18

Kepatuhan Regulasi & Pajak Unit Transportasi

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Transportasi & Logistik Desa

Kepatuhan Hukum, Izin, & Pajak: Unit Transportasi

1. Legalitas Aset Konsinyasi (MOU Warga)#

BUMDes menyewakan kendaraan roda 4 dan traktor yang berisiko tinggi. Jika terjadi kecelakaan atau hilang, BUMDes tidak boleh menanggung kerugian totalnya.

  • SOP: Setiap warga yang menitipkan armadanya wajib menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) bermaterai.
  • Klausul Wajib: Menyebutkan bahwa BUMDes hanya bertindak sebagai "Agen Pemasaran", dan segala risiko di jalan ditanggung oleh Asuransi Kendaraan (All-Risk) pihak ketiga atau diselesaikan secara kekeluargaan antara pemilik dan penyewa. BUMDes tidak akan mengganti rugi unit yang hilang.

2. Perpajakan Kendaraan Bermotor#

  • BUMDes wajib memastikan bahwa seluruh armada pelat kuning/hitam yang diregistrasikan di dalam sistem ERP memiliki Pajak STNK yang masih hidup. Admin wajib meng-input tanggal kadaluwarsa STNK di profil armada. Sistem ERP akan mengirim peringatan sebulan sebelumnya.

3. Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja#

  • Jika unit Transportasi beroperasi menyewakan Odong-Odong wisata atau Shuttle Bus yang mengangkut nyawa manusia dalam jumlah banyak, BUMDes wajib menyisihkan sebagian kecil tiket (misal Rp 500) untuk premi asuransi keselamatan kerja/penumpang. Jurnal ini masuk ke Hutang Titipan Asuransi.

Apakah panduan ini membantu Anda?