merchandiser
- Memastikan rak gondola toko selalu terisi penuh (replenishment).
- Menjalankan rotasi susunan barang berdasarkan tanggal kedaluwarsa (FEFO).
- Memasang dan memperbarui label harga rak (price tag) agar selalu akurat dengan sistem kasir.
- Melakukan penghitungan fisik stock opname harian untuk 10 item rawan hilang.
2.4 Petugas Gudang Ritel & Driver Pengantar Mitra Warung
- Menerima dan membongkar pasokan sembako yang dikirimkan oleh Unit 04 (Trading House) atau distributor luar.
- Menyiapkan dan mengemas pesanan sembako grosir untuk jaringan Mitra Warung Dusun.
- Mengendarai armada motor roda tiga (Tossa/Viar) untuk mengantar pesanan sembako ke warung-warung mitra di pelosok dusun sesuai rute terjadwal.
3. Matriks Batas Kewenangan Otorisasi (Approval Matrix)#
| Jenis Keputusan / Transaksi | Staf Pengusul | Wewenang Verifikasi | Wewenang Persetujuan Akhir |
|---|---|---|---|
| Pembatalan Item Belanja (Void Single Item) | Kasir | - | Kasir (Dengan Alasan di Sistem) |
| Pembatalan Seluruh Transaksi (Void Invoice) | Kasir | Pramuniaga Senior | Kepala Toko (Kunci Supervisor) |
| Retur Barang Konsumen (< Rp 50.000) | Kasir | Pramuniaga | Kepala Toko |
| Retur Barang Konsumen (> Rp 50.000) | Kasir | Kepala Toko | Manajer Holding / Direktur |
| Pendaftaran & Limit Tempo Mitra Warung (< Rp 2 Jt) | Petugas Gudang | Kepala Toko | Manajer Unit Perdagangan |
| Pemberian Diskon Promosi / Clearance Sale | Pramuniaga | Kepala Toko | Direktur Utama BUMDes |
| Penyesuaian Selisih Kasir Normal (<= Rp 5.000) | Kasir | - | Kepala Toko |
4. Kode Etik Kejujuran & Anti-Fraud Kasir#
- Larangan Menyimpan Uang Pribadi di Meja Kasir:
- Seluruh staf kasir dilarang membawa dompet pribadi, tas, atau uang tunai pribadi ke dalam area meja kasir. Uang pribadi wajib disimpan di loker karyawan sebelum shift dimulai.
- Kewajiban Menyerahkan Struk Belanja:
- Kasir wajib mencetak dan menyerahkan struk belanja fisik kepada setiap pembeli tanpa terkecuali, berapapun nilai belanjanya. Slogan toko: "Gratis Belanjaan Anda Jika Kasir Tidak Memberikan Struk!".
- Larangan Transaksi Tanpa Scan Barcode (Under-ringing):
- Dilarang keras menerima uang belanja dari pembeli tanpa memindai barcode barang pada aplikasi POS.
- Sanksi Pelanggaran Integritas Kasir:
- Ketidakjujuran yang terbukti secara sengaja (pengutilan kas, manipulasi void, atau tidak menginput transaksi) berakibat pemecatan seketika, kewajiban ganti rugi 10x lipat nilai kerugian, dan pelaporan kepada pihak berwajib.