18

Master SOP Utilitas Air PAMSIMAS & Kolam Nila

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Utilitas Air PAMSIMAS & Perikanan Bioflok

Master SOP Operasional Utilitas Air Bersih PAMSIMAS & Kolam Perikanan Nila (UNT-AIR / UNT-FISH)

BAB I: KETENTUAN UMUM & RUANG LINGKUP#

Pasal 1: Definisi & Istilah

  1. PAMSIMAS Desa: Pengelolaan sarana air minum perpipaan dari mata air alami menuju tandon reservoir dan sambungan rumah tangga warga desa.
  2. Sambungan Rumah (SR): Titik sambungan pipa transmisi menuju instalasi rumah warga yang dilengkapi kran segel dan meteran air digital/analog ber-QR Code.
  3. Non-Revenue Water (NRW): Tingkat kehilangan air secara fisik akibat kebocoran pipa transmisi atau pencurian air liar tanpa melalui meteran.
  4. Bioflok Perikanan Nila: Teknologi budidaya ikan dengan memanfaatkan kumpulan mikroorganisme (bakteri heterotrof, alga, protozoa) yang distimulasi dengan penambahan sumber karbon (molase) guna mengolah limbah nitrogen menjadi gumpalan pakan alami kaya protein.

Pasal 2: Ruang Lingkup Kerja

SOP ini mengikat Kepala Unit Utilitas Air & Kolam, Petugas Lapangan Pembaca Meteran (Water Sentinel), Operator Pompa & Reservoir, serta Teknisi Kolam Bioflok.


BAB II: PROSEDUR OPERASIONAL INTAKE, RESERVOIR & KLORINASI#

Pasal 3: Pemeriksaan Harian Intake Mata Air

  1. Operator memeriksa bak penangkap mata air (broncaptering) setiap pagi hari untuk membersihkan daun, ranting, atau endapan pasir pada saringan kasar.
  2. Memeriksa debit aliran gravitasi pipa transmisi menuju tandon reservoir utama.

Pasal 4: Klorinasi & Desinfeksi Air Tandon

  1. Air yang masuk ke tandon 50 m3 wajib diberikan desinfeksi klorin (kaporit tablet 60%) melalui tabung klorinator otomatis.
  2. Petugas mengukur sisa klorin bebas pada ujung pipa distribusi terjauh setiap minggu; kadar sisa klor wajib berada pada rentang 0,2 hingga 0,5 mg/L sesuai standar Permenkes No. 2 Tahun 2023.

BAB III: PROSEDUR SAMBUNGAN RUMAH (SR) BARU & SEGEL METERAN#

Pasal 5: Pendaftaran Sambungan Baru

  1. Warga mengajukan permohonan pasang baru melalui formulir loket atau aplikasi Portal Warga dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK.
  2. Petugas teknis melakukan survei kelayakan tekanan air dan jarak dari pipa induk distribusi (maksimal 20 meter dari pipa utama).
  3. Pemohon membayar biaya pasang baru standar sebesar Rp 750.000 yang mencakup meteran air SNI, pipa sambungan, kran, dan biaya instalasi teknisi.

Pasal 6: Pemasangan Stiker QR Code & Segel Anti-Fraud

  1. Bodi water meter ditempeli stiker label QR Code pelanggan yang memuat Nomor Pelanggan (contoh: SR-04-0125).
  2. Kran stop kran sebelum meteran dipasangi kawat segel timah BUMDes. Warga dilarang keras merusak segel atau memotong pipa sebelum meteran.

BAB IV: PENCATATAN METERAN LAPANGAN & DETEKSI KEBOCORAN#

Pasal 7: Periode Pembacaan Meteran Bulanan

  1. Pembacaan meteran air dilakukan serentak pada tanggal 25 hingga 28 setiap bulan.
  2. Petugas memindai stiker QR pada meteran menggunakan ponsel pintar, memasukkan angka stand meter terkini, dan mengambil foto dial angka meteran.

Pasal 8: Protokol Deteksi Lonjakan & Kebocoran Pipa (Leak Radar)

  1. Jika konsumsi air tercatat melonjak > 50% dibandingkan rata-rata 3 bulan terakhir, sistem ERP menampilkan peringatan kuning (Warning: Possible Pipe Leakage).
  2. Petugas lapangan wajib melakukan peninjauan fisik kran rumah warga dan pipa sambungan untuk memeriksa kemungkinan instalasi dalam rumah yang bocor terus-menerus.
  3. Jika angka meteran tercatat 0 m3 padahal rumah berpenghuni, petugas memeriksa apakah meteran air macet/rusak dan menerbitkan SPK penggantian meteran.

BAB V: PENAGIHAN IURAN, DENDA & PEMUTUSAN SEMENTARA#

Pasal 9: Batas Waktu Pembayaran & Denda

  1. Tagihan rekening air terbit pada tanggal 1 setiap bulan dan wajib dilunasi paling lambat tanggal 20 bulan bersangkutan.
  2. Keterlambatan pembayaran melewati tanggal 20 dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5.000 per bulan.

Pasal 10: Prosedur Pemutusan Sementara Sambungan

  1. Pelanggan yang menunggak tagihan selama 2 (dua) bulan berturut-turut menerima Surat Peringatan (SP) I dan II via pesan WhatsApp resmi dan surat fisik.
  2. Jika hingga akhir bulan kedua tagihan belum dilunasi, teknis BUMDes memasang klem gembok pada kran meteran (Temporary Lock).
  3. Sambungan dibuka kembali setelah seluruh tunggakan pokok, denda, dan biaya buka segel sebesar Rp 25.000 dilunasi.

BAB VI: BUDIDAYA PERIKANAN NILA BIOFLOK#

Pasal 11: Persiapan Air Kolam & Pembentukan Bioflok

  1. Kolam terpal dibersihkan, diisi air bersih setinggi 80 cm, dan diaerasi selama 24 jam untuk menghilangkan sisa klorin.
  2. Menambahkan garam krosok 1 kg/m3, kapur dolomit 50 gram/m3, dan molase/tetes tebu 100 ml/m3 bersama kultur bakteri probiotik (Bacillus sp.).
  3. Air diaduk aerasi penuh selama 7-10 hari hingga terbentuk gumpalan flok berwarna cokelat kehijauan dengan volume flok 10-15 ml/L pada kerucut Imhoff.

Pasal 12: Pemberian Pakan Pelet Feedmill & Rasio C:N

  1. Benih nila ukuran 8-10 cm ditebar dengan kepadatan 100 ekor/m3 pada sore hari.
  2. Pakan pelet terapung protein 28-32% (disuplai dari Pabrik Pakan Feedmill BUMDes) diberikan 3 kali sehari (pukul 08.00, 13.00, dan 17.00) dengan dosis 3% dari total biomasa ikan.
  3. Menjaga rasio Karbon-Nitrogen (C:N Ratio > 10:1) dengan menambahkan larutan molase secara berkala setiap kali dilakukan pemberian pakan berprotein tinggi.

BAB VII: PEMANENAN IKAN NILA & DISTRIBUSI HASIL#

Pasal 13: Sortasi Bobot Panen Konsumsi

  1. Setelah masa pemeliharaan 110-120 hari, ikan nila mencapai bobot rata-rata 250-300 gram per ekor (isi 3-4 ekor per kg).
  2. Ikan dipuasakan selama 24 jam sebelum panen guna mengosongkan saluran pencernaan agar daging tidak berbau lumpur dan daya tahan hidup saat distribusi tinggi.

Pasal 14: Penyaluran ke Unit 19 (Pujasera) & Pasar Desa

  1. Hasil panen disortir menjadi Grade A (bobot >250 gram hidup) untuk disalurkan ke Unit 19 (Resto Pujasera Wisata BUMDes) dan pedagang pasar ikan segar.
  2. Ikan ditimbang menggunakan timbangan digital resmi dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) penjualan komoditas perikanan.

BAB VIII: AUDIT KUALITAS AIR LABKESDA & PELAPORAN#

Pasal 15: Uji Laboratorium Air Minum Berkala

  1. Uji kualitas air minum secara lengkap (parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi E. Coli) wajib dilakukan minimal 1 kali per semester di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten.
  2. Sertifikat hasil uji lab diumumkan secara terbuka pada papan informasi desa dan aplikasi Portal Warga demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Apakah panduan ini membantu Anda?