Regulasi & Persyaratan Lahan (SNI 6729)

Regulasi & Persyaratan Lahan (SNI 6729)

Standar Nasional Indonesia (SNI 6729)

Sertifikat merupakan bukti hitam di atas putih agar produk dapat dipasarkan di kelas premium. Landasan utama sistem budidaya organik di Indonesia merujuk pada ketentuan SNI 6729. Kini pemerintah tengah menyiapkan regulasi pemutakhiran (SNI 6729:2025).

  • Pembaruan meliputi standarisasi biostimulan, pakan ternak berbahan organik rumput hutan, serta jamur alami.
  • Proses audit lapangan akan dapat dibuktikan atau diperkuat lebih efisien secara digital.
ℹ️
info
Batas Masa Transisi: Penyesuaian ke SNI 6729:2025 secara menyeluruh akan diberlakukan kepada produsen organik lambat laun pada kisaran Agustus 2026.

ICS & Syarat Lahan Budidaya

Khusus untuk lingkup tani kecil, sertifikasi ditempuh secara kolektif berbaur dinamakan Grower Group. Kelompok tani wajib membuat "polisi internal" sendiri dalam wujud Internal Control System (ICS).

  • Dibutuhkan buffer zone (Area Penyangga/Benteng pelindung) minimal selebar 2 meter—baik berupa parit atau pagar tanaman—untuk melindunginya dari cemaran obat kimia tetangga (Spray drift).
  • Bila mata air atau irigasi yang mengalir rentan limbah pupuk pabrik konvensional, hamparan kebun diwajibkan membuat instrumen filtrasi biologis seperti membendung aliran menjadi kolam fitoremediasi Eceng Gondok sebelum perairan dicurahkan menembus ladang.