Master SOP Toko & Kasir POS (8 Bab)
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Toko Sembako & POS Ritel Desa
Master SOP Operasional Toko Sembako & Kasir POS Ritel Desa (UNT-RETAIL)
BAB I: KETENTUAN UMUM & RUANG LINGKUP#
Pasal 1: Definisi & Istilah
- Toko Sembako BUMDes: Gerai penjualan eceran barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi harian warga desa yang dikelola secara modern di bawah BUMDes.
- Point of Sale (POS) Offline-First: Aplikasi kasir berbasis web yang dapat beroperasi normal tanpa internet menggunakan basis data lokal dan menyinkronkan data otomatis saat terhubung internet.
- Mitra Warung Dusun: Pemilik warung kelontong tradisional di tingkat RT/RW yang bermitra dengan BUMDes untuk mendapatkan pasokan barang grosir bersyarat khusus.
- FEFO (First Expired First Out): Metode rotasi barang di mana produk dengan tanggal kedaluwarsa paling dekat dipajang di barisan terdepan untuk dijual terlebih dahulu.
- Shortage Kasir: Selisih kurang antara uang fisik yang ada di laci kasir dengan angka rekapitulasi penerimaan sistem pada saat tutup shift.
Pasal 2: Ruang Lingkup & Wewenang
SOP ini mengikat Kepala Toko, Kasir Loket, Pramuniaga Rak/Gondola, Petugas Gudang Ritel, dan Koordinator Lapangan Mitra Warung.
BAB II: PROSEDUR PEMBUKAAN SHIFT KASIR & MODAL AWAL#
Pasal 3: Pemeriksaan Awal Perangkat Kasir
- Kasir tiba di toko 20 menit sebelum jam operasional buka gerai (pukul 07.40 WIB untuk shift pagi).
- Kasir menyalakan perangkat POS tablet/PC kasir, barcode scanner, dan printer thermal Bluetooth/USB.
- Memastikan kertas struk thermal terpasang cukup dan baterai cadangan printer dalam kondisi terisi.
Pasal 4: Pengambilan & Verifikasi Uang Modal Awal (Cash Float)
- Kasir mengambil kotak uang modal kembalian dari Kepala Toko sebesar Rp 300.000 dengan pecahan uang receh (Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000).
- Kasir menghitung fisik modal di depan Kepala Toko.
- Kasir membuka aplikasi POS, memilih menu Buka Shift, memasukkan nominal modal awal, lalu menandatangani slip pembukaan shift kasir.
BAB III: PROSEDUR TRANSAKSI SCAN BARCODE & PEMBAYARAN MULTI-PAYMENT#
Pasal 5: Pemindaian Barang & Pelayanan Konsumen
- Kasir menyapa pembeli dengan ramah (Senyum, Salam, Sapa).
- Memindai barcode barang satu per satu. Jika barcode rusak, kasir mengetikkan nama barang atau kode SKU pada kolom pencarian cepat.
- Untuk produk segar curah (telur curah atau cabai Unit 01/03), kasir menimbang di timbangan digital kasir dan menekan tombol tombol cepat (speed key) produk terkait.
- Kasir menyebutkan total nominal belanja kepada pembeli secara jelas sebelum meminta pembayaran.
Pasal 6: Eksekusi Pembayaran Multi-Payment
- Pembayaran Tunai (Cash):
- Kasir menerima uang tunai, memeriksa keaslian uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan lampu UV.
- Menginput nominal uang diterima ke POS, sistem menampilkan jumlah uang kembalian.
- Menyerahkan uang kembalian beserta struk belanja kepada pembeli.
- Pembayaran QRIS Nontunai:
- Kasir memilih metode QRIS Dinamis.
- Layar menghadapkan kode QR kepada pembeli.
- Kasir hanya menyerahkan barang belanjaan setelah status pada layar POS berubah hijau: Pembayaran Berhasil Diverifikasi.
- Pembayaran Saldo Tabungan Desa (Unit 05 / Unit 10):
- Kasir memindai kartu QR warga atau menginput NIK/Nomor Rekening warga.
- Warga menginput PIN transaksi pada pinpad kasir untuk otorisasi debet saldo.
BAB IV: PROSEDUR PENJUALAN GROSIR KE MITRA WARUNG DUSUN#
Pasal 7: Pemesanan & Penetapan Harga Grosir Mitra
- Pemilik warung mitra memesan sembako via WhatsApp Center Toko atau datang langsung ke gerai.
- Kasir memilih profil pelanggan: Mitra Warung. Sistem secara otomatis mengubah skema harga eceran menjadi harga grosir kemitraan (diskon 4% - 6%).
- Batas minimum pembelian grosir per nota transaksi adalah Rp 300.000.
Pasal 8: Pengantaran & Ketentuan Tempo Bayar (3 Hari)
- Petugas Gudang menyiapkan barang di atas motor roda tiga (Tossa/Viar) beserta Surat Pengantar Barang (SPB) rangkap 2.
- Driver mengantar barang ke lokasi warung mitra di dusun dan meminta tanda tangan penerimaan.
- Untuk mitra dengan fasilitas tempo 3 hari, sistem membatasi batas plafon maksimal Rp 2.000.000. Pengantaran baru tidak dapat dilakukan jika ada nota tempo lama yang belum dilunasi.
BAB V: PROSEDUR PENERIMAAN PASOKAN DARI UNIT 04 & SUPPLIER LUAR#
Pasal 9: Pemeriksaan Fisik Barang Masuk
- Petugas Gudang mencocokkan Surat Jalan dari Unit 04 atau distributor luar dengan fisik barang yang diturunkan dari truk.
- Memeriksa kondisi segel karton, kemasan bocor/penyok, serta tanggal kedaluwarsa (expiry date).
- Syarat Kedaluwarsa: Menolak produk makanan olahan dengan sisa masa kedaluwarsa di bawah 6 bulan dari tanggal penerimaan.
Pasal 10: Input Penerimaan Barang (Good Receipt) di POS
- Petugas membuka menu Persediaan > Penerimaan Barang Masuk.
- Memindai barcode produk dan menginput jumlah karton/pcs yang diterima secara fisik.
- Mengonfirmasi tanda terima; sistem secara otomatis menambah saldo stok toko dan memperbarui harga pokok rata-rata bergerak (Moving Average).
BAB VI: PROSEDUR STOCK OPNAME & PENGENDALIAN KEDALUWARSA (FEFO)#
Pasal 11: Rotasi Rak Gondola (FEFO)
- Pramuniaga wajib menata produk baru di barisan paling belakang rak gondola.
- Produk dengan tanggal kedaluwarsa lebih dekat ditarik ke barisan paling depan agar diambil pembeli lebih dulu.
- Setiap barang yang sisa masa kedaluwarsanya tinggal 30 hari wajib dipindahkan ke keranjang obral diskon 30% - 50% (clearance basket).
Pasal 12: Stock Opname (SO) Toko
- SO Parsial Harian: Dilakukan setiap malam sebelum tutup toko untuk 10 item barang rawan hilang (rokok, susu bayi, minyak goreng kemasan).
- SO Menyeluruh Bulanan: Dilakukan pada hari Minggu terakhir setiap bulan dengan menutup toko 2 jam lebih awal.
- Batas toleransi kehilangan (shrinkage loss) maksimal adalah 0,3% dari total nilai persediaan.
BAB VII: PROSEDUR LAYANAN DIGITAL LOKET PPOB#
Pasal 13: Transaksi Pembayaran Tagihan Warga
- Warga menyampaikan ID Pelanggan PLN/PDAM/BPJS.
- Kasir menginput nomor pelanggan pada menu Layanan PPOB.
- Sistem menampilkan nama pelanggan dan total tagihan beserta biaya admin BUMDes (Rp 2.500).
- Setelah kasir menerima uang tunai, kasir menekan tombol Bayar Tagihan.
- Struk pembayaran bukti sah transaksi dicetak dan diserahkan kepada warga.
Pasal 14: Penanganan Transaksi Gantung / Pending
- Jika status transaksi PPOB menggantung (pending) lebih dari 5 menit akibat gangguan server biller pusat:
- Kasir mencatat nomor WhatsApp warga dan nomor referensi transaksi.
- Uang tunai warga disimpan sementara di amplop khusus pending.
- Kasir mengecek status berkala setiap 15 menit. Jika berhasil, struk digital dikirim via WhatsApp. Jika gagal permanen, uang tunai dikembalikan 100% kepada warga.
BAB VIII: PROSEDUR TUTUP SHIFT KASIR & REKONSILIASI KAS#
Pasal 15: Penghitungan Kas Fisik Akhir Shift
- Kasir menekan tombol Tutup Shift pada aplikasi POS.
- Sebelum sistem menampilkan total penjualan, kasir wajib menghitung seluruh uang fisik yang ada di laci (blind cash count) dan menginput rincian lembaran uang ke sistem.
- Sistem membandingkan uang fisik dengan penerimaan sistem dan mencetak Laporan Serah Terima Kasir (Z-Report).
Pasal 16: Ketentuan Selisih Kasir & Penyetoran Omzet
- Toleransi Selisih: Selisih kurang uang kas fisik diperbolehkan maksimal Rp 5.000 per shift dan dibukukan ke akun
5-205.17. - Jika kekurangan kas fisik melampaui Rp 5.000, kelebihan kekurangan wajib diganti tunai oleh kasir bersangkutan seketika saat penutupan shift.
- Kasir menyerahkan seluruh uang omzet penjualan bersih kepada Kepala Toko untuk disimpan di brankas besi brankas safe vault toko. Penyetoran ke rekening bank holding dilakukan setiap pagi pukul 09.00 WIB.