🔐 Panduan Akun, Login & Manajemen Hak Akses (RBAC)
Dokumen ini menjelaskan sistem keamanan Role-Based Access Control (RBAC) dan tata cara pengelolaan akun personil di dalam ERP BUMDes, berdasarkan struktur organisasi sesuai PermenDesa No. 3 Tahun 2021.
🏗️ 1. Hierarki Akses (Role)#
Sistem membagi personil ke dalam 6 tingkatan akses berikut:
Level 1 — Pengendali Sistem
| Peran (Role) | Kode | Wewenang Utama |
|---|
| Super Admin | super_admin | Full Access, Manajemen User, Reset Sistem, Semua fitur. |
Level 2 — Pengurus BUMDes
| Peran (Role) | Kode | Wewenang Utama |
|---|
| Direktur | direktur | Semua operasional, manajemen unit, laporan lengkap. |
| Bendahara | bendahara | Keuangan, jurnal, laporan, monitoring aset. |
| Sekretaris | sekretaris | Administrasi, media, panduan, laporan ringkasan. |
Level 3 — Manajer
| Peran (Role) | Kode | Wewenang Utama |
|---|
| Manajer Unit Usaha | manajer_unit | Operasional unit bisnis, keuangan unit, laporan unit. |
Level 4 — Sub Unit
| Peran (Role) | Kode | Wewenang Utama |
|---|
| Kepala Sub Unit | kepala_sub_unit | Operasional sub-unit, monitoring harian. |
Level 5 — Staff Operasional
| Peran (Role) | Kode | Wewenang Utama |
|---|
| Admin Keuangan | admin_keuangan | Input jurnal, buku besar, laporan keuangan. |
| Admin Media Center | admin_media | Berita, galeri, konten publikasi, advertising. |
| Instruktur Academy | instruktur | Materi edukasi, modul pelatihan, manajemen siswa. |
| Kasir / Staff | kasir | Transaksi POS, log harian, monitoring stok. |
Level 6 — Pengawas (Read-Only)
| Peran (Role) | Kode | Wewenang Utama |
|---|
| Pengawas (Kepala Desa) | pengawas | Dashboard dan laporan (pantauan saja, tidak bisa mengedit). |
| Pengawas 1 (BPD) | pengawas_1 | Laporan ringkasan (read-only). |
| Pengawas 2 (BPD) | pengawas_2 | Laporan ringkasan (read-only). |
| Pendamping Desa | pendamping_desa | Laporan, media, dan materi edukasi (read-only). |
| Bendahara Desa | bendahara_desa | Laporan keuangan (read-only). |
Level 7 — Operator Lapangan (Mission-Critical)
| Peran (Role) | Kode | Wewenang Utama |
|---|
| Koordinator Kandang | koordinator_kandang | Monitoring harian, log teknis, audit fasilitas lapangan. |
| Anak Kandang | anak_kandang | Input log harian (Recording), Biosecurity, manual SOP. |
[!NOTE]
Dashboard Lapangan Staff: Peran Level 7 secara otomatis diarahkan ke dashboard khusus yang dioptimalkan untuk perangkat mobile dan DIBERSIHKAN dari elemen keuangan (Laba-Rugi/Gaji) agar fokus pada tugas operasional.
🔑 2. Login & Kredensial Default#
Akses Masuk
- URL Login:
/login
- Username: Email resmi yang didaftarkan oleh Super Admin.
- Password Default:
Bumdes123!
[!IMPORTANT]
Password default wajib diganti oleh setiap personil setelah login pertama kali, melalui menu Pengaturan → Keamanan → Ganti Password.
📝 3. Pendaftaran Personil Baru#
Pendaftaran dilakukan secara terpusat oleh Super Admin atau Direktur:
- Masuk ke menu Dashboard → Pengaturan.
- Pilih tab "Pengguna".
- Klik tombol "Tambah Personil".
- Isi Nama Lengkap, Email Resmi, dan pilih Jabatan sesuai struktur.
- Klik "Daftarkan Personil". Akun langsung aktif dan bisa digunakan untuk login.
🔄 4. Reset Password & Lupa Akses#
- Mandiri: User bisa mengganti password di tab Keamanan selama masih bisa login.
- Lewat Admin: Super Admin/Direktur dapat mereset password personil manapun melalui tab Pengguna → ikon kunci (🔑) di baris nama personil.
🛡️ 5. Panduan Keamanan (Governance)#
- Satu Akun Per Personil: Setiap pengurus harus menggunakan email pribadinya. Sistem mencatat jejak aktivitas (Audit Trail) per akun.
- Sesuaikan Unit: Untuk Manajer Unit dan Kepala Sub Unit, pastikan user ditugaskan ke Unit Usaha yang benar — filter data di sidebar akan berjalan otomatis.
- Pengawas Tidak Bisa Edit: Role Pengawas (Level 6) bersifat read-only — dapat melihat semua laporan namun tidak dapat mengubah data apapun.
- Audit Berkala: Direktur disarankan mengecek Pengaturan → Database → Log Audit secara berkala untuk memonitor aktivitas krusial.
Dokumen ini adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Digital BUMDes — diperbarui sesuai PermenDesa No. 3 Tahun 2021. 🚀