Kepatuhan Regulasi & Pajak Unit Transportasi
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Transportasi & Logistik Desa
Kepatuhan Hukum, Izin, & Pajak: Unit Transportasi
1. Legalitas Aset Konsinyasi (MOU Warga)#
BUMDes menyewakan kendaraan roda 4 dan traktor yang berisiko tinggi. Jika terjadi kecelakaan atau hilang, BUMDes tidak boleh menanggung kerugian totalnya.
- SOP: Setiap warga yang menitipkan armadanya wajib menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) bermaterai.
- Klausul Wajib: Menyebutkan bahwa BUMDes hanya bertindak sebagai "Agen Pemasaran", dan segala risiko di jalan ditanggung oleh Asuransi Kendaraan (All-Risk) pihak ketiga atau diselesaikan secara kekeluargaan antara pemilik dan penyewa. BUMDes tidak akan mengganti rugi unit yang hilang.
2. Perpajakan Kendaraan Bermotor#
- BUMDes wajib memastikan bahwa seluruh armada pelat kuning/hitam yang diregistrasikan di dalam sistem ERP memiliki Pajak STNK yang masih hidup. Admin wajib meng-input tanggal kadaluwarsa STNK di profil armada. Sistem ERP akan mengirim peringatan sebulan sebelumnya.
3. Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja#
- Jika unit Transportasi beroperasi menyewakan Odong-Odong wisata atau Shuttle Bus yang mengangkut nyawa manusia dalam jumlah banyak, BUMDes wajib menyisihkan sebagian kecil tiket (misal Rp 500) untuk premi asuransi keselamatan kerja/penumpang. Jurnal ini masuk ke
Hutang Titipan Asuransi.
Apakah panduan ini membantu Anda?
Bacaan Selanjutnya
Modul Transportasi & Logistik Desa
SOP Operasional Unit Transportasi & Logistik
Modul Transportasi & Logistik Desa
Blueprint Operasional Transportasi & Logistik Desa
Modul Transportasi & Logistik Desa
Standar Akuntansi & COA Transportasi (SAK EP .18)
Modul Transportasi & Logistik Desa
SOP Mitigasi Risiko & Anti-Fraud Transportasi