Standar Akuntansi & COA

Standar Akuntansi & COA

Updated: Jun 2026Oleh: SystemKebijakan & Keamanan
Menyiapkan Audio...
Protected View (Read Only)

Standar Akuntansi & Chart of Accounts (COA) BUMDes

Dokumen ini adalah acuan baku Kode Rekening (Akun) dan Kebijakan Akuntansi yang wajib diterapkan oleh seluruh Unit Usaha dalam sistem ERP BUMDes untuk memastikan konsolidasi laporan keuangan yang valid.


I. Kebijakan Akuntansi Umum#

1. Basis Pencatatan (Accrual Basis)

Transaksi dicatat pada saat terjadi, bukan hanya saat uang diterima/keluar.

  • Pendapatan: Diakui saat barang diserahkan ke pelanggan (meski belum bayar).
  • Beban: Diakui saat manfaat diterima (misal: Listrik bulan Juni dicatat biaya Juni, meski bayar di Juli).

2. Metode Persediaan

  • Perpetual: Stok diupdate real-time setiap transaksi.
  • Valuasi: Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Cost).

3. Penyusutan & Amortisasi Aset

Menggunakan Metode Garis Lurus tanpa nilai sisa:

  • Gedung Permanen (Milik Sendiri): 20 Tahun (5% per tahun).
  • Renovasi Aset Sewa (Leasehold Improvements): Diamortisasi sesuai sisa masa sewa (misal: Sewa 5 tahun = 20% per tahun).
  • Mesin & Peralatan: 8 Tahun (12.5% per tahun).
  • Kendaraan: 8 Tahun (12.5% per tahun).
  • Inventaris Kantor (Laptop/Meja): 4 Tahun (25% per tahun).

II. Struktur Kode Akun (Chart of Accounts)#

Format Kode Utama: X-YZZ

  • X: Kategori Utama (1=Aset, 2=Kewajiban, 3=Ekuitas, 4=Pendapatan, 5=Beban).
  • Y: Sub-Kategori (1=Lancar, 2=Tetap, dst).
  • ZZ: Nomor Urut Detail.

Format Digital (Database): X-XXXX Untuk mendukung integrasi sistem, kode dalam database disimpan dengan format pemisah (-) untuk memudahkan pembacaan laporan.

Contoh Visual:

1-101 → Kas Tunai Unit
│ └─ Detail: Kas (01)
│ └─── Sub: Aset Lancar (1)
└───── Kategori: Aset (1)

Filosofi: Sistem ini menggunakan tabel tunggal coa sebagai Single Source of Truth. Tabel legacy accounts telah dihapus sepenuhnya untuk mencegah redundansi data.

1-000 ASET (HARTA)

1-100 Aset Lancar

  • 1-100 Kas Tunai BUMDes Pusat (Holding)
  • 1-101 Kas Tunai Unit (Main Cash)
  • 1-101.01 Kas Tunai - Unit Simpan Pinjam
  • 1-101.06 Kas Tunai - Sub-Unit Ayam Petelur
  • 1-102 Rekening Bank BUMDes
  • 1-103 Kas Kecil (Petty Cash)
  • 1-103.01 Kas Kecil - Unit Simpan Pinjam
  • 1-103.06 Kas Kecil - Sub-Unit Ayam Petelur
  • 1-104 Persediaan Barang Dagang (Toko)
  • 1-105 Persediaan Bahan Baku (Raw Material)
  • 1-106 Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent)
  • 1-107 Persediaan Barang Jadi / Hasil Panen
  • 1-108 PPN Masukan (Input VAT)
  • 1-111 Piutang Usaha (Trade Receivable)
  • 1-111.06 Piutang Usaha - Sub Ayam Petelur
  • 1-112 Piutang Simpan Pinjam (USP Loan)
  • 1-199 Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Contra — Credit)

1-200 Aset Tetap

  • 1-201 Tanah & Bangunan (Milik Sendiri)
  • 1-202 Mesin & Peralatan Kandang/Produksi
  • 1-203 Kendaraan Operasional
  • 1-204 Aset Biologis (Ternak Indukan/Produksi)
  • 1-205 Hak Sewa / Renovasi Bangunan (Leasehold Improvements)
  • 1-299 Akumulasi Penyusutan Aset (Credit)

2-000 KEWAJIBAN (HUTANG)

  • 2-101 Hutang Usaha (ke Supplier)
  • 2-102 Hutang Gaji & Upah
  • 2-103 Titipan Dana Sosial / CSR
  • 2-104 Hutang Biaya Produksi & Overhead (Ketapang/Manufaktur)
  • 2-105 PPN Keluaran (Output VAT)
  • 2-106 Hutang Pajak PPh 21 (Karyawan)
  • 2-107 Hutang Pajak PPh 23 (Jasa)
  • 2-201 Simpanan Pokok Anggota (USP)
  • 2-202 Simpanan Wajib Anggota (USP)
  • 2-203 Simpanan Sukarela Anggota (USP)
  • 2-301 Utang SHU Desa (PADes)
  • 2-302 Utang SHU Masyarakat
  • 2-303 Utang SHU Pengurus & Pengawas

3-000 EKUITAS (MODAL)

  • 3-101 Penyertaan Modal Desa (Awal)
  • 3-102 Penyertaan Modal Masyarakat
  • 3-200 Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings)
  • 3-300 Laba/Rugi Tahun Berjalan (Current Year Earnings)
  • 3-401 Prive / Penarikan Modal

4-000 PENDAPATAN

4-100 Pendapatan Usaha

  • 4-101 Penjualan Tunai Ritel
  • 4-102 Pendapatan Sewa Aset
  • 4-103 Penjualan Hasil Ternak (Telur/Daging)
  • 4-104 Penjualan Jasa Layanan
  • 4-105 Penjualan Kredit / Tempo
  • 4-601 Pendapatan Bunga Pinjaman USP
  • 4-602 Pendapatan Administrasi Pinjaman

4-200 Pendapatan Lain-lain & PSAK 69

  • 4-201 Pendapatan Bunga Bank
  • 4-202 Pendapatan Limbah (Pupuk Kandang)
  • 4-203 Keuntungan Revaluasi & Panen Ternak — Unrealized Gain (PSAK 69)
  • 4-204 Pendapatan Panen Hortikultura
  • 4-205 Pendapatan Panen Jagung

4-300 Pendapatan Antar Unit (Eliminasi)

  • 4-301 Penjualan Internal ke Unit Lain

4-500 Keuntungan Non-Operasional

  • 4-501 Keuntungan Penjualan Aset Tetap

5-000 BEBAN (BIAYA)

5-100 Beban Pokok Pendapatan (HPP)

  • 5-101 HPP Barang Dagang
  • 5-102 Biaya Pakan Ternak (Cost of Feed)
  • 5-103 Beban Kesehatan & OVK
  • 5-104 Alokasi Biaya Produksi (Kontra — Credit) — DEPRECATED: Kredit panen kini ke 4-203

5-200 Beban Operasional

  • 5-201 Beban Gaji & Tunjangan
  • 5-202 Beban Listrik, Air, Internet
  • 5-203 Beban Pajak (PBB, dll)
  • 5-204 Beban Pemasaran & Iklan
  • 5-205 Beban Penyusutan Aset
  • 5-206 Kematian Ternak (Mortalitas)
  • 5-207 Beban Amortisasi Sewa (Leasehold)
  • 5-208 Beban Pemeliharaan & Perbaikan Aset
  • 5-209 Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih
  • 5-210 Jasa Medis & Konsultan (Vet)
  • 5-220 Kerugian Selisih Nilai Wajar Aset Biologis (PSAK 69)
  • 5-299 Beban Selisih Stok (Opname)

5-300 Beban Antar Unit (Eliminasi)

  • 5-301 Pembelian Internal dari Unit Lain

5-500 Kerugian Non-Operasional

  • 5-501 Kerugian Penjualan Aset Tetap
  • 5-502 Beban Kerugian Penghapusan Aset (Write-Off)
  • 5-503 Beban Hibah & Sumbangan Aset

5-900 Beban Luar Biasa

  • 5-901 Beban Penghapusan Piutang (USP Write-Off)

7-000 AKUN ANTAR KANTOR (REKENING KORAN / RK)

  • 7-101 RK Induk (Kewajiban ke Atas)
  • 7-201 RK Unit Perdagangan (Di Buku Pusat)
  • 7-202 RK Unit Peternakan (Di Buku Pusat)
  • 7-203 RK Unit Jasa/Wisata (Di Buku Pusat)

Catatan Migrasi: Akun legacy 1-602 (Piutang Antar Unit) dan 2-601 (Hutang Antar Unit) telah dimigrasi ke 7-101 per Migrasi 489. Seluruh transaksi antar kantor kini menggunakan skema 7-xxx tunggal.


Catatan Integrasi: Sistem ERP akan otomatis memposting jurnal ke akun-akun di atas berdasarkan jenis transaksi. Kepala Unit dilarang membuat akun baru tanpa persetujuan Manajer Keuangan BUMDes Pusat.

Terakhir disinkronkan dengan database: Migrasi 493 — 07 Mei 2026