Master SOP Utilitas Air PAMSIMAS & Kolam Nila
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Utilitas Air PAMSIMAS & Perikanan Bioflok
Master SOP Operasional Utilitas Air Bersih PAMSIMAS & Kolam Perikanan Nila (UNT-AIR / UNT-FISH)
BAB I: KETENTUAN UMUM & RUANG LINGKUP#
Pasal 1: Definisi & Istilah
- PAMSIMAS Desa: Pengelolaan sarana air minum perpipaan dari mata air alami menuju tandon reservoir dan sambungan rumah tangga warga desa.
- Sambungan Rumah (SR): Titik sambungan pipa transmisi menuju instalasi rumah warga yang dilengkapi kran segel dan meteran air digital/analog ber-QR Code.
- Non-Revenue Water (NRW): Tingkat kehilangan air secara fisik akibat kebocoran pipa transmisi atau pencurian air liar tanpa melalui meteran.
- Bioflok Perikanan Nila: Teknologi budidaya ikan dengan memanfaatkan kumpulan mikroorganisme (bakteri heterotrof, alga, protozoa) yang distimulasi dengan penambahan sumber karbon (molase) guna mengolah limbah nitrogen menjadi gumpalan pakan alami kaya protein.
Pasal 2: Ruang Lingkup Kerja
SOP ini mengikat Kepala Unit Utilitas Air & Kolam, Petugas Lapangan Pembaca Meteran (Water Sentinel), Operator Pompa & Reservoir, serta Teknisi Kolam Bioflok.
BAB II: PROSEDUR OPERASIONAL INTAKE, RESERVOIR & KLORINASI#
Pasal 3: Pemeriksaan Harian Intake Mata Air
- Operator memeriksa bak penangkap mata air (broncaptering) setiap pagi hari untuk membersihkan daun, ranting, atau endapan pasir pada saringan kasar.
- Memeriksa debit aliran gravitasi pipa transmisi menuju tandon reservoir utama.
Pasal 4: Klorinasi & Desinfeksi Air Tandon
- Air yang masuk ke tandon 50 m3 wajib diberikan desinfeksi klorin (kaporit tablet 60%) melalui tabung klorinator otomatis.
- Petugas mengukur sisa klorin bebas pada ujung pipa distribusi terjauh setiap minggu; kadar sisa klor wajib berada pada rentang 0,2 hingga 0,5 mg/L sesuai standar Permenkes No. 2 Tahun 2023.
BAB III: PROSEDUR SAMBUNGAN RUMAH (SR) BARU & SEGEL METERAN#
Pasal 5: Pendaftaran Sambungan Baru
- Warga mengajukan permohonan pasang baru melalui formulir loket atau aplikasi Portal Warga dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK.
- Petugas teknis melakukan survei kelayakan tekanan air dan jarak dari pipa induk distribusi (maksimal 20 meter dari pipa utama).
- Pemohon membayar biaya pasang baru standar sebesar Rp 750.000 yang mencakup meteran air SNI, pipa sambungan, kran, dan biaya instalasi teknisi.
Pasal 6: Pemasangan Stiker QR Code & Segel Anti-Fraud
- Bodi water meter ditempeli stiker label QR Code pelanggan yang memuat Nomor Pelanggan (contoh:
SR-04-0125). - Kran stop kran sebelum meteran dipasangi kawat segel timah BUMDes. Warga dilarang keras merusak segel atau memotong pipa sebelum meteran.
BAB IV: PENCATATAN METERAN LAPANGAN & DETEKSI KEBOCORAN#
Pasal 7: Periode Pembacaan Meteran Bulanan
- Pembacaan meteran air dilakukan serentak pada tanggal 25 hingga 28 setiap bulan.
- Petugas memindai stiker QR pada meteran menggunakan ponsel pintar, memasukkan angka stand meter terkini, dan mengambil foto dial angka meteran.
Pasal 8: Protokol Deteksi Lonjakan & Kebocoran Pipa (Leak Radar)
- Jika konsumsi air tercatat melonjak > 50% dibandingkan rata-rata 3 bulan terakhir, sistem ERP menampilkan peringatan kuning (Warning: Possible Pipe Leakage).
- Petugas lapangan wajib melakukan peninjauan fisik kran rumah warga dan pipa sambungan untuk memeriksa kemungkinan instalasi dalam rumah yang bocor terus-menerus.
- Jika angka meteran tercatat 0 m3 padahal rumah berpenghuni, petugas memeriksa apakah meteran air macet/rusak dan menerbitkan SPK penggantian meteran.
BAB V: PENAGIHAN IURAN, DENDA & PEMUTUSAN SEMENTARA#
Pasal 9: Batas Waktu Pembayaran & Denda
- Tagihan rekening air terbit pada tanggal 1 setiap bulan dan wajib dilunasi paling lambat tanggal 20 bulan bersangkutan.
- Keterlambatan pembayaran melewati tanggal 20 dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5.000 per bulan.
Pasal 10: Prosedur Pemutusan Sementara Sambungan
- Pelanggan yang menunggak tagihan selama 2 (dua) bulan berturut-turut menerima Surat Peringatan (SP) I dan II via pesan WhatsApp resmi dan surat fisik.
- Jika hingga akhir bulan kedua tagihan belum dilunasi, teknis BUMDes memasang klem gembok pada kran meteran (Temporary Lock).
- Sambungan dibuka kembali setelah seluruh tunggakan pokok, denda, dan biaya buka segel sebesar Rp 25.000 dilunasi.
BAB VI: BUDIDAYA PERIKANAN NILA BIOFLOK#
Pasal 11: Persiapan Air Kolam & Pembentukan Bioflok
- Kolam terpal dibersihkan, diisi air bersih setinggi 80 cm, dan diaerasi selama 24 jam untuk menghilangkan sisa klorin.
- Menambahkan garam krosok 1 kg/m3, kapur dolomit 50 gram/m3, dan molase/tetes tebu 100 ml/m3 bersama kultur bakteri probiotik (Bacillus sp.).
- Air diaduk aerasi penuh selama 7-10 hari hingga terbentuk gumpalan flok berwarna cokelat kehijauan dengan volume flok 10-15 ml/L pada kerucut Imhoff.
Pasal 12: Pemberian Pakan Pelet Feedmill & Rasio C:N
- Benih nila ukuran 8-10 cm ditebar dengan kepadatan 100 ekor/m3 pada sore hari.
- Pakan pelet terapung protein 28-32% (disuplai dari Pabrik Pakan Feedmill BUMDes) diberikan 3 kali sehari (pukul 08.00, 13.00, dan 17.00) dengan dosis 3% dari total biomasa ikan.
- Menjaga rasio Karbon-Nitrogen (C:N Ratio > 10:1) dengan menambahkan larutan molase secara berkala setiap kali dilakukan pemberian pakan berprotein tinggi.
BAB VII: PEMANENAN IKAN NILA & DISTRIBUSI HASIL#
Pasal 13: Sortasi Bobot Panen Konsumsi
- Setelah masa pemeliharaan 110-120 hari, ikan nila mencapai bobot rata-rata 250-300 gram per ekor (isi 3-4 ekor per kg).
- Ikan dipuasakan selama 24 jam sebelum panen guna mengosongkan saluran pencernaan agar daging tidak berbau lumpur dan daya tahan hidup saat distribusi tinggi.
Pasal 14: Penyaluran ke Unit 19 (Pujasera) & Pasar Desa
- Hasil panen disortir menjadi Grade A (bobot >250 gram hidup) untuk disalurkan ke Unit 19 (Resto Pujasera Wisata BUMDes) dan pedagang pasar ikan segar.
- Ikan ditimbang menggunakan timbangan digital resmi dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) penjualan komoditas perikanan.
BAB VIII: AUDIT KUALITAS AIR LABKESDA & PELAPORAN#
Pasal 15: Uji Laboratorium Air Minum Berkala
- Uji kualitas air minum secara lengkap (parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi E. Coli) wajib dilakukan minimal 1 kali per semester di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten.
- Sertifikat hasil uji lab diumumkan secara terbuka pada papan informasi desa dan aplikasi Portal Warga demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Apakah panduan ini membantu Anda?
Bacaan Selanjutnya
Modul Utilitas Air PAMSIMAS & Perikanan Bioflok
Blueprint Intake, Jaringan Pipa & Kolam Bioflok
Modul Utilitas Air PAMSIMAS & Perikanan Bioflok
Standar Akuntansi Air & PSAK 69 (SAK EP Suffix .16)
Modul Utilitas Air PAMSIMAS & Perikanan Bioflok
Roadmap Smart Meter LoRaWAN & Cold Storage Nila
Modul Utilitas Air PAMSIMAS & Perikanan Bioflok
Arsitektur Teknis Billing PAMSIMAS & Siklus Kolam