Kebijakan Transaksi Antar Unit BUMDes

Kebijakan Transaksi Antar Unit BUMDes

Updated: Mei 2026Oleh: Ansor (Super Admin)
Menyiapkan Audio...
Protected View (Read Only)

Kebijakan Penjualan Antar Unit/Sub-Unit

Dalam ekosistem BUMDes yang memiliki banyak unit usaha (seperti Unit Pertanian, Peternakan, Toko, dan Pamsimas), sering kali terjadi transaksi "Beli Silang". Misalnya:

  • Unit Toko menyuplai beras ke Unit Pariwisata.
  • Unit Pertanian menyuplai jagung untuk pakan ke Unit Peternakan.

🛑 Apakah boleh menggunakan aplikasi POS Kasir?#

TIDAK DISARANKAN. Aplikasi POS dirancang khusus untuk mencatat pendapatan dari pihak Eksternal (B2C/B2B Eksternal).

Jika antar unit menggunakan POS untuk saling menjual:

  1. Akan terjadi pencatatan "Pendapatan Semu" (Double Counting Revenue) pada saat Konsolidasi BUMDes.
  2. Memerlukan perpindahan kas fisik yang rumit (Unit A harus "membayar" Unit B dengan uang tunai riil).

✅ Cara Benar: Gunakan Mutasi/Transfer Stok#

Untuk memindahkan barang antar unit, gunakan mekanisme Transfer Stok atau Pengadaan Internal (Purchase Order Internal) yang ada di BUMDes ERP.

Kelebihan Menggunakan Transfer Stok Internal:

  • Barang berpindah gudang secara rapi tanpa mencatat "Pendapatan" yang menipu Laba Rugi.
  • Utang-Piutang antar unit akan difasilitasi otomatis melalui sistem Rekening Koran (RK), sehingga terhindar dari pemindahan uang tunai fisik secara berulang-ulang.
  • Sistem konsolidasi Akuntansi (Pusat) dapat menetralkan nilai transaksi antar unit saat mencetak Laporan Keuangan Gabungan.