18

Kepatuhan Hukum Air Minum, Standar CBIB & Pajak PP 49/2022

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Utilitas Air PAMSIMAS & Perikanan Bioflok

Kepatuhan Hukum, Standar Kualitas Air Minum & Pajak (UNT-AIR / UNT-FISH)

1. Kerangka Regulasi Air Minum & Sumber Daya Air#

Unit Usaha Air Bersih PAMSIMAS BUMDes beroperasi di bawah payung hukum ketat penyediaan air minum bagi masyarakat:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Menegaskan bahwa hak rakyat atas air dijamin oleh negara, dan pengelolaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari di tingkat desa diprioritaskan bagi BUMDes atau kelompok masyarakat pengelola sarana air minum (KP-SPAMS).
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan & Persyaratan Kesehatan Air: Menetapkan parameter wajib air layak minum, antara lain:
  • Mikrobiologi: Total Coliform dan Escherichia Coli wajib 0 (Nol) CFU per 100 ml sampel.
  • Kimiawi: Sisa klor bebas 0,2 - 0,5 mg/L, pH 6,5 - 8,5, Nitrat < 50 mg/L, Besi < 0,2 mg/L.
  • Fisika: Kekeruhan < 3 NTU, Total Dissolved Solids (TDS) < 300 mg/L, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih.
  1. Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM): Pedoman teknis pemeliharaan jaringan transmisi perpipaan dan reservoir tandon desa.

2. Regulasi Budidaya Perikanan (Cara Budidaya Ikan yang Baik / CBIB)#

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Mengharuskan unit budidaya perikanan mematuhi kaidah ramah lingkungan dan biosecurity.
  2. Standar CBIB Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):
  • Sumber air kolam bebas dari kontaminasi logam berat dan pestisida berbahaya.
  • Pakan pelet yang digunakan telah terdaftar dan bebas dari bahan kimia terlarang (antibiotik chloramphenicol).
  • Penanganan limbah buangan endapan lumpur bioflok disaring dan dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman Unit 03 (Pertanian) tanpa mencemari sungai desa.

3. Aspek Perpajakan Utilitas Air & Komoditas Perikanan#

3.1 Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Air Bersih

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 Pasal 10, penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh BUMDes/PAM Desa dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Rekening tagihan air yang diterbitkan kepada warga desa tidak dikenakan PPN 11% maupun 12%.

3.2 Pembebasan PPN atas Komoditas Ikan Nila Segar

  1. Berdasarkan regulasi perpajakan yang sama, hasil perikanan darat yang dijual dalam bentuk hidup, segar, dingin, atau dibekukan merupakan barang kebutuhan pokok masyarakat yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

3.3 Pajak Penghasilan (PPh) Final BUMDes PP 55/2022

  1. Surplus pendapatan bersih dari operasional iuran air dan perikanan digabungkan ke dalam laporan keuangan holding BUMDes dan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% atas omzet bruto komersial tahunan sesuai PP No. 55 Tahun 2022.

Apakah panduan ini membantu Anda?