Kebijakan Transaksi Antar Unit BUMDes
Updated: Mei 2026Oleh: Ansor (Super Admin)
Menyiapkan Audio...
Daftar Isi
Protected View (Read Only)
Kebijakan Penjualan Antar Unit/Sub-Unit
Dalam ekosistem BUMDes yang memiliki banyak unit usaha (seperti Unit Pertanian, Peternakan, Toko, dan Pamsimas), sering kali terjadi transaksi "Beli Silang". Misalnya:
- Unit Toko menyuplai beras ke Unit Pariwisata.
- Unit Pertanian menyuplai jagung untuk pakan ke Unit Peternakan.
🛑 Apakah boleh menggunakan aplikasi POS Kasir?#
TIDAK DISARANKAN. Aplikasi POS dirancang khusus untuk mencatat pendapatan dari pihak Eksternal (B2C/B2B Eksternal).
Jika antar unit menggunakan POS untuk saling menjual:
- Akan terjadi pencatatan "Pendapatan Semu" (Double Counting Revenue) pada saat Konsolidasi BUMDes.
- Memerlukan perpindahan kas fisik yang rumit (Unit A harus "membayar" Unit B dengan uang tunai riil).
✅ Cara Benar: Gunakan Mutasi/Transfer Stok#
Untuk memindahkan barang antar unit, gunakan mekanisme Transfer Stok atau Pengadaan Internal (Purchase Order Internal) yang ada di BUMDes ERP.
Kelebihan Menggunakan Transfer Stok Internal:
- Barang berpindah gudang secara rapi tanpa mencatat "Pendapatan" yang menipu Laba Rugi.
- Utang-Piutang antar unit akan difasilitasi otomatis melalui sistem Rekening Koran (RK), sehingga terhindar dari pemindahan uang tunai fisik secara berulang-ulang.
- Sistem konsolidasi Akuntansi (Pusat) dapat menetralkan nilai transaksi antar unit saat mencetak Laporan Keuangan Gabungan.