Panduan Lengkap Unit Simpan Pinjam (USP) BUMDes
📘 Panduan Lengkap Unit Simpan Pinjam (USP) BUMDes
Dokumen resmi modul Unit Simpan Pinjam pada sistem ERP BUMDes. Ditujukan untuk pengurus BUMDes sebagai acuan operasional, akuntansi, dan pengembangan unit.
Daftar Isi#
- Pendahuluan & Visi
- Arsitektur Sistem
- Bagan Akun (Chart of Accounts)
- Simulasi Jurnal Akuntansi
- Panduan Penggunaan
- Kebijakan Kredit & Kolektibilitas
- SOP Restrukturisasi Kredit
- Peta Jalan Pengembangan
1. Pendahuluan & Visi {#pendahuluan}#
Latar Belakang
Unit Simpan Pinjam (USP) adalah salah satu unit usaha di bawah BUMDes yang berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro desa. USP hadir untuk menjawab kebutuhan warga desa akan akses permodalan yang mudah, cepat, dan berkeadilan — tanpa harus bergantung pada rentenir atau lembaga keuangan yang jauh dari jangkauan.
Tujuan USP BUMDes
- Penyelamatan Modal Desa — Menjaga agar modal yang sudah disalurkan tetap berputar dan kembali ke kas BUMDes.
- Pemberdayaan Warga — Memberikan akses pembiayaan untuk usaha mikro, pertanian, dan kebutuhan mendesak warga.
- Inklusi Keuangan Desa — Menciptakan sistem keuangan yang transparan dan terdokumentasi secara digital.
- Sumber Pendapatan BUMDes — Melalui pendapatan bunga dan administrasi yang wajar.
Landasan Hukum
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes
2. Bagan Akun (COA) Khusus USP {#coa}#
Akun Aset (Kelas 1xxx)
| Kode | Nama Akun | Fungsi |
|---|---|---|
| 1210 | Piutang Simpan Pinjam - Anggota | Mencatat saldo piutang nasabah yang belum dibayar |
| 1299 | Penyisihan Piutang Tak Tertagih | Cadangan kerugian piutang bermasalah |
Akun Pendapatan (Kelas 4xxx)
| Kode | Nama Akun | Fungsi |
|---|---|---|
| 4601 | Pendapatan Bunga Pinjaman | Bunga yang diterima dari cicilan nasabah |
| 4602 | Pendapatan Administrasi Pinjaman | Biaya admin saat pencairan kredit |
Akun Beban (Kelas 5xxx)
| Kode | Nama Akun | Fungsi |
|---|---|---|
| 5601 | Beban Administrasi & Operasional USP | Biaya operasional harian unit |
| 5602 | Beban Gaji - Unit USP | Gaji dan tunjangan pengurus USP |
| 5603 | Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih | Pencadangan piutang bermasalah |
3. Simulasi Jurnal Akuntansi {#jurnal}#
Penyaluran Pinjaman Baru
Dr. Piutang SP Anggota (1210) Rp 5.000.000
Cr. Kas / Bank (1101) Rp 5.000.000
Penerimaan Angsuran Pokok
Dr. Kas / Bank (1101) Rp 500.000
Cr. Piutang SP Anggota (1210) Rp 500.000
Penerimaan Bunga
Dr. Kas / Bank (1101) Rp 50.000
Cr. Pendapatan Bunga (4601) Rp 50.000
Migrasi Saldo Awal (Data Lama)
Dr. Piutang SP Anggota (1210) Rp 14.560.000
Cr. Modal / Ekuitas (3201) Rp 14.560.000
4. Panduan Penggunaan {#panduan}#
Mengakses Menu USP
- Buka Dashboard ERP BUMDes
- Di sidebar kiri, klik Unit Bisnis → Unit Simpan Pinjam BUMDes
- Anda akan melihat submenu: Daftar Pinjaman, Anggota/Nasabah, Laporan Kinerja, Migrasi Kredit
Mendaftarkan Nasabah Baru
- Buka Anggota / Nasabah → Klik + Anggota Baru
- Isi: Nama Lengkap, NIK, Alamat, No. Telepon, Simpanan Pokok
- Klik Simpan — Nomor anggota akan dibuat otomatis
Migrasi Data Pinjaman Lama
- Buka Migrasi Kredit
- Isi: Nama Peminjam, Nomor Anggota, Nomor Kontrak, Jumlah Pokok Awal, Sisa Pokok, Tanggal Pencairan, Kolektibilitas
- Klik Simpan & Proses Migrasi — Jurnal saldo awal dibuat otomatis
5. Kebijakan Kredit & Kolektibilitas {#kolektibilitas}#
Ketentuan Umum Pinjaman
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Suku Bunga | Ditentukan per pinjaman saat kontrak dibuat (fleksibel) |
| Plafon Maksimal | Tidak ada batasan — berdasarkan ketersediaan dana |
| Metode Bunga | Flat atau Menurun (Declining), dipilih saat pencairan |
Klasifikasi Kolektibilitas (Standar BI)
| Kol | Nama | Kriteria | Indikator |
|---|---|---|---|
| 1 | Lancar | Tepat waktu, tidak ada tunggakan | 🟢 |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus | Tunggakan 1-90 hari | 🟡 |
| 3 | Kurang Lancar | Tunggakan 91-120 hari | 🟠 |
| 4 | Diragukan | Tunggakan 121-180 hari | 🔴 |
| 5 | Macet | Tunggakan lebih dari 180 hari | ⚫ |
Target NPL (Non-Performing Loan):
- NPL < 5% → Sehat ✅
- NPL 5-8% → Waspada ⚠️
- NPL > 8% → Bahaya 🚨
6. SOP Restrukturisasi Kredit {#restrukturisasi}#
Jenis Restrukturisasi
1. Pemutihan Bunga — Nasabah hanya membayar pokok, bunga dihapuskan. Cocok untuk kredit macet lama (Kol 4-5).
2. Perpanjangan Tenor — Jangka waktu diperpanjang agar cicilan lebih ringan.
3. Pengurangan Pokok (Haircut) — Sebagian pokok dihapuskan. Butuh persetujuan Rapat Pengurus + Kepala Desa.
Dokumen Wajib
⚠️ Tanpa dokumen berikut, restrukturisasi dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi temuan audit:
- Berita Acara Restrukturisasi — Ditandatangani nasabah + 2 pengurus
- Surat Pernyataan Kesanggupan — Komitmen nasabah
- Notulen Rapat Pengurus — Bukti keputusan kolektif
- Foto/Scan KTP — Identitas nasabah
7. Peta Jalan Pengembangan (Roadmap) {#roadmap}#
Fase 1 — Fondasi ✅ Selesai
- ✅ Migrasi Data Pinjaman Lama (Kredit Macet)
- ✅ Navigasi Sidebar USP
- ✅ Laporan NPL / Kolektibilitas
- ✅ Halaman Daftar Pinjaman (Data Real)
- ✅ Halaman Nasabah (Data Real dari Database)
- ✅ Jurnal Akuntansi Otomatis (Saldo Awal)
Fase 2 — Operasional Inti 🔧 Dalam Pengerjaan
- 📋 Input Angsuran / Pembayaran
- 📋 Pengajuan Pinjaman Baru (bunga fleksibel)
- 📋 Pencatatan Simpanan (Pokok, Wajib, Sukarela)
Fase 3 — Pelaporan 📋 Direncanakan
- 📋 Cetak Kartu Angsuran (PDF)
- 📋 Laporan Bulanan Otomatis
- 📋 Perhitungan SHU Otomatis
- 📋 Export Data ke Excel
Fase 4 — Inovasi 🔮 Visi Masa Depan
- 🔮 Integrasi Portal Warga (Nasabah cek saldo sendiri)
- 🔮 Notifikasi Jatuh Tempo (WhatsApp/SMS)
- 🔮 Dashboard Risiko (Early Warning System)
Dokumen ini diperbarui secara berkala. Terakhir diperbarui: April 2026. Disusun oleh: Tim Pengembangan ERP BUMDes Bolulango.